Tembilahan.kabarinvestigasi.co.id. Kepala desa Kuala Sebatu Budi Wibowo melalui sekretaris Desa Kuala Sebatu Amirudin mengutarakan, penggunanan dana desa Kuala Sebatu digunakan sesuai dengan juknis penggunaan dana desa yang berlaku.
“Pemerintahan Desa Kuala Sebatu dalam penggunaan dana desa digunakan sesuai juknis dan sesuai dengan aturan penggunaannya”, ujar Amirudin kepada investigasi Selasa (1/11/2022) terkait konfirmasi tertulis yang diajukan redaksi media investigasi kepada kepala desa Kuala Sebatu Budi Wibowo tertanggal 10 Oktober 2022 lalu.
Amirudin menegaskan, pemasangan baleho sebagi publikasi pengumuman penggunaan dana desa sudah dipasang di awal tahun baik di tempat umum yang mudah diakses warga masyarakat baik di setiap dusun yang ada di Desa Kuala Sebatu, ujar Amirudin.
Terkait realisasi penggunaan dana desa kata Amirudin melanjutkan bisa di publikasikan karena masih ada kegiatan-kegiatan yang masih dalam proses.
“realisasi penggunaan dana desa belum dipublikasikan karena masih ada kegiatan-kegiatan yang masih dalam proses”, ujar Amirudin sekretaris Desa yang juga sebagai PPTKD (panitia pelaksana teknis Kegiatan Desa). (red)