Tembilahan.kabarinvestigasi.co.id. masyarakat Desa Kuala Sebatu Kecamatan Batang Tuaka Kabupaten Indragiri hilir Provinsi Riau mempertanyakan penggunaan anggaran program ketahanan pangan yang dialokasikan dari Dana Desa (Pusat) sebersar 20 persen dan penggunaan dana bantuan keuangan Khusus (BKK) Provinsi Riau yang nilainya hingga ratusan juta rupiah.
“Dana progran ketahanan pangan yang bersumber dari dana desa sebesar 20 persen. Misal, jika Dana Desa Pusat di desa Kuala Sebatu sebesar Rp 800.000.000, berarti untuk program ketahanan pangan sebesar Rp 800.000.000 x 20%= Rp 160.000.000. untuk apa digunakan dan untuk siapa saja. Juga dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari provinsi yang dikabarkan juga nilainya ratusan juta, untuk siapa dan untuk apa dipruntukkan”, ujar salah seorang warga masyarakat Kuala sebatu yang meminta identitasnya tidak di publis.
Juga anggaran Bantuan langsung Tunai yang diambil dari Dana Desa sebesar 40 persen.misal, jika Desa Kuala sebatu menerima dana desa bersumber dari pusat sebesar Rp 800.000.000. artinya dana sebesar Rp 320.000.000 siapa saja yang menerimanya dan berapa keluarga Penerima manfaat (KPM) yang menerima. Jika Rp 320.000.000 : Rp 3.600.000 (Rp 300.000 x 12 bulan) itu artinya keluarga Penerima manfaat sekitar 88 keluarga Penerima manfaat (KPM). Angka tersebut adalah perkiraan karena tidak tau angka pasti berapa anggaran dana desa bersumeber dari pusat di terima desa Kuala Sebatu, ujarnya.
Lain lagi dengan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari provinsi Riau yang diterima Desa Kuala Sebatu yang konon kabarnya juga nilanya ratusan juta rupiah, masyarakat tidak mengetahuinya peruntukkannya, karena informasi dana desa tidak diimformasikan melalui papan imformasi dana desa seperti yang dilakukan desa-desa lain dengan mengimformasi dana desa melalui papan informasi yang dipajang di depan kantor desa dan di tempat-tempat yang mudah dilihat masyarakat, ujarnya.
Warga masyarakat yang mengaku sudah puluhan tahun berdomisili di Desa kuala sebatu itu sangat menyayangkan pihak pemerintahan Desa Kuala Sebatu setelah dipimpin oleh Budi Wibowo sangat terkesan tidak tranparansi penggunaan anggaran desa, papan pengumuman anggaran desa tidak ada di depan halaman kantor desa seperti yang dilakukan di desa-desa lain, sehingga masyarakat tidak mengetahui untuk apa dan untuk siapa digunakan anggaran dana desa itu, ujarnya seraya menunjukkan kantor desa Kuala sebatu yang terlihat tidak ada pengumuman penggunaan anggaran dana desa.
Lebih jauh ayah tiga orang anak itu mengutarakan, bukankah Bupati kabupaten Indragiri Hilir HM Wardan selalu menekankan kepada setiap kepala desa agar dalam penggunaan dana desa dilakukan seperti manajemn mesjid yaitu dengan transparansi dan terbuka. Atau mungkin kepala Desa Kuala Sebatu Budi Wibowo tidak perlu mendengarkan arahan Bupati Inhil HM Wardan dan melakukan kebijakan di desa Kuala Sebatu menurut kehendaknya, sehingga tidak membuat papan pengumuman penggunaan anggaran desa di depan kantor desa atau di area publik yang mudah dilihat masyarakat, ujarnya dengan nada bertanya.
Selain kata lelaki yang memiliki kulit sao matang itu, Budi Wibowo yang menjabat sebagai kepala desa Kuala sebatu beredar informasi juga merupakan ASN yang menerima gaji dari pemerintah. Lalu pertanyaannya, apakah Budi Wibowo juga menerima penghasilan tetap atau gaji sebagai kepala desa atau hanya menerima tunjangan sebagai kepala desa.jika, Budi Wibowo menerima penghasilan tetap sebagai ASN juga menerima penghasilan tetap sebagai kepala desa hal ini tentunya sudah bertentangan dengan aturan yang berlaku karena menerima penghasilan tetap ganda dari keuangan negara, ujarnya menjelaskan.
Masalah bantuan langsung Tunai (BLT) dana Desa kata sumber investigasi,sudah jelas pemerintah mengalokasi sebesar 40 persen dari Dana Desa untuk diserahkan kepada masyarakat yang berhak menerima. Lalu siapa siapa saja warga masyarakat dan berapa banyak warga masyarakat yang akan menerima BLT DD itu, kita tidak mengetahuinya.mungkin segelintir warga masyarakat mengetahuinya atau mungkin yang langsung bertanya kepada desa. Tetapi apakah harus semua warga masyarakat datang ke kantor desa untuk menanyakannya. Itulah manfaat atau gunanya dicantumkan di papan pengumuman penggunaan dana desa itu sehingga warga masyarakat tidak bertanya-tanya, cukup masyarakat membaca di papan penggunaan dana desa, sehingga warga masyarakat mengetahui sasaran penggunaan dana desa, ujarnya sambil mengisap rokok putih yang dijepit jemarinya.
Menurut lelaki yang memiliki rambut pendek itu,informasi penggunaan dana desa bukan informasi rahasia tetapi informasi yang wajib diketahui publik sesuai dengan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik(KIP), ujarnya.
