Dumai,kabarinvestigasi.co.id. Tempat penampungan Crude Palm Oil (CPO) diduga tanpa kantongi izin yang berada disalah satu Pelabuhan Rakyat (Pelra) di bantaran Sungai Dumai bebas beroperasi tanpa sedikitpun takut tersentuh Aparat Penegak Hukum.
Kegiatan ilegal yang kerap disebut Mafia CPO menurut sebuah sumber terpercaya kepada Tim Media beberapa waktu lalu menyatakan, lokasi penampungan CPO tersebut sudah lama keberadaannya disitu.
“Setahu saya tempat itu udah lama ada, dan memang digunakan sebagai tempat menampung minyak CPO, tapi saya tak tahu pasti minyak itu asalnya dari mana, cuma banyak yang cakap katanya dari kapal-kapal yang ada ditengah Laut,” ungkap sumber yang namanya tidak ingin disebut.
Hasil liputan Tim Media, pada Minggu (10/04/2022) lalu yang langsung terjun ke Lokasi, mengabadikan momen berupa foto dan video. Ternyata benar ada bangunan atau bisa dikatakan gudang dijadikan tempat penampungan minyak CPO yang diduga ilegal. Tempat tersebut lokasinya sangat strategis berdekatan dengan pemukiman masyarakat dan terdapat satu unit rumah. Saat itu ada beberapa orang diduga sebagai pekerja di lokasi yang keberadaannya persis di pinggiran sungai.
Di situ terlihat jelas ada beberapa buah penampungan berupa tong Fiber. Bahkan ada sisa CPO berserakan pada tong-tong tersebut dan terlihat satu unit kendaraan roda empat jenis Truck Tangki terparkir di lokasi saat itu.
Karena kegiatan atau aktivitas pencurian dan penampungan minyak CPO secara ilegal di tengah laut perairan Dumai menurutnya sangat menggiurkan, maka sampai saat ini menurut sumber, banyak pemilik modal yang berinvestasi untuk bisnis haram tersebut.
Awak Media juga akan menemui dinas perizinan terkait izin dari kegiatan penampungan CPO tersebut, dan akan mendatangi PT Pelindo Dumai guna melaporkan kegiatan yang diduga ilegal dan tak berizin tersebut. Dan juga akan ditindaklanjuti laporan ke Kapolda Riau.
Hingga berita ini dituliskan keterangan dari pemilik gudang CPO belum diperoleh keterangan walaupun sudah berupaya mengkonfirmasikannya dengan mendatangi gudang penimbunan CPO, pemilik gudang tidak berada di tempat. (Tim Media)