Medan.kabarinvestigasi.co.id. Polda Sumut memeriksa Tiorita Surbakti yang merupakan istri dari Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin, Selasa (29/3), terkait kasus penyiksaan di kerangkeng manusia.
Tiorita yang mengenakan gamis datang memenuhi panggilan penyidik didampingi pengacaranya Sangap Surbakti. Ia juga ditemani oleh tiga orang perempuan lainnya. Saat tiba di gedung Subdit IV Renakta, Tiorita yang berkomentar banyak.
“Aman dan baik-baik saja,” kata Tiorita sambil berlalu masuk ke ruang pemeriksaan.
Tak hanya Tiorita, Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin-angin juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polda Sumut. Sribana merupakan adik kandung dari Terbit Rencana.
“Panggilannya terkait TPPO (tindak pidana perdagangan orang). Untuk ibu SP (Sribana Peranginangin) jadwal pemanggilannya Senin (28/3). Tapi karena ada paripurna, makanya kita minta jadwal pemeriksaan hari ini,” papar Sangap Surbakti dilansir dalam cnnindonesia.com.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan penyidik tengah memeriksa Teorita br Surbakti dan Sribana Peranginangin sebagai saksi dalam kasus dugaan tewasnya penghuni kerangkeng.
“Yang bersangkutan (Teorita) hadir memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi kasus kerangkeng. Sejauh ini pemeriksaan masih berlangsung,” ungkapnya.
Menurut dia, kedua saksi ini sebelumnya juga sudah pernah dimintai keterangan terkait kasus ini.
“Sebelumnya juga pernah. Pekan ini kita akan berkoordinasi dengan KPK untuk memeriksa kembali TR (Terbit Rencana),” ucap dia.
Diketahui, dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan delapan orang tersangka yakni HS, IS, TS, RG, JS, DP, SP dan HG. Dari delapan tersangka itu, satu di antaranya bernama Dewa Peranginangin anak dari Terbit Rencana. Namun Tiorita Surbakti, Terbit Rencana Peranginangin dan Sribana Peranginangin masih berstatus sebagai saksi.
Namun begitu, penyidik belum melakukan penahanan terhadap delapan tersangka. Mereka hanya dikenakan wajib lapor. Alasannya, kedelapan tersangka kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Kedelapan tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 7 ayat 2 junto Pasal 10 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).