Pekanbaru.kabarinvestigasi.co.id. Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Riau (AMPR) terus mengawal pengusutan dugaan pemotongan dana hibah yang di duga dilakukan oleh oknum Bapenda Kota Pekanbaru dengan melakukan kajian-kajian dan tela’h guna membantu Kejati Riau untuk mengusut dugaan Dana Hibah sebesar 8.5 Milyar Rupiah.
Dana Hibah tersebut berasal dari Kementrian Pariwisata untuk pemulihan ekonomi di Kota Pekanbaru. Terdata adanya 261 Perusahaan di Kota Pekanbaru mendapatkan bantuan dana atas kepatuhan pengusaha Hotel dan Restaurant untuk membayarkan kewajiban pajaknya dengan total bantuan sebesar 8,5 Miliar rupiah.
Namun, menurut AMPR bantuan dana Hibah yang akan diberikan kepada pelaku usaha Hotel dan restaurant itu, diduga tidak sepenuhnya diberikan oleh Bapenda Kota pekanbaru. AMPR Mencontohkan salah satu perusahaan yang mendapatkan Dana Hibah itu ialah PT. Vanholland.
“Dari hasil penulusuran kami dilapangan, Dana Hibah untuk PT Vanholland ialah sebesar 192.000.000 rupiah. akan tetapi, Kepala Bapenda Kota Pekanbaru hanya memberikan dana Hibah tersebut sebesar Rp. 2.800.000” kata Tengku Ibnul Ikhsan didalam kajiannya. Senin (25/4/2022).
Adanya pemanfaatan kewenangan dan kekuasaan sebagai kepala Bapenda Kota Pekanbaru oleh Zulhemi Arifin S.STP,M.Si untuk menguntungkan diri sendiri / kelompok dengan memotong bantuan Dana Hibah kepada pengusaha restaurant, Hiburan dan Hotel di Pekanbaru dengan Nilai bantuan mencapai 8,5 Milyar rupiah.
Oleh karenanya, kami (AMPR) menduga, adanya oknum BAPENDA Kota Pekanbaru yang tidak memberikan Dana Hibah kepada PT. Van Hollano sebagaimana mestinya melakukan tindak pemanfaatan kewenangan kekuasaan untuk menguntungkan diri sendiri/kelompok dengan memotong bantuan Dana Hibah tersebut.
Dari kajiannya, AMPR menuliskan ada 7 landasan hukum program pemberian dana Hibah bagi pelaku usaha Hotel dan Restaurant untuk pemulihan ekonomi tersebut, yang diantaranya ;
- Keputusan menteri pariwisata dan ekonomi kreatif/ kepala badan pariwisata dan menteri pariwisata dan ekonomi kreatif/ kepala badan pariwisata dan ekonomi kreatif nomor km/694/pl.07.02/m-k/2020 tentang petunjuk teknis hibah pariwisata dalam rangka pemulihan ekonomi nasional tahun anggaran 2020;
- Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menkaref) nomor Km/694/pl.07.02/m-k/2020 tentang petunjuk teknis hibah pariwisata dalam rangka pemulihan ekonomi nasional tahun anggaran 2020.
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
- Peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah republik indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang pedoman pengadaan barang/jasa yang dikecualikan pada pengadaan barang/jasa pemerintah;
- Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pemilihan Panel Badan Usaha Dan Pemilihan Badan Usaha Pelaksana Pada Proyek Strategis Nasional
- Peraturan menteri dalam negeri republik indonesia nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
- Surat edaran kepala lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah republik indonesia nomor 3 tahun 2021 tentang tindak lanjut pengadaan barang/jasa yang terdampak penyesuaian anggaran pendapatan dan belanja negara atau daerah tahun anggaran 2021 untuk penanganan pandemi corona virus Disease (Covid-19).
Sesuai petunjuk pelaksanaan keputusan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Pariwisata Dan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor Km/694/Pl.07.02/M-K/2020 Tentang Petunjuk Teknis Hibah Pariwisata Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional.
Pemerintah daerah mengusulkan badan usaha atau bukan badan usaha yang bergerak dibidang usaha yang sesuai dengan dengan petunjuk pelaksanaan tersebut. salah satu syaratnya yang tertuang dalam petunjuk teknis hibah parawisata ialah badan usaha atau perseorangan yang taat wajib pajak, baik dari nilai izin usaha maupun jumlah wajib pajaknya.
