Bengkalis.kabarinvestigasi.co.id. Mediasi pembangian hasil kebun plasma PT MMJ dengan kelompok tani melalui Pemerintah Kecamatan Rupat belum tuntas.
Saat berjalannya media organisasi masyarakat Aliansi Peduli Lingkungan Pulau Rupat bersama pihak PT Marita Makmur Jaya (MMJ) Jumat (24/6/2022) terjadi salah faham dan saling menyalahkan hingga Ketua Koperasi Rupat Jaya mitra PT MMJ Zaili emosi sampai menepuk meja diruang camat Rupat sehingga tidak menemukan titik terang.
“kalau kita berdebat tidak ada titik temu, yang kami perjuangkan adalah hak masyarakat”, ujar Cika Waben.
Kapolsek Rupat AKP Sayaidina Ali, SH yang turut hadir dalam pelaksanaan mediasi setelah melihat terjadinya ketegangan langsung mengambil kebijakan untuk mengendalikan situasi yang sudah ricuh
“ mediasi ini disediakan waktu selama satu jam saja harus selesai karena sudah sore”, ungkap Kapolsek AKP Sayaidina Ali,SH.
Camat Rupat” M.Rusydy MR S.STP.M.Si diwakili Kasi PMD Agafri,SE. menyebutkan, permasalahan PT MMJ dengan masyarakat dari sekian lamanya. Dengan adanyaya mediasi ini permasalahannya dapat diselesaikan bersama sebaik baiknya pada pokok tuntutan Para Perwakilan atau aliansi Mahasiswa ,ujar Agafri menyampaikan pesan Camat Rupat.
Perwakilan PT.MMJ berjenis kelamin perempuan mengucapkan terimakasih kepada camat, Kapolsek telah membantu bertemu bersama untuk melaksanakan mediasi.
“Saya mewakili pihak perusahaan mencoba beberapa hal yang bisa dilakukan. Pertama. ada pelaporan pelaporan seperti apa, jadi apa yang saat ini mau saya sampaikan? Kedua.Untuk menjawabnya dijawab langsung Ketua KUD karena perusahaan yang bermitra dengan KUD Rupat Jaya. Ketiga. Prihal melakukan penyalahgunaan HGU yang telah ditetapkan Gubernur No.525-BK/PMD/3185 seluas 14.750 hektar, ini izin yang ada diprogram tapi tidak dilanjutkan prosesnya”, ujarnya.
Sedangkan kita katanya melanjutkan, memakai izin prinsif Gubernur tahun 2021 luasnya 16.250 hektar tidak ada yang tidak dilanjutkan proses. hal ini pernah 2 kali ditolak mendiang pak An menolak PT.MMJ di Rupat Utara. Perizinan tidak dilakukan, tidak diproses lebih lanjut. mengenai pengrusakan lingkungan dan soal pelabuhan kita memiliki izin dan telah melakukan pelaporan tiap bulan ke ke Kementerian,terangnya.
Tidak ada PT.MMJ ini melanggar aturan, kalau tidak pasti dari pengawasan / pemerintah ada memberi sanksi kepada kita.Kita memiliki aturan, saya harap bicara bicara manis kepada perusahaan kalau ada hal hal yang perlu di diskusikan,tidak perlu serta merta Aksi atau Demo,sejauh ini perusahaan sudah melakukan sesuai aturan nya. Pernah saya dengar dulu ada kelompok tani menuntut melaui pengadilan,hal ini akan dibacakan Kuasa Hukum PT.MMJ,kalau KKPA atau Plasma saya serahkan ke Pak Zaili kata perwakilan PT.MMJ itu.
Kuasa Hukum, PT.MMJ” Heru Susanto,SH” menjelaskan. Pertama banyak hal hal disampaikan aliansi mohon saya koreksi. Pertama tentang poin pelaporan ke Kapolda agar menangkap Pihak PT.MMJ, Gubernur supaya melakukan pencabutan izin, ini semua ada dasar hukumnya, melalui penyelidikan/penyidikan, jadi ada prosesnya. Ini hak segala bangsa,peristiwa dengan pelanggaran hukum ada aturannya,sebut Heru.
