Tembilahan.kabarainvestigasi.co.id. Pemerintah pusat memberikan dana bantuan sebesar menilai Kabupaten Indragiri berhasil menekan inflasi daerah sebesar Rp 10,378 karena dinilai berhasil menekan inflasi daerah
“Ya. Benar kabupaten Indragiri Hilir mendapat bantuan dana inflasi daerah sebesar Rp 10.378. Kita bagian ekonomi hanya sebagai fasilitator dan tidak ikut dalam pengelolaan dana tersebut. Semuanya sudah ditransfer ke instansi terkait selaku OPD yang berwenang mengelola dana yang dimaksud” ujar Kabag Perekonomian kabupaten Inhil Murni seperti yang sudah dikabarkan.
Informasi yang dihimpun investigasi Dinas Pangan, tanaman pangan, Hortikultura dan Peternakan menerima Rp 1.8 Miliar. Sementara Dinas Perikanan, Perkebunan dan Dinas Sosial menurut sumber investigasi yang tidak diragukan lagi kredibilitasnya menyebut Dinas Perikanan, Perkebunan, Dinas Sosial juga menerima dana bantuan pengendalian inflasi daerah dikisaran miliaran rupiah
“ Dinas Perikanan, perkebunan dan Dinas Sosial juga disebut-sebut menerima dana bantuan pengendalian infalasi daerah angka pastinya saya belum tau, tetapi dikisaran miliaran rupiah”, ujarnya mengungkapkan.
Kala tidak salah kata Nara sumber investigasi menyebutkan Dana bantuan Pengendalian inflasi daerah itu ditransfer ke instansi terkait selaku OPD yang berwenang mengelola di Bulan November 2022, ujarnya.
Untuk mengcros cek sejauhmana kebenaran informasi juga untuk kepentingan publikasi sesuai dengan UU No 40 tahun 1999 tentang Pers dan sesuai dengan kodetik jurnalis, Kepala Dinas Perkebunan Sirahudin dikonfirmasi dengan mengirimkan konfirmasi tertulis tertanggal 7 Desember 2022 dengan nomor surat 991/KT-MI/XII/2022 hal konfirmasi tertulis dan diterima staf Dinas Perkebunan bernama Riska. Juga Kepala Sosial Djamilah dikonfirmasi dengan mengirimkan konfirmasi tertulis tertanggal 7 Desember 2022 dengan nomor surat 989/KT-MI/XII/2022 hal konfirmasi tertulis dan diterima staf Dinas Sosial bernama Syamsurnal dan Kepala Dinas Perikanan dikonfirmasi dengan mengirimkan konfirmasi tertulis tertanggal 7 Desember 2022 dengan nomor surat 990/KT-MI/XII/2022 hal konfirmasi tertulis dan diterima staf Dinas Perikanan.
Konfirmasi tertulis yang dikirimkan investigasi ke Kepala Dinas Perikanan, Perkebunan dan Kepala Dinas Sosial belum mendapat jawaban. Padahal keterangan dari kepala Dinas Sosial,Perikanan dan Perkebunan sangat penting sebagai perimbangan penulisan berita.
Dengan ketertutupan kepala Dinas Sosial, Perikanan dan Perkebuna terkait penggunaan dana bantuan pengendalian inflasi yang diduga nilainya miliaran rupiah semakin menguatkan dugaan belum disalurkannya ke masyarakat. Padahal dana bantuan pengendalian inflasi sangat bermanfaat bagi warga masyarakat untuk menekan inflasi.
Hingga berita ini dituliskan keterangan dari kepala Dinas Perkebunan, kepala Dinas Perikanan dan kepala Dinas Sosial belum diperoleh.
Ketua LSM Gerakan Anti Narkoba dan Korupsi Maulana melalui Sekretarisnya Rendra Risadi saat dimintai tanggapannya terkait ketertutupan Kepala Dinas Sosial, Perikanan dan Perkebunan terkait dana bantuan pengendalian inflasi yang diterima OPD tersebut mengatakan, Dana bantuan pengendalian inflasi ang bersumber dari pemerintah pusat adalah merupakan informasi publik yang harus diketahui publik penyalurannya, karena dengan adanya dana bantuan pengendalian inflasi tersebut ekonomi warga masyarakat akan pulih, ujarnya.
Dinas Perikanan, Perkebunan dan Dinas Sosial kata Rendra Risadi jika benar menerima miliaran rupiah dana bantuan pengendalian inflasi daerah , harus dengan transparan dan terbuka untuk publik untuk apa saja dan untuk siapa disalurkan karena itu bukan informasi rahasia, ujar Rendra Risadi dengan tegas.
Rendra Risadi mengatakan, jika syogianya informasi itu informasi publik dan bukan informasi rahasi Pasal 52 UU No 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Infirmasi Publik menegaskan
Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), ujar Sekretaris LSM Granko mengutip pasal UU No 14 tahun 2008. (red/bersambung)