Tembilahan.kabar investigasi.co.id. Fakta persidangan kasus pencurian sagu di Kecamatan mandah yang digelar Pengadilan negeri Tembilahan Jumat (27/5/2022) lalu, semula ditetapkan pada pasal 364 KUHP Tindak Pidana Ringan ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan dirubah menjadi pasal 362 KUHP Tindak Pidana Pencurian dising hari dengan menghadirkan terduga pelaku inisial A
Hal itu diutarakan Muhammad Guntur kepada Investigasi Senin (30/5/2022) melalui telepon selulernya.
Muhammad Guntur mengatakan, dalam persidangan mengahdirkan saksi Husen, Umar bin Ali Julianto dan beberapa saksi lainnya yang berjumlah 7 orang bersama terduga pelaku inisial A. hasil keputusan Hakim Pengadilan negeri Tembilahan menolak berkas perkaranya dan dikembalikan ke Polsek Kecamatan mandah kabupaten Inhil. Dan, pada Senin (30/5/2022) terduga pelaku A kembali dihadirkan ke Polres Inhil untuk memberikan keterangan tambahan sesuai pasal yang ditetapkan Hakim Pengadilan negeri Tembilahan yaitu pasal 362 KUHP tindak pidana pencurian dising hari, ujarnya.(adi)