Tembilahan.kabarinvestigasi.co.id. – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tembilahan Menggelar Kegiatan Penyerahan Remisi Umum Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Tembilahan, Rabu (17/08/2022).
Berlangsung di Lapangan Bulu Tangkis Lapas Tembilahan, turut Hadir Bupati Kabupaten Indragiri Hilir H. M. Wardan, Dandim 0314/Inhil, Kapolres Inhil, Kajari Inhil, Kejaksaan Negeri Kabupaten Inhil,
Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mendapat remisi terdiri dari 498 orang, dan (langsung bebas) berjumlah 1 orang.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tembilahan Julianto Budhi Prasetyono mengungkapkan kepada awak media remisi merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana.
“Pemberian Remisi diharapkan dapat mengurangi over kapasitas di dalam Lapas/Rutan yang sudah melebihi kapasitas dan juga dapat memotivasi Narapidana lainnya untuk memperbaiki diri, menyadari kesalahannya dan tidak mengulangi tindak pidana yang dilakukan,” ujar Julianto.
Adapun sambutan dari Bupati Inhil H. M. Wardan menyampaikan ucapan selamat atas remisi tahun ini bagi seluruh warga binaan Pemasyarakatan di Lapas/Rutan seluruh Indonesia. “Dalam rangka hari kemerdekaan RI ke-77 pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana atau remisi bagi warga binaan atau narapidana, mereka yang telah menunjukkan prestasi dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan serta telah memenuhi syarat substantif dan administratif sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Bupati.(***)