Para pelaku usaha yang ingin mendapatkan dana hibah tersebut diharuskan mengisi berkas penerimaan dana hibah, setelah pemberkasan dinyatakan lengkap, selanjutnya pemko Pekanbaru melakukan verifikasi dokumen kelengkapan serta kelayakan. “diutamakan yang memiliki status wajib pajak yang baik serta memiliki usaha yang memang terkena dampak langsung akibat pandemi covid -19.” kata AMPR dalam Kajiannya menerangkan teknis yang berhak menerima bantuan hibah dari kementrian pariwisata.
AMPR menilai, dalam pelaksanaan implementasi dana hibah tersebut tentukan pemko Pekanbaru telah melaksana peraturan serta petunjuk teknis yang berlaku sehingga dana hibah ini tepat guna dan tepat sasaran, dimana didalam pelaksanaannya harus lah tidak lepas dari peraturan Pengadaan Barang Jasa serta Kontruksi, karena sumber kegiatan merupakan Hibah Dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah sehingga melekat segala aturan terkait pelaksanaan Program Kegiatan pada Implementasi dilapangan.
“Dalam hal ini jumlah total maksimal penerima hibah sesuai keputusan mentri yang dimaksud, haruslah terdapat struktur pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa serta Kontruksi yang dimaksud, PA/KPA, Pejabat Pengadaan, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan, Bendahara, Pejabat SPM serta Komponen lainnya demi kelancaran kegiatan hibah ini”.
Pada juklak (petunjuk pelaksanaan) tersebut terdapat penjelasan nilai tertinggi dari penerima hibah parawisata yang dimaksud adalah sampai dengan sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dalam hal ini metode yang tepat ada Pengadaan Langsung (PL) dengan melibat untuk pembuatan dokumen Syarat Kualifikasi Penyedia/penerima hibah, Kerangka Acuan Kerja, Rencana Anggaran Biaya, jadwal sampai dengan proses penerimaan hasil pekerjaan baik itu baik dalam bentuk Barang, Jasa Atau Kontruksi itu dilaksanakan Oleh Pejabat Pembuat Komitmen dari Pemko Pekanbaru selaku penerima hibah.
“Pejabat Pengadaan melakukan pemilihan calon penerima Hibah sesuai petunjuk dokumen yang telah disiapkan oleh PPK, sehingga didapatkan calon penerima yang memenuhi syarat kualifikasi, administrasi serta teknis yang dapat dipertanggung jawabkan secara aturan yang berlaku.” beberya lagi.
Selanjutnya, sambung AMPR, Dalam hal pelaksanaan PPK bertanggung jawab penuh dalam penetapan Pemenang Penerima, pelaksanaan, penerimaan hasil pekerjaan secara teknis sesuai dengan KAK dan RAB yang telah disiapkan serta dokumen calon penerima dan itulah sebagai ikatan antara pemberi hibah dengan penerima hibah dimana pelaksanaan baik itu pengadaan barang, jasa serta kontruk harus berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan dokumen kontrak yang telah disepakati dan ditanda tangani.
“Pada tahap pelaksanaan tentu semua hal harus sesuai dengan perjanjian kerjasama dari hal yang telah dituangkan dalam kontrak kerjasama, dalam hal pelaksanaan kegiatan sampai dengan Rp. 50.000.000,- itu cukup dengan melengkapi bukti bukti transaksi dari penerima hibah sebagai bukti pelaksanaan tidak fiktif serta asli serta terdokumentasi dengan baik mulai dari awal sampai akhir pekerjaan penerima hibah.
“Begitu juga dengan diatas Rp. 50.000.000, – Rp. 200.000.000, dilakukan dengan perjanjian kerja sama/kontrak Pengadaan Langsung, dimana penerima hibah haruslah berbadan hukum yang jelas dengan segala persyaratan kualifikasi yang sesuai dengan persyaratan perundangan yang berlaku dalam pengadaan barang jasa serta konstruksi,”.
Pertayaannya :
- Apakah ke 261 penerima hibah itu sesuai dengan kualifikasi (berbadan hukum), administrasi serta persyaratan Teknis lainnya yang dipersyaratkan oleh peraturan dan perundangan yang berlaku dalam pengelolaan anggaran APBN/APBD yang dipihak ke tiga dalam bentuk HIBAH ?
- Apakah ke 261 penerima hibah itu dalam pelaksaannya telah menyelesaikan semua item (tertuang dalam dokumentasi sebelum sampai sesudah nya kegiatan hibah yang dimaksud) yang diusulkan serta tertuang dalam kontrak kerjasama dengan pemko pekanbaru ? tanya AMPR dipenutup Kajian tela’ahnya. ***
Sumber : Rls