Lingga,kabarinvestigasi.co.id. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga, Kepulauan Riau (Kepri), menerima penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kategori Pemerintah Daerah dengan peningkatan skor indeks pencegahan korupsi MCP tertinggi tahun 2021 dan kategori Admin MCP terbaik tahun 2021.
Penghargaan tersebut langsung diterima Bupati Lingga, Muhammad Nizar pada rapat koordinasi dan monitoring program pemberantasan korupsi terintergrasi di pemerintahan Provinsi Kepri bersama dengan KPK RI, di Aula Wan Sri Beni, Kantor Gubernur Kepulauan Riau Tanjungpinang, Kamis (21/4/2022).
MCP atau Monitoring Centre for Prevention merupakan aplikasi atau dashboard yang dikembangkan oleh KPK untuk melakukan monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan yang dilaksanakan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
Bupati Lingga menegaskan, capaian ini tidak terlepas dari kerja keras semua pihak di tingkat daerah baik Inspektorat, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) dan admin MCP sendiri, serta peran pembinaan dan pendampingan yang dilakukan oleh KPK.
“Apresiasi setinggi-tingginya terhadap prestasi ini. Terhadap kinerja-kinerja OPD yang terlibat. Mudah-mudahan prestasi ini menjadi spirit baru dalam bekerja untuk tahun-tahun mendatang,” kata Nizar seperti dilansir batamnews.com
Dia juga berpesan agar tidak cepat puas, bisa saja kedepannya indikator MCP bertambah. Oleh karena itu, perlu adanya wujud komitmen kuat dari semua pihak, tidak hanya kepala daerah dalam upaya pencegahan korupsi ini.
Dari data yang disampaikan Wakil Ketua KPK RI, Nurul Ghufron pada rapat tersebut, Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2021, Kabupaten Lingga berada pada skor 74,78, sementara statistik pengaduan masyarakat hanya berjumlah 21 pengaduan terhitung sejak 2017. Dan statistik laporan gratifikasi nihil, terhitung dari tahun 2015.
Tingkat kepatuhan LHKPN tahun 2021 juga sangat bagus, baik itu laporan dari eksekutif maupun legislatif, dengan nilai 100 persen.
“Dengan baiknya nilai MCP ini, maka paling tidak masyarakat akan mendapatkan pelayanan publik yang baik. Juga dengan perizinan yang tidak dipersulit hingga pengadaan barang dan jasa yang sudah sesuai ketentuan,” papar Nizar.
MCP menyangkut delapan sektor titik rawan korupsi. Diantaranya perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah dan tata kelola dana desa.(***)