Karimun – Seorang remaja berinisial HPP berusia 17 tahun di Karimun, Provinsi Kepri disodomi dua laki-laki inisial SM (28) dan SN (34).
Korban masih berstatus pelajar, sedangkan kedua tersangka bekerja sebagai buruh harian lepas (BHL). Peristiwa itu terjadi di Kelurahan Parit Benut, Kecamatan Meral. Tersangka dan korban saling mengenal dari aplikasi media sosial Walla.
Kemudian mereka bertemu, lalu tersangka mengajak korban ke rumahnya untuk melakukan aksi bejatnya secara bersama-sama.
Walla sendiri merupakan kembangan dari aplikasi bernama Blued dibuat dan digunakan untuk pria gay atau pecinta sesama jenis.
“Perbuatan sodomi yang dilakukan tersangka kepada korban sebanyak 2 kali, pertama bulan Juli 2024 dan yang kedua bulan Agustus 202 di rumah tersangka di Kelurahan Parit Benut,” ujar Kasat Reskrim Polres Karimun AKP M Debby Tri Andrestian, Senin 26 Agustus 2024.
Dikatakannya, perbuatan asusila tersebut terbongkar setelah orang tua korban melihat sikap anaknya berubah pada, Rabu 21 Agustus 2024 sekitar pukul 20.00 WIB
Kemudian dilakukan pengecekkan handphone korban, ditemukan ada chat di WhatsApp yang berisi persetubuhan sesama jenis.
“Korban mengkau ke orang tuanya telah disodomi sebanyak 2 kali oleh kedua tersangka pada waktu berbeda namun ditempat yang sama yakni di rumah tersangka,” ucap Kasat Reskrim.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Karimun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka.
“Tersangka SM mengaku menyukai sesama jenis setelah tamat sekolah akibat ditolak cintanya. Sedangkan tersangka SN timbul rasa menyukai sesama jenis semenjak tamat SD,” tutur Kasat Reskrim.
Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya celana dalam, 1 helai sprei, 1 unit sepeda motor Vario Techno warna putih dan hitam BP 2466 LK dan 2 unit handphone merk Oppo.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan pasal 82 (2) Jo pasal 76e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (edward/Redaksi)