Dumai.kabarinvestigasi.co.id. Berantas Mafia Tanah, Unit Pidum Satreskrim Polres Dumai berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku tindak pidana Pemalsuan Surat atau Menggunakan Surat Palsu.
Pelaku tindak pidana Pemalsuan Surat atau Menggunakan Surat Palsu yang diamankan oleh Aparat Kepolisian Jajaran Unit Pidum Satreskrim Polres Dumai tersebut adalah pelaku berinisial TER Als E (43).
Pelaku turut diamankan bersama Barang Bukti (BB) yakni 1 (satu) lembar Surat Keterangan No:35/SK/LBG/1994 tanggal 20 April 1994 yang di duga Palsu yang mana Tersangka berinisial TER Als E (43) tersebut juga menggunakan Surat Tanah yang diduga Palsu tersebut ke Kantor Lurah Tanjung Penyembal dan juga di pergunakan ke Kantor Pertanahan (BPN) Kota Dumai.
Pengungkapan kasus ini berawal Pada Bulan Agustus 2021 sekira Jam 11.00 Wib, Pelapor mendapatkan Informasi dari Saksi Berinisial A, memberi tahu bahwa terlapor datang kekantor Lurah dengan membawa Surat Keterangan No:35/SK/LBG/1994 tanggal 20 April 1994 yang tanahnya berada di RT.09 Kel.Tanjung Penyembal yang mana lokasi tanah tersebut merupakan tanah milik pelapor, dan Lurah mengatakan bahwa Surat Keterangan No:35/SK/LBG/1994 tanggal 20 April 1994 tidak ada teregister di kantor Kelurahan dan tanda tangan saksi di Surat Tanah tersebut an. Inisial B di Surat Keterangan tersebut bukanlah tanda tangannya dikarenakan Sdr Inisial B tersebut sudah meninggal pada tahun 1986 dan surat yang terbit pada tanggal 20 April 1994, Atas Kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Dumai guna Penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Menindak lanjuti laporan tersebut, pada tanggal 16 Desember 2022 sekira 16.58 Wib team Opsnal Reskrim Polres Dumai dipimpin oleh IPDA HENDRA DM HUTAGAOL,S.H, berhasil mengamankan Tsk. berinisial TER Als E (43) di Jalan Raya PU Kel. Bangsal Aceh Kec.Sungai Sembilan- Kota Dumai, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa kepolres dumai untuk di proses lebih lanjut.
Kini pelaku tindak pidana Pemalsuan Surat atau Menggunakan Surat Palsu telah diamankan ke Mako Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi, Kamis (28/11/2022), Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP ARIS GUNADI S.I.K, M.H membenarkan penangkapan pelaku tindak pidana Pemalsuan Surat atau Menggunakan Surat Palsu tersebut.
“Tersangka berinisial TER Als E (43) beserta Barang Bukti (BB) telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan akan dijerat dengan Pasal 263 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 6 (enam) Tahun” jelas Kasat Reskrim Polres Dumai AKP ARIS GUNADI S.I.K, M.H.
“Korban dalam hal ini mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tinggi nya kepada kinerja Polri khususnya Polres Dumai yang telah berhasil mengungkap praktik mafia tanah dalam hal tindak pidana Pemalsuan Surat atau Menggunakan Surat Palsu yang telah terjadi tersebut”(Humas Polres/Fitri / Budi.A)