Jakarta, Kabarinvestigasi.co.id – Komisi Yudisial (KY) menyebut tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, putra anggota DPR Edward Tannur dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dijatuhkan sanksi berat atau dipecat.
“Menjatuhkan sanksi berat terhadap terlapor 1 saudara Erintuah Damanik, terlapor 2 saudara Mangapul, dan terlapor 3 saudara Heru Hanindyo berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun. Mengusulkan para terlapor diajukan ke majelis kehormatan hakim,” kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Joko Sasmito di Kompleks Parlemen, Senin (26/8/2024).
Joko menyampaikan, hasil temuan pelanggaran yang dilakukan yakni para terlapor telah membacakan fakta-fakta hukum yang berbeda antara yang dibacakan di persidangan dengan fakta-fakta hukum yang tercantum dalam salinan putusan perkara Nomor 454/Pid.B/2024/ PN.Sby.
Selain itu, para terlapor telah membacakan pertimbangan hukum tentang penyebab kematian korban Dini Sera Afrianti yang berbeda dengan hasil visum et repertum dan keterangan Ahli dr. Renny Sumino dari RSUD Dr. Soetomo yang disampaikan di persidangan serta berbeda juga dengan yang tercantum dalam salinan putusan.
Kemudian, para terlapor dalam sidang pembacaan putusan tidak pernah mempertimbangkan, menyinggung dan/ atau memberikan penilaian tentang barang bukti berupa CCTV di area parkir basement Lenmarc Mall yang diajukan oleh penuntut umum, tetapi pertimbangan bukti berupa CCTV dimaksud muncul dalam pertimbangan hukum terlapor.
“Terkait dugaan pelanggaran kode etik terkait dengan pertimbangan bahwa penyebab kenapa korban itu kenapa meninggal dunia itu fokus adanya minum alkohol padahal menurut para ahli tidak seperti itu. Ada hal lain yang menjadi kenapa si korban meninggal dunia,” tutur Joko.
Joko menyebut, KY akan menyurati Ketua Mahkamah Agung (MA) perihal itu. Selain itu, KY akan mengawasi usulan penjatuhan sanksi Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang diusulkan KY ke MA tersebut.
“Nanti diputuskan di MKH kita ajukan kepada MA nanti komposisinya 7 anggota. 3 dari hakim agung dan 4 dari KY,” sebut Joko.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menambahkan, pihaknya akan mengagendakan rapat konsultasi dengan MA untuk memastikan putusan yang dibuat oleh KY tidak akan berubah.
“Kami juga mendorong KY mencari potensi pelanggaran pidana karena apa yang dibacakan dengan apa yang ditulis berbeda pasti ada pemalsuan,” ucap Habiburokhman.
Komisi III DPR juga akan merekomendasikan kasus tersebut kepada Polri agar berkoordinasi dengan KY terkait potensi pidana tersebut.
Sebelumnya, kasus kematian Dini Sera Afriyanti mendapat sorotan usai beredar video berisi dugaan penyiksaan yang dilakukan Ronald Tannur di sebuah area parkir. Kepolisian dan kejaksaan kemudian sepakat Ronald terbukti melakukan pembunuhan terhadap Dini dan mengajukan ke pengadilan.
Jaksa pun mengajukan tuntutan kepada hakim agar Ronald mendapat hukuman penjara selama 12 tahun, dan denda restitusi kepada keluarga Dini sebesar Rp263,6 juta subsider penjara selama enam bulan.
Akan tetapi, Erintuah cs justru menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald. Dalam putusan, hakim menilai Dini meninggal dunia bukan karena penganiayaan yang dilakukan Ronald. Sejumlah bukti medis justru menunjukkan penyebab kematian Dini karena dampak minuman keras yang dikonsumsi pada klub hiburan malam tersebut.
Bahkan, hakim justru sepakat, Ronald sempat memberikan pertolongan kepada Dini dengan membawanya ke rumah sakit pada masa-masa kritis. (MI/Red)