Dumai.kabarinvestigasi.co.id. Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Dumai DZAKIYUL FIKRI, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen DEVITRA ROMIZA, SH, MH menyampaikan kepada media bahwa Satu lagi Tim Tangkap Buron Kejari Dumai melakukan pengamanan terhadap terpidana RIDUAN BIN H.MOH. NIL, dimana sebelum koleganya SYAHRANI ADRIAN yang sehari sebelumnya juga telah dieksekusi Jaksa. yang bersangkutan diamankan rumahnya yang beralamat di Jl. Arifin Ahmad RT 001 RW-, Kelurahan Teluk Makmur, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.
Riduan adalah terpidana 1 tahun dalam perkara itu. Putusan itu telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 694 K/PID/2018 tanggal 4 September 2018. Dalam putusan itu, dia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Tim Tangkap Buron tersebut terdiri dari Devitra Romiza, S.H, M.H selaku Kasi Intelijen, Antonius Sahat Tua Haro, S.H Selaku Kasi PB3R, Fikry Ariga, S.H dan Yosua Bona Tua Sinaga, S.H selaku Staf Intelijen, sedangkan Jaksa Eksekutornya adalah Iwan Roy Carles, S.H selaku Kasi Pidana Umum, dan Agung Nugroho, S.H selaku Kasubsi Prapenuntutan Bidang Pidana Umum Kejaksaan Negeri Dumai
Bahwa Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Dumai telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung tersebut dengan menitipkan Terpidana An. Riduan Bin H.Moh. Nil ke dalam Ruang Tahanan Polres Kota Dumai yang sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil negatif Covid-19 yang kemudian pada hari Kamis pagi jam 09.00 Wib dipindahkan Rutan kelas II B Kota Dumai.
Devitra Romiza, SH, MH kasi Intel Kejari Dumai menyampaikan Melalui Tim Tangkap Buron kejaksaan Negeri Dumai merupakan perintah Jaksa Agung RI untuk memonitor dan menangkap Buronan yang masih berkeliaran dan segera dieksekusi untuk kepastian hukum. (***)