Tembilahan.kabarinvestigasi.co.id. – Nama hakim Janner Christiadi Sinaga SH langsung viral usai putusannya membatalkan status tersangka korupsi mantan Bupati Indragiri Hilir, Indra Muchlis Adnan, Senin (11/7/2022).
Lewat putusan yang dibacakannya, hakim tunggal Janner menyatakan penetapan tersangka korupsi terhadap Indra Muchlis yang disematkan Kejaksaan Negeri Tembilahan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Tentu saja, apa pun keputusan hakim akan menimbulkan pro dan kontra. Apalagi, perkara permohonan praperadilan yang ditangani oleh hakim Janner menyangkut jenis kasus yang menjadi sorotan publik, yakni korupsi.
Ditambah lagi, orang yang mengajukan gugatan praperadilan merupakan seorang tokoh yang 10 tahun berkuasa menjadi Bupati Indragiri Hilir, daerah berjuluk ‘Negeri Seribu Parit’ itu.
Meski demikian, putusan ‘sang pengadil’ bersifat independen dan mandiri dalam memeriksa serta mengadili tiap perkara. Segala putusan, pertanggungjawabannya langsung kepada Tuhan. Itu sebabnya, hakim kerap diberi sebutan ‘Wakil Tuhan di Bumi’.
Lantas, siapa hakim Janner Christiadi Sinaga SH itu?
Berdasarkan penelusuran Investigasi di website PN Tembilahan, hakim Janner saat ini baru berusia sekitar 29 tahun. Pria kelahiran Kota Sibolga, Sumatera Utara 8 Januari 1993 ini, tercatat sebagai alumnus Universitas Katolik Santo Thomas, Medan.
Pendidikan yang dilaluinya di sekolah Katolik, mulai dari sekolah dasar (SD) Swasta RK No 3,
SMP Swasta Fatima Sibolga, SMA Swasta katolik Sibolga dan S1 Universitas katolik Santo
Thomas Medan.
Hakim Janner baru bertugas sebagai hakim sekitar 4 tahun. Bahkan, kalau dilihat dari masa tugas sebagai ‘hakim penuh’, ia baru bertugas selama 2 tahun sejak 2022 lalu.
Hakim Janner menjadi calon hakim pada 2017 silam. Sejak berstatus ‘Yang Mulia’ Janner masih hanya bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan. Pada 2022 lalu, ia ditetapkan sebagai hakim di PN Tembilahan dan kini berpangkat Penata Muda golongan IIIA.
Tercatat, ia telah mengikuti sejumlah kegiatan pendidikan dan latihan (diklat). Di antaranya diklat hakim golongan III pada 2018 lalu. Kemudian diklat sertifikasi hakim mediasi pada 2019 dan diklat sertifikasi hakim anak/ SPPA pada 2019 lalu.
Petikan Putusan Batalnya Tersangka Indra Muchlis
Berikut petikan lengkap putusan permohonan praperadilan yang terdaftar dengan registrasi perkara nomor: 2/Pid.Pra/2022/PN Tbh tanggal 21 Juni 2022 lalu tersebut:
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian;
- Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir Nomor : TAP- 02/L.4.14/Fd.1/06/2022 tanggal 16 Juni 2022 atas nama tersangka Indra Muchlis Adnan (Pemohon) yang telah diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir Nomor: Print- 11/L.4.14/Fd.1/06/2022 tanggal 16 Juni 2022, atas nama tersangka Indra Muchlis Adnan (Pemohon) yang telah diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir Nomor: Print- 11/L.4.14/Fd.1/06/2022 tanggal 16 Juni 2022, atas nama tersangka Indra Muchlis Adnan (Pemohon) yang telah diterbitkan adalah adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Memerintahkan Termohon untuk membebaskan Pemohon dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
- Mengembalikan harkat martabat Pemohon dalam kedudukannya semula;
- Membebankan biaya perkara kepada Termohon sejumlah nihil;
- Menolak petitum pemohon untuk selain dan selebihnya.
Sebelumnya, Indra Mukhlis Adnan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Tembilahan pada Kamis (30/6/2022) lalu. Indra telah berstatus tersangka korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sejak 16 Juni 2022 silam.
Konstruksi Perkara
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto SH, MH menjelaskan, dalam kasus ini penyidik sudah memeriksa sebanyak 40 orang dan dua orang ahli.
“Serta telah melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” jelas Bambang.
Bambang menguraikan, kasus korupsi yang menjerat Indra Mukhlis dan Direktur PT GCM Zainul Ikhwan ini berkaitan dengan penyertaan modal ke BUMD PT GCM pada periode 2004-2006. Saat itu, Pemkab mengalokasikan modal sebesar Rp 4,2 miliar. Dari jumlah tersebut, berdasarkan pemeriksaan investigatif BPK Pusat, kerugian negara yang terjadi sebesar Rp 1,16 miliar lebih.
“Diduga adanya perbuatan melawan hukum terkait dengan pendirian PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) dan penggunaan uang PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) yang melanggar ketentuan Undang-undang sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,16 miliar,” terang Bambang.