Kemudian kemarin ada tuntutan dari kelompok tani yaitu bang Eka, (Cika Waben) tentu terkait tentang plasma,kita kan sudah di sidang di pengadilan dan klir semua. Kita mendapatkan keputusan berkekuatan hukum tetap, terkait plasma bicaranya sudah klir, mungkin bapak bapak belum dapat infonya, kata Heru Susanto SH dan saat itu juga bicanya terputus akibat terjadi ricuh/ argumen memanas sejenak kedua belah pihak akibat pembacaan putusan pengadilan itu diluar konteks tuntuntutan aliansi pada mediasi.
Terkait masalah ketidak jelasan (belum transfaran)dari jawaban pihak terkait (Ketua Koperasi Rupat Jaya) mitra PT.MMJ(Zaili)yang diungkap para perwakilan mayarakat tentang perjanjian pembagian kebun plasma sejak tahun 1999-2022. Hal tersebut, maka kami minta pak Camat Jangan salah menyalahkan mahasiswa, masyarakat, hari ini saya tantang perusahaan “perbaiki jalan disana, bjka akses sama sama kita disana kita cek”, ini ada datanaya, cetus Asnawi.
Sambungnya lagi, bawak Ketua Lamr,Ketua PP, dan Aliansi ini,jangan pandang sebelah mata, lihat hutan dan alam pulau Rupat hancur didalam sana, masyarakat jadi korban ,masyarakat yang menderita, itu yang kami minta tolong nanti sama sama kita cek lapangan entah bagaimana ada atau tidak daerah sungai,pantai,hutan Mangrouve nya dibabat, jangan salahkan kami Mahasiswa hingga tidak ada titik temu disini, kami buat laporan ke pusat, ke KmenLHKdan Presiden bila perlu,ungkap Asnawi tegas.
Untuk menindak lanjuti Persoalan PT. MMJ melapor ke Presiden,kementerian sebagainya itu, itu hak bapak, namun itu harus proses panjang melalui penyelidikan penyidikan, terang Akp Syaidina Ali SH, dan itu proses hukum. Kalau yang lainnya ada beberapa poin itu mungkin bisalah diputuskan kesepakatan nanti di sini,terang Akp Syaidina Ali SH,lagi
Eduar menyampaiakan, kami tetap melakukan etikat baik ke pihak PT.MMJ. Baik melalui Dinas koperasi,maupun Perusahaan langsung dalam aksi damai selama ini, namun tidak ada memberi tanggapan yang jelas dan transfaran, sebagaimana persoalan masyarakat dan perusahaan agar terselesaikan dengan baik tentu harus taransfaran,kata Eduar.
Ketua KNPI Rupat Hengki Sahputra mengatakan, pihaknya pernah dijanjikan penyerahan kebun Plasma thn 2021 kemarin namun tidak ada kepastiannya. Kami menduga pihak PT. MMJ punya beking Kuat, tegas Hengki.
Kita menggiginkan Memorandum Of Understanding(M O U) nya,sebagai kerjasama yang baik terhadap masyarakat dan lingkungan itu seperti apa, karena mereka tutup akses kita masuk disana, kita tidak tahu siapa dan apa kejadian didalamnya, bahkan kita tidak tahu jika ada terjadi perampokan pada warga dan sebagainya didalamnya,kita pun tidak tahu dilingkungan kita seperti itu,tutur Hengki lagi.
Ketika salah satu Ketum LSM FP2MR, Rudi.S dari Dumai itu sebagai kuasa pendampingan masyarakat 7 kelompok, aliansi masyarakat Rupat untuk mewakili nya, tapi penyampaian Rudi,S namun di tunda sementara, sehingga Rudi,S merasa percaya diri dan konsekwensinya baik,kalau ada nanti peluang waktu semoga ada peluang untuk kita, saya saat ini untuk jadi pendengar saja tidak apa apa, dan kami berharap ada peluang pembicaraan ini untuk selanjutnya,kata Rudi,S kepada Kapolsek.
Pertemuan kita lanjut, karena dimohon oleh Kapolsek utuk mereka LSM tidak menjadi juru bicara hari ini, karena sudah ada perwakilan dari Mahasiswa.Kalau mau bicara nanti pada kesempatan lain, biarlah Perwakilan mahasiswa saja yang menyampaikan sesuai surat yang diajukannya tadi, Ini kata Akp Sayaidina Ali,SH sebagai himbauan untuk tidak berlarut timpalnya.
Ketua koperasi Rupat Jaya mitra PT.MMJ Zaili menyebutkan, bahwa koperasi sudah sepakat dan sudah di keluarkan untuk 307 orang,yang lainnya apakah masuk dalam perjanjian Pembagian plasma di Koperasi? Saya belum tahu karena itu sudah lama.
