Tembilahan.kabarinvestigasi.co.id. Kepala Dinas Perdangan dan Perindustrian Kabupaten Indragiri Hilir Martha melalui Tarajudin Bidang pasar kepada investigasi kamis (1/2/2024) di ruang kerjanya menyatakan kesiapan Disdagtri Inhil akan melaksanakan intruksi Pj Bupati Inhil Herman yang menerbitkan surat nomor 510/DIDAGTRI-TP/64 tertanggal 29 Januari 2024 untuk mengosongkan lokasi pasar kuliner kelapa gading Jalan Soeberantas sebagai untuk dikembalikan fungsinya sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) paling lama sampai dengan tanggal 22 Februari 2024.
“Sesuai dengan intruksi Pj Bupati Inhil 510/DIDAGTRI-TP/64 tertanggal 29 Januari 2024 untuk mengosongkan lokasi pasar kuliner kelapa gading Jalan Soeberantas sebagai untuk dikembalikan fungsinya sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) paling lama sampai dengan tanggal 22 Februari 2024, Disdagtri Inhil akan melakukan pengosongan dibantu Sat Pol PP, Polri dan TNI-AD”, ujar H Tarujin menegaskan.
H Tarujin mengakui, fungsi lokasi pasar kuliner kelapa gading jalan soeberantas adalah sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) sesu8ai dengan intruksi Pj Bupati Inhil lokasi kelapa gading dikembalikan fungsinya sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH), ujar Tarujin menjelaskan.
Saat disinggung relokasi para pedagang kuliner, Tarujin mengatakan akan mencari lokasi para pedagang yang berada di lokasi kelapa gading
Seperti yang diberitakan media ini sebelumnya, Mufron salah seorang warga masyarakat Tembilahan saat bincang dengan Investigasi group mediaekspres co terkait kebijakan Pj Bupati Inhil Herman yang akan mengembalikan fungsi Kelapa Gading ke fungsinya sebagai Ruang Terbuka (RTH) sangat mendukung.
“Mungkin semua warga masyarakat Tembilahan sependapat dengan saya, jika Pj Bupati Indragiri Hilir mengambil kebijakan untuk mengembalikan Kelapa Gading kepada fungsinya sebagai Ruang Terbuka Hijau. Sebab, RTH di Tembilahan masih minim sehingga anak-anak tidak leluasa untuk memilih taman bermain”, ujarnya dengan tegas.
Jika melihat kondisi Kelapa Gading saat ini kata ayah dua orang anak itu, sangat kumuh padahal letaknya di tengah-tengah kota. Saya sangat mendukung kebijakan Pj Bupati Inhil Herman untuk mengembalikan fungsi kelapa gading menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH), ujarnya dengan semangat sambil mengamati dua orang anaknya yang sedang bermain di Ruang Terbuka Hijau (RTH) berlokasi di depan kantor Bupati Inhil.
Hal senada di katakan Martini yang juga bermain dengan anaknya di RTH jalan akasia Tembilahan, dirinya sangat mendukung kebijakan Pj Bupati Indragiri Hilir mengembalikan fungsi kelapa gading ke Ruang Terbuka Hijau (RTH), dengan bertambahnya RTH di Tembilahan akan membuat warga masyarakat Tembilahan semakin leluasa membawa anak anaknya ke Ruang terbuka Hijau (RTH) untuk rekreasi.
Kelapa Gading selain tidak tertata kata Martini juga banyak runmor atau isu yang negatif, tanpa menjelaskan pengertian negatif.(Red