Tembilahan.kabarinvestigasi.co.id. bangunan di komplek Kantor Bupati Inhil Jalan Akasia No 01 Tembilahan, tepatnya di sebelah Kantor Diskominfops Inhil dikabarkan penambahan ruangan kantor Dinas Kominfops pelaksanaannya tahun 2021 mangkrak atau tidak selesai berpotensi merugikan keuangan negara.
Lembaga Swadaya masyarakat (LSM) Gerakan Anti Narkoba dan Korupsi (Granko) Inhil Maulana melalui sekretarisnya Rendra Risadi mengatakan,saat ini Kejaksaan negeri kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau sejak di Pimpin Rini Triningsih sudah memulai perang terhadap pelaku-pelaku yang merugikan keuangan negara. Salah satu bukti keseriusan Kejaksaan negeri Inhil adalah dengan menetapkan tersangka kasus korupsi penyertaan modal ke BUMD PT GCM pada periode 2004-2006.
Pelaksanaan gedung baru disebelah kantor Diskominfops kabupaten Inhil itu kata Rendra Risadi sejak dilaksanakan tahun 2021 belum pernah melihat papan proyek sehingga menimbulkan nada klise seakan ada yang ditutupi. Padahal dalam peraturan presiden No 21 tahun 2021 tentang pengadaan barang jasa diwajibkan membuat papan pryeknya sehingga masyarakat mengetahui sumber anggarannya dan siapa penanggungjawab pelaksanaannya. Juga dalam UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik jelas ditegaskan untuk keterbukaan informasi publik. Apakah pelaksanaan bagunan yang diduga besaran anggaran ratusan juta itu informasi rahasia, sehingga terkesan tidak ada keterbukaan informasi publik, ujar Rendra Risadi dengan nada bertanya.
Tentu yang dapat mengungkap ketertutupan informasi itu adalah pihak Aparat Penegak Hukum di kabupaten Inhil seperti kejaksaan dan Tipikor Polres Inhil dan jika ada kerugian negara yang diakibatkan mangkraknya bagunan baru tersebut tentunya diketahui dari hasil audit inspektorat kabupaten Inhil. Dan bagaimana hasil audit inspektorat kabupaten Inhil jika memang bagunan baru tersebut menggunakan keuangan negara. Tetapi jika menggunakan keuangan pribadi tentu pihak inspektorat tidak ada celah untuk melakukan auditnya.
“Untuk itu diminta Kejaksaan Negeri dan Tipikor Polres Inhil mengusutnya sehingga titik terang mangkraknya bagunan bangunan baru di samping kantor Diskominfops Inhil diketahui masyarakat”, ujar Rendra Risadi.
Ditempat terpisah praktisi hukum yang ada di Kota Tembilan Rian Ramli SH, praktisi hukum di Kota Tembilahan saat dimintai tanggapannya mengatakan, menurutnya sesuai dengan UU No 14 Tahun 2008 yang mengatur tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), keberadaan papan plang sesuatu yang dinilai penting, untuk mencegah persepsi di tengah masyarakat.
” Menurut saya apa yang terjadi merupakan pelanggaran terhadap perundangan undangan yang ada. Meskinya setiap mau melakukan suatu pekerjaan wajib memasang papan plang agar masyarakat tau dari mana asal dana dan siapa kontraktor yang ngerjakan. Untuk mencegah persepsi itu proyek siluman,” ujarnya.
Untuk itu menurut Rian, Bupati Inhil harus bersikap dan memberikan sanksi tegas terhadap OPD terkait. Selain ada regulasi yang dilanggar, bangunan ada di Komplek Kantor Bupati. “Kalau dibiarkan, makin membuat persepsi negatif di tengah masyarakat,” katanya.
hal yang sama juga dikatakan Presidium Fokus Ornop Zulkipli AM SE, dari informasi yang di dengar dan dibaca di beberapa media tidak ada pagu dana yang dianggarkan untuk pembangunan tersebut pada APBDP 2021 saat dilakukan pembangunan.
“Kalau dana tidak dialokasikan, lalu dari mana biaya pembangunan gedung tersebut. Saya yakin kalau melihat bentuk bangunan, dana yang dibutuhkan tentu tidak kecil,” ujar Bang Filai, nama keren dari yang bersangkutan.
Masih menurutnya, harus juga diperhatikan pembangunan gedung seperti itu, dimana tidak ada mata anggaran di APBD Kabupaten Inhil apakah dibolehkan atau tidak, menurut ketentuan perundangan undangan yang berlaku.
“Kalau tidak dibolehkan harus ada tindakan tegas dari Bupati. Kalau dibolehkan harus ada penghargaan kepada pejabat yang bersangkutan, karena tidak pernah saya dengar pejabat Negara yang membangun kantornya dengan biaya pribadi,” tegasnya.(red/bersambung)