BATAM – Kabarinvestigasi.co.id: Dengan diterbitkannya surat edaran PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) Cabang Pelabuhan Roro Punggur dengan nomor 157/OP.204/ASDP-BTM/2024 tentang Batas Toleransi Berat Kendaraan beserta muatannya pertanggal 23 September 2024 memberikan angin segara kepada Pengusaha Ekspedisi di Provinsi Kepulaun Riau.
Surat yang ditanda tangani oleh Hermin Welkis selaku General Manager ASDP Batam dimana didalam surat edaran tersebut dalam poin 2 sub poin 2.3 dijelaskan bahwa beban berat kendaraan jenis Truk termaksud berat kendaraan beserta barang yang dimuat naik menjadi maksimal 20 Ton.
Sebelumnya, praktek dilapangan jumlah berat kendaraan dan tonase muatan yang diperbolehkan menyebrang dari Roro dari Telaga Punggur menuju Pelabuhan Roro Tanjung Uban dan sebaliknya hanya 15 Ton.
Hal tersebut disambut baik oleh pengusaha jasa ekspedisi baik jasa eksepedisi barang komersil dan angkutan barang khusus atau angkutan Limbah lBahan Berbahaya dan Beracun atau B3
Salah satu pengusaha jasa ekspedisi di Provinsi Kepulauan Riau, Inisial SJ (49) mengapresiasi pihak ASDP pelabuhan roro punggur karena telah menerbitkan surat edaran itu.
“Tentu hal itu harus diapresiasi sehingga para pengguna jasa dan pengusaha jasa ekspedisi mempunyai panduan yang jelas dan hal ini juga mencegah terjadi nya indikasi adanya pungli dari oknum yang tidak bertanggung jawab di sekitaran pelabuhan ASDP roro punggur,” ujarnya, Selasa (24/09/2024)
Hermin Welkis, General Manager ASDP Batam ASDP Roro Punggur, saat dikonfirmasi membenarkan surat edaran itu, Ia juga menyebut surat tersebut berlaku sejak ditetapkan.
“Surat tersebut sudah berlaku dan sudah secara langsung di implementasikan dilapangan, hal ini adalah bukti wujud komitmen ASDP Pelabuhan Roro Punggur dalam memberikan pelayanan yang maksimal kepada para pengguna jasa.” jelas Hermin Welkis.
(jonathansilalahi/luterginting/redaksi)