Tembilahan.kabarinvestigasi. Peraturan Daerah kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau Nomor 2 tahun 2014 tentang retribusi pelayanan pasar Bab VI pasal 8 Struktur dan besaranya tarif retribusi tertulis.
- Pelataran kios/toko dan tenda retribusinya per hari sebesar Rp 2000.
- Bangunan bentuk los/perpetak/meja persolin Rp 45.000 per bulan dengan luas 2×2,5 meter.
- Bangunan permanen berupa kios pasar.
a. Kios I perpintu Rp 100.000 per bulan ukuran 2×2 Meter
b. Kios II per pintu Rp 60.000 per bulan ukuran 2×2,5 meter.
Namun realisasinya dilapangan pemungutan retribusi terkesan tidak mengikuti aturan yang sudah ditentukan di dalam Perda No 2 tahun 2014 tentang retribusi pelayanan pasar, yang terjadi para pedagang dipungut retribusi melebihi dari ketetapan yang tertulis di dalam Perda No 2 tahun 2014. Seperti di pasar Kayu Jati, retribusi untuk bangunan bentuk los ukuran 2×2,5 meter para pedagang membayar retribusinya atau disebut pedagangang bayar pajak sebesar Rp 60.000 x 12 bulan=Rp 720.000. juga di pasar jalan Yos Sudarso Tembilahan.
Jika mengacu kepada Perda No 2 tahun 2014 retribusi pasar bangunan bentuk los ukuran 2×2,5 meter tertulis Rp 45.000 per bulan. Berarti dari hasil retribusi yang dipungut di pasar kayu jati ada kelebihan sebesar Rp 15.000 per bulan ( Rp 60.000- Rp 45.000). Dan di pasar jalan Yos Sudarso Pelabuhan enok ada kelebihan Rp 455.000 (Rp 500.000- Rp 45.000). Lalu untuk siapa kelebihan retribusi pasar yang dipungut.
Selain memungut retribusi melebihi dari ketentuan dalam Perda, diduga los-los pasar ukuran 2×2,5 meter diperjualkan dengan harga per los sekitar Rp 25.000.000 sampai Rp 30.000.000.
Penelusuran investigasi di pasar Jalan Yos Sudarso Tembilahan, saat dikonfirmasi kepada pedagang terkait pembayaran retribusi pasar bangunan bentuk los ukuran 2×2,5 meter mengungkapkan, pedagang harus membayar sewa los yang dijadikan sebagai tempat jualan ukuran 2×2,5 meter sebesar Rp 50.000 per bulan.
“Kami menyewa los ini dengan harga sewa Rp 500.000 per bulan”, ujar salag seorang pedagang yang dijumpai investigasi seraya meminta identitasnya tidak dimediakan.
Selain membayar sewa Rp 500.000 per bulan kata sumber investigasi juga membayar pajak, ujarnya mengungkapkan.
Saat disinggung pajak apa yang dibayar sumber investigasi mengatakan tidak tau apa pajak apa namanya. Seraya mengatakan, los ukuran 2×2,5 meter dijual dengan harga Rp 25.000.000.
Hal yang sama juga dikatakan pedagang du pasar kayu jati yang juga meminta identitasnya tidak dimdiakan,pedagang dipungut bayar pajak sebesar Rp 60.000 per bulan atau sekitar Rp 720.000 per tahun.
“los pasar ukuran 2×2,5 meter kami bayar pajaknya per tahun sekitar Rp 720.000. dan untuk ukuran 2×5 meter untuk tempat pedagang jualan makanan dan kopi pajaknya sekitar Rp 100.000 per bulan”, ujar mengungkapkan.
Saat disinggung terkait dugaan los ukuran 2×2,5 meter dijual, sumber investigasi mengungkapkan, untuk los ukuran 2×2,5 meter saat ini pasaranya sekitar Rp 30.000.000
“Untuk saat ini (tahun 2022-red) los ukuran 2×2,5 meter di pasar kayu jati ini pasaranya sekitar Rp 30.000.000 pak.jika minat masih ada los-los yang kosong. Tetapi harus dibeli kepada pemiliknya”, ujarnya.
Saat disinggung pemilik kios dengan tegas nara sumber investigasi mengatakan, masing-masing los sudah ada pemiliknya karena mereka konon katanya sudah membelinya sejak berdirinya pasar kayu jati sekitar 10 tahun lalu dan perehaban pasar kayu jati yang saat ini baru sekitar 3 tahun lalu, ujar sumber investigasi.
Terjadinya penjualan los ukuran 2×2,5 meter tersebut kata sumber investigasi melanjutkan, karena sebelum dibeli los tersebut para pedagang dihantui penggusuran karena belum merasa milik sendiri sebelum dibeli. Tetapi sekarang ini setelah dibeli losnya para pedagang tidak dikwatirkan lagi digusur. Dan, jika para pedagang menyewakannya kepada pihak lainnya sewanya sekitar Rp 300.000 sampai Rp 500.000 diluar retribusi yang mereka (penyewa-red) bayar sekitar Rp 720.000 per tahun atau sebesar Rp 60.000 per bulan, ujarnya. Seraya mengungkapkan, dirinya membeli los dulu sebelum pasar kayu jati direhab sekitar Rp 8.000.000 tanpa menunjukkan kwitansi tanda bukti pembelian los pasar.
