Batam – Kabarinvestigasi.co.id: PT Barelang Kompak Bersaudara (PT BKB) sebagai tergugat 1 (satu) dan PT Kaston Indo Perkasa (PT KIP) sebagai Tergugat 2 (Dua) dalam perkara perdata Wanprestasi yang didaftarkan oleh PT Berkah Maulana Sukses (PT BMS) sebagai Penggugat kembali bergulir di Pengadilan Negeri Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Dalam sidang yang telah digelar 3 (tiga) kali tersebut, PT KIP mangkir dalam persidangan dan tidak menggunakan haknya secara hukum.
PT BMS yang dihadiri kuasa hukumnya Eko Nurisman, S.H., M.H dan Tergugat 1 (satu) PT BKB yang dihadiri kuasanya Santo Manurung, S.H sepakat menggunakan Hakim Mediator yang ditunjuk oleh Majelis Hakim.
“Karena Tergugat 2 (dua) PT Kaston Indo Perkasa telah dipanggil secara sah dan patut sebanyak 3 kali dan tidak hadir, maka agenda berikutnya adalah mediasi yang telah disepakati oleh para pihak, yakni Hakim Mediator, Monalisa,” ujar Hakim Twis Retno Ruswandari, S.H.
Ditempat yang Sama, Eko Nurisman, S.H., M.H didampingi rekannya Ronal Hot Parulian Purba, S.H dan Safryanto, S.H kepada media ini mengatakan agenda Mediasi dijadwalkan pada Rabu (14/8/2024) minggu depan.
“Karena Tergugat 2 (Dua) PT KIP tidak hadir dan tidak menggunakan haknya membela diri dengan mangkir 3 (tiga) kali, maka klien saya (PT BMS-red) bersama Tergugat 1 (satu) bersepakat melakukan mediasi pada Rabu Minggu depan,”ujarnya.
Ia berharap, perkara itu dapat diselesaikan dalam proses mediasi tersebut tanpa merugikan para pihak.
“Pastinya klien saya berharap perkara itu dapat diselesaikan dalam agenda mediasi nantinya, dengan catatan tidak ada pihak yang dirugikan, Win-win solution-lah,” harap Eko Nurisman, Alumni Magister Hukum Universitas Islam Indonesia Ini, Rabu (7/8/2024).
Seperti diberitakan sebelumnya, Diduga Cidera Janji membayar Sisa pekerjaan Pembuatan 2 (Dua) Unit Kapal Tugboat dan Pemutusan Kerja Sepihak, PT Barelang Kompak Bersaudara dan PT Kaston Indo Perkasa Digugat ke Pengadilan Negeri Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Senin (24/05/2024) lalu.
Eko Nurisman, S.H., M.H mengatakan, Kliennya yakni PT Berkah Maulana Sukses merasa dirugikan atas dugaan Wanprestasi tersebut.
Ia menjelaskan awalnya Tergugat II yakni PT Kaston Indo Perkasa adalah pihak yang mempunyai Project (pekerjaan) Pembuatan 2 (dua) unit Kapal tunda atau Tug Boat dengan Nilai pengerjaan Rp1.700.000; (Satu Miliar Tujuh Ratus Juta) selama 8 Bulan pengerjaan.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT BKB, Rainer Khrisna Fernando Wagyu, S.H membantah, ia menyebut justeru kliennya mengalami kerugian dengan kelebihan bayar kepada PT BMS sebagai Penggugat dalam perkara itu.
“Kalau dari Klien kami (PT Barelang Kompak Bersaudara-red) merasa gugatan yang disampaikan dengan kerugian Rp700 juta itu tidak benar, justru Klien kami mengalami kerugian Rp160 juta dalam bentuk kelebihan bayar.” ujarnya Rabu (31/07/2024) lalu. (romesko Purba/Red)