Saat ini katanya melanjutkan, masyarakat Desa Kuala Sebatu sedang ada permasalahan yang berpotensi mematikan sumber kehidupan akibat air limpahan dari PT SAGM yang membanjiri lahan persawahan masyarakat dan berpotensi mematikan lahan pertanian tersebut, seharusnya pemerintahan desa Kuala Sebatu harus bijak menyikapi permasalahan yang dihadapi warga masyarakat dengan menggunakan anggaran 20 persen dari dana desa untuk program ketahanan pangan itu, ujarnya.
Menurutnya, program pemerintah ketahanan pangan mengalokasikan anggaran sebesar 20 persen dari Dana Desa berkemungkinan besar adalah untuk mengantisipasi terjadinya kelaparan. Artinya, program itu akan membantu warga masyarakat dengan menyediakan kebutuhan warga masyarakat yang siap pangan, sehingga masyarakat tidak kelaparan. Misalnya, dengan melakukan kegiatan yang bisa menghasilkan paling tidak selama tiga atau sampai 6 sudah menghasilkan,ujarnya.
Pada suatu kesempatan Tenaga Ahli koordinator P3MD Asya mengatakan, program ketahanan pangan adalah program pemerintah untuk mengantisipasi terjadinya kelaparan bagi warga masyarakat panca covid yang melanda saat ini, sehingga pemerintah mengalokasikan sebesar 20 persen dari anggaran dana desa untuk program ketahanan pangan, dengan melakukan kegiatan-kegiatan baik dibidang pertanian dan perkebunan atau kegiatan lainnya yang siap pangan atau paling tidak selama tiga bulan sampai 6 bulan sudah bisa menghasilkan,sehingga tidak sampai terjadi kelaparan bagi warga masyarakat, ujarnya menerangakan.
Ditempat terpisah Ketua LSM Gerakan Anti Narkoba dan Korupsi (Granko) kabupaten Indragiri Hilir Maulana mengatakan, informasi penggunaan dana desa itu bukan informasi rahasia seperti yang dicantumkan dalam UU Nomor 14 tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik, karena informasi penggunaan dana desa bukan informasi membahayakan negara, ujarnya.
Oleh sebab itu kata Maulana menlanjutkan, pemerintahan desa Kuala Sebatu sebagai badan publik wajib menyediakan dan/atau menerbitkan informasi publik kepada masyarakat melalui papan pengumuman informasi, sehingga masyarakat mengetahui seperti penggunaan dana desa wajib diimformasikan kepada masyarakat karena informasi penggunaan dana desa itu bukan sifat rahasia, ujarnya.
Pasal 52 UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),Jika badan publik yang dengan segaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan informasi publik berupa informasi publik secara berkala, informasi publik yang wajib diumumkan secara serta merta, informasi publik yang harus diberikan atas dasar UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000,00(Lima Juta Rupiah).
Untuk kepentingan publikasi, Kepala Desa Kuala Sebata Budi Wibowo saat dikonfirmasi melalui konfirmasi tertulis dengan nomor surat 879/KT-MI/X/2022 hal konfirmasi tertulis tertanggal 10 Oktober 2022 ditujukan kepada kepala Desa Kuala Sebatu dan diterima Sekretaris Desa Kuala Sebatu Amirudin belum memberikan katerangan. Hingga berita ini ditulis jawaban atau keterangan dari Kepala Desa Kuala Sebatu Budi Wibowo belum diterima. Padahal keterangan dari Kepala Desa Kuala Sebatu Budi Wibowo sangat penting sebagai perimbangan penulisan berita sesuai dengan UU No 40 tahun 1999 dan sesuai dengan kodetik jurnalis.
Konfirmasi terulis redaksi media investigasi yang belum dijawab Kepala Desa Kuala Sebatu Budi Wibowo.
- Panca Covid anggaran Desa sekitar 68 persen digunakan untuk program pemerintah. Seperti untuk bantuan langsung Tunai (BLT) 40 persen. Ketahanan pangan 20 persen dan untuk pencengahan covid 8 persen yang dialokasikan dari Dana Desa (DD) bersumber dari pusat. Bagaimana upaya bapak selaku kepala desa mengelolanya untuk pelaksanaan pembangunan desa?
- Boleh bapak sebut berapa anggaran desa yang bersumber dari pusat (DD) dan berapa Alokasi Dana desa (ADD) yang bersumber dari kabupaten?
- Boleh bapak sebut berapa bantuan keuangan khusus (BKK) dari provinsi Riau yang diterima Desa Kuala Sebatu?
- Untuk BLT 40 persen berapa KPM yang berhak menerimanya?
- Boleh bapak sebutkan peruntukan alokasi 20 persen untuk ketahanan pangan yang bersumber dari dana Desa (pusat) untuk apa saja digunakan dan untuk apa saja peruntukannya?
- Boleh bapak sebutkan peruntukan Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari Provinsi Riau?
- Info menyebut bapak Budi yang menjabat sebagai Kepala Desa Kuala Sebatu juga sebagai ASN. Jika benar, boleh bapak sebutkan penghasilan tetap yang bapak terima. Apakah penghasilan tetap sebagai kepala desa atau penghasilan tetap sebagai ASN?
- Untuk mengantisipasi info simpang siur juga untuk mengcros cek sejauhmana kebenaran informasi, apakah benar staf pemerintahan desa Kuala Sebatu belum menerima penghasilan tetap atau gaji mulai bulan Januari sampai bulan september 2022?. (red/bersambung)