Dumai.kabarinvestigasi.co.id. Pemusnahan Barang Bukti (BB),yang bertempat dihalaman Kantor Kejaksaan Negeri Dumai Jln SS Kasim No 20 Kelurahan Buluh Kasap Kecamatan Dumai Timur ,Rabu(20/07/2022).
Perkara-perkara yang ditangani bidang Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Dumai periode Bulan Agustus 2021 s/d Juli 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap (incraht).
Turut hadir dalam Pengecekan dan penelitian Barang Bukti yang akan dimusnahkan Dzakiyul Fikri.SH.MH Plt Kejaksaan Negeri Kota Dumai, H.Yasrizal.S.Sos.Msi Asisten Pemerintahan dan Kota Pemko Dumai, Letkol Laut Anwar Rahman, Merli Panjaitan Kabid SDK Dinkes Kota Dumai, Sukma Hendra Kasi PLI KPPBC Dumai, Rusdi KSOP Kelas I Dumai, Aipda Jon Rizal BNN Kota Dumai.
Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Dumai dalam sambutan nya menyampaikan bahwa Pemusnahan Barang Bukti merupakan perkara-perkara yang ditangani bidang Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Dumai periode Bulan Agustus 2021 s/d Juli 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap ( incraht ) sebanyak 168 (seratus enam puluh delapan).
Di perkara yang telah dilakukan eksekusi oleh Jaksa Eksekutor, diantaranya perkara Narkotika sebanyak 87 perkara, tindak pidana pemalsuan uang, pencurian, penganiayaan, perlindungan anak, perjudian, penggelapan, dan lain-lain sebanyak 79 perkara, dan Tindak pidana khusus sebanyak 2 perkara.
Narkotika jenis Shabu dan pil Extacy berupa Shabu-shabu seberat 422,475 gram, Pil ekstasi seberat 53,985 gram dan 196 butir dan daun ganja kering seberat 2014 gram barang bukti tersebut merupakan penyisihan dan sisa labfor.
Dari beberapa perkara narkotika untuk dijadikan barang bukti di persidangan, sedangkan sebagian nya dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air dan diblender kemudian dibuang ke dalam parit/selokan.
Untuk barang bukti minuman keras dimusnahkan dengan cara dilouder. Sedangkan pembungkus shabu, peralatan hisap shabu, pakaian, timbangan shabu dimusnahkan dengan cara dibakar.
Beberapa Barang bukti Seperti Handphone, gunting, dan alat sejenis lainnya dimusnahkan dengan cara dipotong dengan menggunakan Gerinda Potong ( CUTTING GRINDER ) selanjutnya dibakar sehingga barang bukti tersebut tidak bisa digunakan lagi.
Acara pemusnahan barang bukti berakhir sekitar pukul 10.30 WIB, serta berjalan secara aman, tertib dan lancar.(Amiruddin)