Dumai.kabarinvestigasi.co.id. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai menuntut 5 orang terdakwa dengan hukuman kurungan penjara pidana mati. Kelima terdakwa yang dituntut hukuman mati ini, Edi Pranata Als Mat Als Acau, Al Jufri, Yopi Topia, Roni Alfindo, dan Rio Saputra.
Hal itu diungkapkan Kasi Pidum Kajari Dumai Iwan Roy kepada investigasi Rabu (14/9/2022) doruang kerjanya.
Sementara barang bukti dari para Kelima terdakwa totalnya narkotika berjumlah 166 Kg Shabu dan 18 bungkus plastik bening berisi tablet segitiga warna biru dan merah mengandung Narkotika pFPP (paraFluorofenilpiperazin) dan total berat keseluruhannya ± 5.657,26 gram atau 16.568 butir, dan seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan, Ujar Iwan Roy.
Lebih lanjut Kasi Pidana Umum Kejari Dumai ini menuturkan bahwa Kelima terdakwa telah terbukti bersalah memasokkan Narkotika golongan satu. Seperti terdakwa Edi Pranata Als Mat Als Acau memasok 120 (seratus dua puluh) bungkus yang disimpan didalam 4 (empat) buah karung dengan total berat keseluruhan ± 128.827,2 (seratus dua puluh delapan ribu delapan ratus dua puluh tujuh koma dua) gram.
Terdakwa Al Jufri dan Terdakwa Yopi Topia memasok 10 (sepuluh) bungkus Narkotika seberat 10.562,6 (sepuluh ribu lima ratus enam puluh dua koma enam) gram.
Sedangkan terdakwa Roni Alfindo dan Terdakwa Rio Saputra memasok 11 (sebelas) bungkus plastik
kemasan teh cina warna hijau berisi kristal bening mengandung narkotika jenis shabu dengan total berat keseluruhannya 11.266,7 (sebelas ribu dua ratus enam puluh enamkoma tujuh) gram.
Dan 25 (dua puluh lima) bungkus plastik kemasan teh cina berisi kristal bening yang mengandung narkotika dengan total berat 25.603,7 (dua puluh lima ribu enam ratus tiga koma tujuh) gram dan 18 (delapan belas) bungkus plastik bening berisi tablet segitiga warna biru dan merah mengandung narkotika pFPP (paraFluorofenilpiperazin) total berat keseluruhan 5.657,26 (lima ribu enam ratus lima puluh tujuh koma dua puluh enam) gram atau 16.586 (enam belas ribu lima ratus delapan puluh enam) butir.
Akibat perbuatan para terdakwa menurut JPU Iwan Roy telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika yang diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman terberat berupa pidana mati, Cetusnya.
Sidang dilaksanakan secara langsung di ruangan sidang utama Pengadilan Negeri Dumai, dan Abdul Wahab SH MH sebagai ketua majelis persidangan serta dibantu Dua Orang Anggota hakim Edi Siong SH dan Alfarobi SH. dan para terdakwa didampingi oleh penasehat hukum nya.
(E. Manalu)