Indra Muchlis Adnan Pernah mendaftar Pimpinan KPK

Indra Muchlis Adnan dapat menghirup udara segar setelah menang Prapradilan di Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan.
Status tersangaka yang disematkan oleh Kejaksaan Negreri (Kejari) Inhil pada 16 Juli 2022 lalu terkait dugaan korupsi pernyertaan modal pada BUMD PT Citra Gemilang Mandiri (GCM) tahun 2004-2006 gugur sesuai dengan putusan yang dibacakan hakim tunggal Janner Christiadi Sinaga.
Dan pada Senin 11 Juli 2022 Indra Muchlis Adnan bebas dan dapat menghirup udara segar kembali setelah 11 hari berada di Lapas Kelas IIA Tembilahan.
Indra Muchlis Adnan ternyata bukan sosok sembarangan. Pria yang akrab disapa BIMA ini dikenal sebagai politisi dan sejumlah profesi lain.
Berikut 6 fakta menarik tentang Indra Muchlis Adnan dikutip mediakepri dari laman sabangmeraukenews.com:
- Bekas Anggota DPRD Riau
Sebelum menjabat sebagai Bupati Inhil, Indra Mukhlis Adnan merupakan anggota DPRD Provinsi Riau periode 1999-2013. Ia merupakan kader beringin kuning yang terbilang piawai dan gesit.
Di usianya yang relatif muda saat itu, Indra Mukhlis banyak berkiprah dalam konsolidasi dan pengembangan partai. Termasuk aktivitas lainnya di sektor bisnis.
Ia juga pernah menjadi Ketua Gabungan Pengusaha Seluruh Indonesia (Gapensi) Provinsi Riau.
- Bupati Indragiri Hilir 2 Periode
Indra Mukhlis Adnan merupakan suksesor Rusli Zainal, mantan Bupati Indragiri Hilir yang kemudian terpilih sebagai Gubernur Riau. Keluarga besar Indra disebut-sebut punya hubungan historis dengan Rusli Zainal.
Indra menjabat sebagai Bupati Inhil selama 10 tahun, yakni dua periode. Yakni periode pertama di tahun 2003-2008 dan kemudian terpilih di periode kedua 2008-2013.
- Ketua Partai Golkar Riau
Indra Mukhlis juga merupakan salah satu kader terbaik Partai Golkar di Riau. Ia sempat dua kali menjadi Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Riau pada 2018 silam. Namun, pada tahun 2012, Indra ‘digulingkan’ dari jabatan Ketua Golkar Riau lewat pelaksanaan musdalub. Kala itu yang terpilih adalah Annas Maamun, belakangan menjadi Gubernur Riau periode 2013-2018.
Saat gejolak internal Partai Golkar di pusat terjadi, Partai Golkar di Riau juga terpecah. Indra justru mendapatkan kepercayaan kembali sebagai Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Riau versi Ketua Umum DPP Agung Laksono.
Belakangan, dualisme kepengurusan Partai Golkar di pusat selesai lewat rekonsiliasi. Sejak saat itu, tak terdengar lagi jejak kiprah Indra Mukhlis di Partai Golkar.
- Loncat ke Partai NasDem
Lama tak terdengar beraktivitas dalam dunia politik, mendadak Indra Mukhlis Adnan berganti perahu. Pada pemilu 2019 lalu, Indra masuk menjadi anggota Partai Nasional Demokrat (NasDem).
Ia bahkan sempat mendaftar sebagai caleg DPR RI daerah pemilihan Riau II pada pemilu 2019 lalu. Namun, suara yang ia peroleh tidak cukup.
- Mendaftar Calon Pimpinan KPK
Secara mengejutkan, pada tahun 2015 lalu, Indra Mukhlis Adnan ikut mendaftar sebagai bakal calon pimpinan KPK periode 2015-2020. Pada tahap pendaftaran awal, ia dinyatakan lolos seleksi administrasi.
Namun, pada tahap lanjutan, Indra yang kala itu masih berposisi sebagai Ketua Partai Golkar Riau versi Munas Ancol, dinyatakan tidak lolos.
- Bertitel Doktor (S3)
Meski banyak menghabiskan banyak waktunya dalam dunia pemerintahan dan politik, tampaknya Indra Mukhlis adalah sosok pembelajar. Indra yang kini berusia 56 tahun ini adalah peraih gelar doktor (S3).
Tercatat ia merupakan alumnus sejumlah kampus di dalam dan luar negeri. Antara lain Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Sekolah Tinggi Manajemen IMMI, Universitas Utara Malaysia dan Universitas Jambi.
Pria kelahiran Teluk Pinang, Gaung Anak Serka, Inhil ini pun dikenal memiliki sejumlah institusi pendidikan. Sejauh ini dia masih tercatat sebagai pembina di yayasan pendidikan yang menaungi Universitas Islam Indragiri (UNISI) di Tembilahan.
Ia juga adalah Ketua Pembina Yayasan STIKES Husada Gemilang di Inhil serta pengasuh di dua pondok pesantren di Inhil. (Red/berbagai sumber)