Pekanbaru.kabarinvestigasi.co.id. – Mantan Gubernur Riau dua periode, HM Rusli Zainal dalam waktu dekat ini dikabarkan akan bebas dari masa hukuman tahanan di Lapas Kelas II A Pekanbaru.
Kepala Keamanan Lapas Kelas II A Pekanbaru, Effendi Purba juga membenarkan hal itu. “Iya benar, beliau (Rusli Zainal) dalam tempo dekat ini sudah bebas,” ucap Purba Selasa (19/7/2022) seperti yang dilansir cakaplah.com
Purba masih belum mengetahui kapan tanggal pastinya Rusli Zainal akan bebas dari Lapas Kelas II A Pekanbaru, namun dirinya mengatakan waktu dekat yang dimaksud tersebut masih di sekitaran bulan Juli 2022.
“Kalau pastinya tanggal berapa saya belum tahu karena itu bagian registrasi, namun yang jelas waktu dekat itu bulan ini (Juli 2022),” tutupnya.
Sebelumnya, Rusli Zainal dijerat dua kasus sekaligus, yakni suap kehutanan dan kasus suap PON Riau.
Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru memutuskan hukuman penjara selama 14 tahun serta membayar denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara. Hakim juga memutuskan mencabut hak politik mantan Ketua Golkar Riau itu.
Namun, di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Riau justru mengurangi masa kurungan Rusli Zainal menjadi 10 tahun pada 7 Agustus 2012. Rusli dianggap bukan aktor utama dari perkara korupsi itu. Atas putusan itu, jaksa penuntut KPK kembali mengajukan kasasi ke MA.
Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal, terkait dengan kasus korupsi kehutanan dan proyek Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau 2012. Hakim Agung mengurangi masa hukuman Rusli Zainal 4 tahun, menjadi 10 tahun penjara.(***)