Tembilahan.kabarinvestigasi.co.id. Penggunaan Dana Desa bersumber dari APBN sudah ada aturannya baik dalam peraturan menteri desa, kemandagri maupun dalam peraturan menteri keuangan. Oleh sebab itu pendamping Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) sebagai fasilitasi selalu mengedukasi para kepala desa agar dalam penggunaan Dana Desa (DD) supaya dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan kerugian negara.
“P3MD selalu mengedukasi para kepala desa agar dalam penggunaan dana desa sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan permasalahan hukum”, ujar Koordinator Pendamping P3MD Aisya kepada investigasi selasa (7/6/2022) diruang kerjanya didampingi stafnya Musa, Novri dan Tawap.
Aisya lebih jauh mengutarakan, setiap melakukan kunjungan ke setia desa selalu mensosialisasikan Peraturan menteri Desa Nomor 7 tahun 2021 tentang penggunaan dana desa juga peartuarn lainnya yang berkaitan dengan penggunaan desa, sehingga para kepala desa selaku kuasa pengguna anggaran dapat melakukan sesuai yang tertulis dalam aturan yang berlaku, ujarnya.
P3MD kata Tawap menimpali P3MD sifatnya sebagai fasilitasi yaitu mensosialisasikan aturan-aturan yang berlaku terkait penggunaan desa juga supaya penggunaan dana desa digunakan sesuai dengan aturan yang berlaku, ujarnya.
Seperti yang tertulis dalam Peraturan menteri desa No 7 tahun 2021 tentang penggunaan dana desa kata Aisya melanjutkan, sudah jelas diatur untuk bantuan langsung Tunai (BLT) DD sebesar 40 persen, Ketahana pangan sebesar 20 persen dan untuk pencengah covid sebesar 8 persen, ujarnya.
Dalam penggunaan dana desa itu kata Aisya lagi sesuai dengan kewenangan desa. Dan, desalah yang menggunakan desa sesuai dengan kebutuhan di desa, ujarnya.(red)