Tembilahan.kabarinvestigasi.co.id. Ratusan juta rupiah dana afirmasi di SDN 031 Desa Pelanduk saat ini berada di di Desa Suraya mandiri setelah adanya pemekaran desa Pelanduk dan puluhan juta rupiah dana BOS diduga disalahgunakan berpotensi merugikan keuangan negara.
“Dana afirmasi tahun 2020 dan tahun 2021 kisaran ratusan juta rupiah yang diterima SDN 031 Suraya Mandiri kita tidak mengetahui untuk apa digunakan.juga dana BOS SDN 031 kisaran puluhan juta rupiah kurang jelas penggunaanya”, ujar ketua Komita Sekolah SDN 031 Madri kepada investigasi belum lama ini.

Ketua Komite Sekolah SDN 031 Suraya mandiri Madri sangat menyesalkan ktidak jelasan penggunaan dana afirmasi dan danma BOS yang diterima SDN 031 Suraya mandiri. Padahal, anggaran pendidikan yang diberikan pemerintah pusat bersumber dari APBN itu bertujuan untuk membantu peningkatan mutu pembelajaran pada satuan pendidikan dasar yang dianggap berada di daerah yang masih tertinggal, terdepan dan terluar, ujarnya.

Juga dana BOS diberikan pemerintah untuk memperbaiki sarana prasarana sekolah dengan rehab kecil, namun hal itu belum terlihat di sekolah SDN 031 Suraya Mandiri. Sehingga menimbulkan nada klise digunakan untuk apa anggaran pemerintah yang bersumber dari keuangan negara itu dikisaran ratusan juta dana Afirmasi tahun 2020 dan tahun 2021 juga puluhan juta dana BOS. Apakah digunakan untuk kepentingan pribadi, golongan atau kelompok yang syogiayanya digunakan untuk kepentingan peningkatan mutu pendidikan atau pembelajaran di sekolah SDN 031 Suraya mandiri, ujarnya dengan nada bertanya.

Ketua Komite Sekolah SDN 031 Suraya Mandiri Madri mengungkapkan jumlah siswa di SDN 031 Suraya Mandiri berjumlah 7 siswa. Namun demikian dana BOS tetap dicairkan dengan kwantitas siswa sebanyak 60 siswa, ujarnya.
Hal yang sama juga dikatakan bendahara sekolah SDN 031 M Zaini. S.Pd, pihaknya sebagai bendahara hanya mengikuti arahan Kepala Sekolah SDN 031 Suraya mandiri dan yang mencairkan dana afirmasi maupun dana BOS adalah kepala sekolah SDN 031 suraya mandiri.
“Saya sebaai bendahara sekolah hanya mengikuti arahan kepala sekolah SDN 031 Suraya Mandiri sementara yang mencairkan dana Afirmasi dan Dana BOS dari bank Riau Kepri di Tembilahan adalah Kepala sekolah SDN 031 sendiri”, ujar M Zaini.
Saat disinggung penggunaan adan afirmasi yang diterima tahun 2020 dan tahun 2021 yang nilainya kisaran ratusan juta rupiah dan juga penggunaan dana BOS yang nilainya puluhan juta dengan tegas M Zaini mengatakan, silahkan tanya langsung kepada Kepala Sekolah SDN 031 Suraya mandiri kamarulzaman, ujarnya menyarankan.
Untuk kepentingan publikasi saat dikomfirmasi kepada kepala Sekolah SDN 031 Suraya Mandiri Kamarulzaman tanggal 24 September 2022 lalu dengan mengirimkan pesan singkat ke ponselnya bernomor 082282489xxx hanya membaca tanpa memberikan keterangan. Juga saat dikonfirmasi dengan mengirimkan surat konfirmasi tertulis juga tidak memberikan keterangan.padahal, keterangan dari Kamarulzaman selaku kepala Sekolah SDN 031 Suraya Mandiri sangat penting sebagai perimbangan penulisan berita sesuai dengan UU No 40 tahun 1999 tentang Pers dan sesuai dengan kodetik Jurnalis.
Hingga berita ini dituliskan keterangan dari Kamarulzaman selaku Kepala Sekolah SDN 031 Suraya Mandiri belum diperoleh.
Ditempat terpisah Sekretaris lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Antik narkoba dan Korupsi (Granko) kabupaten Inhil Rendra Risadi menegaskan dengan temuan LSM Geranko terkait dugaan penyelewengan dana Afirmasi dan Dana BOS yang diperkirakan ratusan juta di SDN 031 Suraya Mandiri sudah melaporkannya kepada pihak penegak hukum seperti Tipikor Polres Inhil dan kejaksaan negeri kabupaten Inhil di Tembilahan.
“LSM”ranko meminta Tipikor Polres Inhil dan Kajari Inhil mengusutnya. Pasalnya, sangat berpotensi merugikan kerugian negara ratusan juta rupiah”, ujarnya dengan tegas.
Dana pendidikan yang dialokasikan pemerintah dari APBN syogiyanya diperuntukkan untuk kepentingan pendidikan di SDN 031 Suraya mandiri baik itu peningkatan mutu pendidikan atau mutu pembelajaran juga untuk memperbaiki kerusakan sarana dan parasarana dengan rehab ringan. Namun, dana yang bersumber dari keuangan negara itu diduga diselewengakan, sehingga kita (LSM Granko-red) melaporkannya ke pihak Aparat penegak Hukum, agar mengusutnya dan membuat efek jera bagi oknum-oknum yang diduga menyelewengkan keuangan negara, ujar Rendra Risadi dengan tegas.(Bersambung)