Inhil. Kabarinvestigasi. Co. Id. Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri Personel Polres Indragiri Hilir di Lapangan Apel Mapolres Indragiri Hilir digelar hari ini, Senin tanggal 29 Januari 2024.
Kapolres Indragiri Hilir, AKBP BUDI SETIAWAN, bertindak sebagai Pimpinan Upacara, sedangkan IPDA ISWANDI merupakan Komandan Upacara Pama Polres Indragiri Hilir. Kegiatan ini dihadiri oleh Pejabat Utama Polres Indragiri Hilir, Para Perwira, Bintara, dan PNS Polres Indragiri Hilir.
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri Personel Polres Indragiri Hilir berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Riau Nomor : KEP/515/XI/2023 tanggal 30 November 2023. Ada tiga personel yang diberhentikan, yaitu:
1. SURYANDI, AIPTU NRP 76040092, PTDH TMT 30-11-2023 dengan alasan melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf (a) PP RI Nomor 1 Tahun 2003. Pelanggaran yang dilakukan adalah meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.
2. NANDA KURNIAWAN, BRIPKA NRP 87071379, PTDH dengan alasan melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf (A) PP RI Nomor 1 Tahun 2003. Pelanggaran yang dilakukan adalah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan Pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan dalam dinas Polri.
3. RENDY HERTAMA, BRIGPOL NRP 89080341, PTDH dengan alasan melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf (A) PP RI Nomor 1 Tahun 2003. Pelanggaran yang dilakukan adalah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan Pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan dalam dinas Polri.
Pada kesempatan tersebut, Kapolres Indragiri Hilir memberikan amanat kepada semua peserta upacara. Pertama, ia menyampaikan rasa sedih karena harus melaksanakan upacara PTDH kepada tiga rekan yang melanggar aturan. Namun, pelanggaran tersebut harus diberikan sanksi.
Kemudian, ia mengingatkan agar semua anggota Polres Indragiri Hilir menjauhi pelanggaran baik dalam disiplin, kode etik, maupun tindak pidana. Tugas dan dinas harus dilaksanakan dengan baik dan mencintai Institusi Polri yang telah mendukung mereka menjadi anggota Polri.
Dengan dilaksanakannya upacara PTDH ini, diharapkan anggota yang masih berdinas dapat mengambil pembelajaran agar tidak melakukan pelanggaran serupa atau pelanggaran lainnya yang dapat merugikan diri sendiri dan merugikan Institusi Polri.