Inhil.kabarinvestigasi.co.id. Kasat narkoba Polres Indragiri Hilir Polda Riau Indra Lubis menindaklanjuti laporan LS terkait dugaan Hadiyansyah mengkomsumsi narkoba yang dilaporkan ke Polda Riau tidak menemukan kalau hardiansyah mengkomsumsi narkoba setelah dilakukan tes urine yang hasilnya negatif.
“Kita tadi malam benar bersama tim menjumpai Hadiyansyah di hotel dan mengajaknya ke kantor. Ini adalah bentuk dan upaya kita menindak yang salah jika benar itu salah dan membenarkan kalau memang itu benar. Nah, tadi malam kita lakukan tes urine kepada saudara Hadiyansyah, ternyata hasilnya negatif dan tidak ada ditemukan kalau beliau pernah mengkonsumsi narkoba jenis apapun. Sekarang saya membuat laporan hasil tes urine ini ke Polda Riau, sebab beliau dilapor di sana (Polda Riau-red),”ucap Kasat Narkoba Inhil kamis (3/8/2023) seperti dilansir mitrabhayangkara.com.
Diminta kepada masyarakat Indragiri Hilir dan khususnya Kecamatan Pelangiran agar ikut serta untuk memerangi narkoba dan lebih cerdik menilai sesuatu yang belum tentu kebenarannya, agar tidak gampang digiring oleh opini yang memanfaatkan, ujar Indra Lubis menegaskan.
Hadiyansyah mengakui bahwa dirinya dijemput dijemput tim Res Narkoba Polres Inhil, di Hotel Green Acc, Rabu (02/08/2023) malam lalu, pukul 21.00 WIB
“Benar, saya tadi malam dijemput orang Polres di penginapan, alasannya terkait laporan kalau saya katanya pengguna narkoba. Mengingat karena saya tidak merasa, iya saya tidak takut sama sekali, lalu saya ikut saja ke-kantor. Sesampainya di kantor, saya diperiksa dan tidak ada bukti apapun yang menguatkan laporan tersebut,”ujar Hadiyansyah.
Lanjutnya, “saya maklum dan kuat dugaan saya, ini mungkin karena saya mencalonkan Kepala Desa di Kecamatan Pelangiran,”pungkas Calon Kades saat dikonfirmasi Kamis (03/08/2023), melalui pesan WhatsApp.
Di tempat terpisah salah seorang warga masyarakat sebut saja namanya Rony bukan nama sebenarnya menyarankan jangan asal membuat laporan jika belum ada bukti yang kuat. Sebab, bisa terindikasi laporan palsu, karena laporan tidak terbukti, ujarnya.
Lebih jauh Rony mengutarakan, ada pasal yang mengatur jika terindikasi membuat laporan dan bisa terancam pidana, ujarnya.
Perbuatan tersebut jelas melanggar hukum pidana karena dianggap telah membuat laporan palsu ke Polisi. Atas aksinya tersebut, pelaku terancam dikenakan sanksi dalam Pasal 220 KUHP.
Pasal tersebut berbunyi, barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan.(Red)