Pekanbaru.kabarinvestigasi.co.id. “Jangan kita memberi makan anak istri kita dengan yang haram. Ingat, kita punya anak, istri dan suami,”
Haal itu dikatakan Kajeti Riau Supardi dengan nada tinggi dihadapan pejabat tinggi Riau di Balai serindit dalam pertemuan dengan jajaran pejabat tinggi pemerintahan Provinsi Riau Senin (12/9/2022) dihadiri Gubernur Riau Syamsuar dan Sekdaprov Riau SF Hariyanto.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Dr Supardi dalam pertemuan perdana dengan jajaran pejabat tinggi pemerintah Provinsi Riau menghimbau pejabat untuk menjauhi perilaku menyimpang, khususnya tindak pidana korupsi.
“Bekerja adalah bagian dari ibadah. batas yang jelas antara sesuatu yang halal dan haram. Hidup ini hanya sebatas perut dan jangan menghalalkan yang haram,” katanya.
Ia juga menyinggung soal kemungkinan hasil dari yang haram akan berdampak pada kehidupan keluarga.
“Mohon maaf, bisa jadi. Bisa jadi ya. Kadang anak-anak kita susah diatur. Anak sakit, istri sakit. Mungkin saja, maaf, karena itu dari hasil dari sesuatu yang tak baik,” kata Supardi.
Ia juga menghimbau agar ibadah yang dijalankan oleh jajaran pejabat benar-benar tulus untuk meminta ridho dan perlindungan dari Allah SWT.
“Ingat kita salat. Kita beribadah. Jauhi perilaku yang tidak baik,” katanya.
Acara silaturahmi Pemprov Riau dengan Kajati Riau terkait kerja sama untuk mendukung pelaksanaan pembangunan di Provinsi Riau. Supardi sepakat akan mendukung setiap kegiatan pembanguan di Riau, agar masyarakat menjadi sejahtera dan maju, tanpa korupsi.
“Negara tidak maju akibat korupsi yang sangat tinggi dan ini suatu masalah utama yang harus ditindak,” tegas Supardi.
Dr Supardi dikenal sebagai jaksa spesialis tindak pidana khusus. Mantan Wakil Kajati DKI Jakarta ini dinilai berprestasi dalam pengungkapan kasus-kasus korupsi kakap di republik ini.
Di antaranya kasus asuransi Jiwasraya dan kasus korupsi izin ekspor minyak goreng yang menjerat petinggi korporasi kelapa sawit.
Yang terbaru, di tangannya penyidikan kasus korupsi Duta Palma Grup diusut. Kasus ini ditaksir merugikan negara mencapai Rp 82 triliun dari total perhitungan sebesar Rp 104 triliun. Sang pemilik Duta Palma Grup, Surya Darmadi bahkan berstatus terdakwa dan dipaksa pulang ke Indonesia.
Setelah menuntaskan penyidikan kasus korupsi Duta Palma Grup yang merupakan kasus dengan kerugian negara terbesar sepanjang sejarah republik berdiri, Dr Supardi dimutasi menjadi Kepala Kejati Riau bulan lalu. Kini perkara tersebut sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (*)