Kampar,kabarinvestigasi.co.id.- Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar menegaskan, sekolah maupun komite sekolah dilarang menjual buku LKS kepada para siswa. Sesuai surat Edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar beberapa waktu yang lalu, dengan dasar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 75/2016 tentang Komite Sekolah Pasal 12a . Dalam permen tersebut ditegaskan, Komite Sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di sekolah.
Namun hal itu tidak di indahkan oleh SDN 023 Muara Mahat Baru, Menurut informasinya SDN 023 Muara Mahat Baru tetap menjualkan Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada wali murid atau peserta didik, salah satu wali murid yang tidak mau dipublish namanya menyampaikan, keberatan untuk membayar uang LKS sebanyak 5 Pcs dengan harganya per pcs 15 ribu
“Kalau tidak dibayar uang LKS itu, raport anak kami ditahan. Pihak sekolah tidak pernah membuat rapat terhadap pembelian buku LKS ini terlebih dahulu, tiba- tiba anak kami udah di kasih aja buku LKS itu. Keadaan ekonomi lagi sulit seperti ini, kami merasa keberatan. Apalagi kalau kita tidak mengikutinya pihak sekolah mempersulit anak – anak, seperti Raportnya di tahan sampai dilunaskan pembayarannya dan bisa berdampak juga mental anak – anak. Jadi mau tidak mau kami terpaksa jadinya” Ungkap salah satu wali murid ke awak media, Sabtu 16/07/2022
Ketika dikonfirmasi Kepala Sekolah SDN 023 Muara Mahat Baru, Lindawati melalui sellulernya, tidak menjawab panggilan dari awak media, dan dikonfirmasi melalui pesan wa nya, kepsek SDN 023 Muara Mahat Baru cuma dibaca, diduga Kepsek SDN 023 Muara Mahat Baru memilih Bungkam terkait masalah ini. (indra)