Jefri Candra menayampaikan beberapa hal,apakah sebatas 307 orang itu saja jatah plasma itu? Yg kami tau ramai anggotanya selama ini, kami ingin penjelasan, kalau memang ada tolong dijelaskan,pinta Jefri.
Pak Muhammad Ketua Lamr Rupat turut menyampaikan karena diberikan kesempatan sebagai Tokoh adat Kec.Rupat itu, bahwa yang di sampaikan pak Zaili Ketua koperasi itu benar, tapi nama-nama mereka yg masuk dalam koperasi dulunya ramai,tapi mana nama – nama itu dan saya bukan nuntut itu tapi mana itu dan tolonglah diselesaikan, harapnya.
“Masih ada kah selain 307 orang” tanya Heru. Ketentuan plasma bukan dari awal buka kebun atau pada saat sudah panen,tapi ada ketentuannya,dan mekanismenya, apakah PT.MMJ sudah melakukan kebun yang bagus yang bisa diberikan plasma nya ke masyarakat? Jawabnya alhamdulillah sudah, kata Heru.
Ungkapan Pengacara PT.MMJ itu mendapat sanggahan dari masyarakat. cerita ini serahkan pembicaraannya kepada pengurus Koperasi kebun plasma saja dan dialah Ketua kelompok tani dan Ketua koperasi Rupat Jaya dan dia yang kami minta jawaban yang terang terbuka, transfaran sebut masyarakat ramai.
Asnawi melanjutkan, kami bergerak murni adalah untuk kepentingan masyarakat Rupat, namun pada hari ini tidak ada ketransfaranan dan kalau ada etikat baik pihak PT.MMJ itu, seharusnya buka akses jalan ke masyarakat agar kita sama sama bisa menelusuri semua itu,ungkap Asnawi dengan tegas dari ormas dan aliansi mahasiswa peduli lingkungan itu.
Terkait masalah hukum tadi, kalau masalah hukum silahkan laporkan ke Polda atau Kehutanan dan nanti akan turun penyelidikan dari tim Polda,tapi siap utuk memberi keteranagan. pihak Kecamatan ,Lurah atau Rt bisa memediasikan masyarakat dengan perusahaan agar tidak terjadi hal hal lain. Kalau masalah penyelidikan dan penyidikan masalah PT.MMJ saya juga bisa tetapi saya tidak berwenang dan itu wewenangnya di Polda,Terang Kapolsek AKP Sayidina Ali SH.
Masyarakat berharap dalam komentarnya menyebutkan,dimana hasil Kebun sejak thn 1999 hingga kini,yg diolah koperasi Rupat Jaya? ungkap Yono,selaku Ketua PP Rtg Desa Darul Aman itu. Berapa persenkah dari luas lahan HGU utk diberikan ke kebun plasma? Jumlah lahan PT.MMJ 16. 000 hektar,kenapa cuma 614 hektar atau telah diberikan kepada 307 orang itu,kata Yono lagi.
Akhirnya mediasi itu tidak ada hasil siknifikan, namun sia sia belaka, masyarakat yang hadir menyebutkan :percuma dimediasi hari ini, semoga Tuhan tau siapa mereka yang berkolaborasi sehingga hak masyarakat yang terzolimi,ungkap mereka dengan kekecewaan itu.
Ditempat terpisah, Ketum LSM FP2MR Dumai” Rudi,S” sebagai pendamping dan Kuasa dari masyarakat tujuh(7) kelompok di Rupat, Angkat bicara, kami dari LSM Forum Perjuangan Pembangunan Masyarakat Riau (FP2MR) yang mana berdasarkan Kesepakatan tgl.19 Nopember tahun 2000,tanah masyarakat 4.502 hentar dan sistem kerjasama bagi hasilnya 63%, 65% untuk PT.Marita Makmur Jaya(MMJ) dan 30% untuk masyarakat, ungkapnya.
Lanjutnya, Kami minta supaya Camat Rupat, Bupati Bengkalis, Gubernur Riau,Kmen ATR BPN dan juga Komisi 4 DPR RI agar serius mananggapi surat yang kami layangkan nanti untuk hearing membahas khusus untuk mengurus tanah masyarakat yang sejumlah 4.502 hektar agar dikembalikan oleh Pihak PT.MMJ.