Di tempat terpisah Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Anti Narkoba dan Korupsi (Granko) Kabupaten Inhil Maulana melalui Sekretarisnya Rendra Risadi mempertanyakan dasar pihak pemungut retribusi untuk menetapkan besaran retribusi pasar. Apakah mengacu kepada Perda Kabupaten Inhil No 2 tahun 2014 tentang retribusi pelayanan pasar atau ada lagi peraturan daerah kabupaten inhil selain Perda No 2 tahun 2014 tentang retribusi pelayanan pasar, ujarnya dengan nada bertanya.
Sesuai dengan Undang-undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik kata Rendra Risadi OPD speri Disdidagri kabupaten Inhil yang memiliki kewenangan untuk memungut retribusi pasar harus transparan dengan mensosialisasikan Perda No 2 tahun 2014 tentang retribusi pelayanan pasar, sehingga para pedagang mengetahui apa kewajiban dan haknya, ujar Rendra Risadi.
Jika benar terjadi pemungutan retribusi pelayanan pasar di Tembilahan seperti di pasar jalan Yos Sudarso dan Pasar kayu jati melebihi dari ketentuan yang ditetapkan di dalam Perda No 2 tahun 2014 tentang retribusi pelayan pasar, lalu kelebihannya untuk siapa, ujarnya dengan nada bertanya lagi.
Bangunan bentuk los/perpetak/meja persolin di pasar Yos Sudarso dipungut sekitar Rp 500.000 per bulan sementara yang ditetapkan sesuai dengan Perda No 2 tahun 2014 tentang retribusi pelayanan pasar bangunan bentuk los/perpetak/meja persolin Rp 45.000 per bulan dengan luas 2×2,5 meter. Artinya kelebihan retribusinya sekitar Rp 455.000 per losnya. Jika ada sekitar 500 unit Bangunan bentuk los/perpetak/meja persolin, berarti Rp 455.000 x 500 unit= Rp 227.500.000 kelebihan retribusi. Lalu untuk siapa kelebihan pemungutan retribusi tersebut, ujar Rendra Risadi dengan membuat kalkulasinya.
Juga kata Rendra Risadi jika benar diperjualkan los pasar ukuran 2×2,5 meter dengan harga sekitar Rp 8.000.000 sampai Rp 10.000.000 sebelum pasar kayu jati direhab untuk siapa hasil penjualannya dan siapa penjualnya. jika ada sekitar 100 unit los pasar di pasar kayu jati sebelum dilaksanakan perahaban dijual dengan harga Rp 8.000.000 dikalikan dengan 100 los akan menghasilkan penjualan sekitar Rp 800.000.000. Untuk siapa hasil penjualannya. Apakah masuk ke sumber Pendapatan Asli daerah (PAD) atau masuk kantong oknum-oknum?, ujar Rendra Risadi dengan nada bertanya.
Jika benar los-los pasar kayu jati dan pasar jalan yos sudarso diperjualkan, apakah dibenarkan milik negara dijual. Sebab, anggaran membangun los-los pasar atau pasar bersumber dari keuangan negara. Dan, hasil perjualan los-los untuk siapa.
“LSM Granko Kabupaten Inhil meminta aparata penegak hukum di kabupaten Inhil seperti Kejaksaan dan Tipikor Polres Inhil menelusurinya:, ujar Rendra Risadi menghimbau APH kabupaten Inhil.
Artinya kata Rendra Risadi melanjutkan jika pemungutan Retribusi melebihi dari ketetapan yang sudah ditetapkan dalam perda Inhil tentang Retribusi pelayan pasar, sangat berpotensi memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
“UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 2 ayat (1) menyebutkan Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara
paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”, ujar Rendra Risadi menguti pasal dalam UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Untuk kepentingan publikasi Kabid Pasar Disdagtri Kabupaten Inhil Ahmad Fitri saat dikonfirmasi dengan mengirimkan pesan singkat ke ponselnya bernomor 085272001xxx tanggal 21 Juli 2022 belum menjawab walaupun terlihat sudah dibaca dengan tanda contreng berwarna biru. Juga Kadisdagtri Inhil Dhoan saat dikonfirmasi dengan mengirimkan surat konfirmasi tertulis tanggal 22 Juli 2022 yang diterima staf Disdagri kabupaten Inhil juga belum memberi jawaban atau keterangan. Sabtu (30/7/2022) saat dikonfirmasi Kadisdagtri Kabupaten Inhil Dhoan terkait jawaban atau keterangan surat konfirmasi tertulis yang dikirimkan redaksi tanggal 22 Juli 2022 belum juga menjawab. Padahal keterangan dari kabid Pasar Ahmad Fitri dan Kadisdagtri Kabupaten Inhil Dhoan sangat penting sebagai perimbangan penulisan berita sesuai dengan Undang-undang No 40 tahun 1999 tentang Pers dan sesuai dengan kodetik jurnalis.
Hingga berita ini dipublikasikan keterangan dari kabid Pasar Disdagtri dan Kadisdagtri belum diperoleh. (bersambung/ikuti ulasannya edisi berikutnya)