Inhil. Kabarinvestigasi. Co. Id. Dalam rangka penyerapan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) lakukan pendataan dan monitoring Pajak Daerah di Kecamatan Tanah Merah, Kamis (25/1/2024).
Pendataan dan Monitoring Pajak Daerah ini diantaranya Pajak Walet, Pajak Restoran dan lainnya yang dilaksanakan langsung oleh Tim Satpolpp Kab. Inhil, Bidang Pajak Daerah II Bapenda Inhil dan UPT Bapenda Kec. Tanah Merah.
Kepala Bidang Pajak Daerah II Bapenda Inhil, Salawati SH MH ungkapkan tujuan dilaksanakan pendataan dan monitoring ini agar dapat mendaftarkan usahanya sebagai wajib pajak dan membayar kewajiban tersebut.
“Monitoring yang dilakukan bersama ini bertujuan untuk menertibkan warga yang mempunyai usaha hotel, restoran, penangkaran atau budidaya walet yang hasilnya berupa sarang burung walet dan usaha lainnya agar dapat mendaftarkan usahanya itu sebagai wajib pajak dan membayar kewajiban tersebut sesuai peraturan daerah Kabupaten Inhil yang berlaku dan jika tidak mematuhi aturan tersebut maka akan diberi sanksi sesuai peraturan” jelas Salawati.
Nantinya pendataan dan monitoring ini akan dilakukan di seluruh Kecamatan yang ada di Kabupaten Inhil.