Tembilahan.kabarinvestigasi.co.id. Hasil keputusan sidang Perkara pencurian batang sagu jumat tanggal 27 Mei 2022 di pengadilan negeri Tembilahan, hakim menetapkan dengan pasal 362 KUHP.
Hal itu diungkapkan Muhammad Guntur kepada investigasi belum lama ini.
Muham,ad Guntur menjelaskan, hasil penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian di Polsek mandah ditetapkan dengan pasal 364 KUHP tindak pidana ringan (Tipiring). Namun, fakta dipersidangan dan penetapan hakim negeri Pengadilan negri merubah pasal hasil penyelidikan pihak kepolisian Polsek mandah dari pasal 364 KUHP Tindak Pida ringan (Tipiring) menjadi pasal 362 KUHP Tindak pidana pencurian. Namun, sudah berjalan hampir 7 bulan lamanya sampai saat ini belum juga kunjung selesai, ujarnya.
Muhammad Guntur mengungkapkan, hasil pembicaraan dengan pihak penyidik dari kepolisian Polsek Mandah selesai persidangan, berdasarkan penetapan hakim pengadilan negeri Tembilahan pihak kepolisian dari polsek mandah akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka A untuk melakukan pemeriksaan ulang sesai dengan pasal yang ditetapkan Hakim pengadilan negeri Tembilahan pasal 362 KUHP Tindak pidana Pencurian daan akan segera melakukan penahanan, ujar Muhammad Guntur mengulangi pembicaraanya dengan pihak kepolisian dari Polsek Mandah
Namun sampai saat ini kata Muhammad Guntur belum ada kepastian juga belum ada penahanan tersangka. Apakah pelaku kebal hukum sehingga tidak tersentuh hukum. Padahal pasal yang ditetapkan sudah jeals pasal tindak pidana pencurian di siang hari. Apakah hukum itu tidak berlaku bagi tersangka A sehingga pihak kepolisian Polsek Mandah terkesan tidak menegakkannya, ujar Muhammad Guntur dengan nada bertanya.
Muhammad Guntur berharap agar kepolisian di Polsek Mandah Polres Kabupaten Indragiri Hilir dapat melakukan tindakan yang tidak berseberangan dengan aturan hukum di negera Republik Indonesia, sesuai dengan slogan Humanis, Fleksibel dan Transparansi, sehingga tidak menimbulkan krisis kepercayaan di masyarakat. Pelaku masih bebas melakukan aktivitas dilapangan dengan rasa tidak bersalah, ujar Muhammad Guntur dengan penuh tanya tanya terkait penegakan hukum di Polsek Mandah Polres Indragiri hilir. (Adi)