Sungai Pakning. Kabarinvestigasi. Co. Id. Dalam suasana Idul Adha atau Hari Raya Qurban tahun 1447 H /2026 M Masjid Al-Ilham melaksanakan proses penyembelihan hewan qurban sapi dan Kambing demikian di sampaikan oleh ketua Panitia Qurban Masjid Al-Ilham Hendi Caniago Rabu 27 Mei 2026 ,
Dalam penyembelihan hewan qurban tersebut bahwa Madjid AL-ILHAM pada tahun agak meningkat di dari tahun yang lalu , untuk pada tahun 2026 ini penyembelihan hewan qurban sapi sebanyak 7 ekor dan Kambing sebanyak 9 ekor , Alhamdulillah mengucapkan terimakasih kepada masyarakat dan jamaah Masjid Al-Ilham yang telah berqurban untuk Madjid AL-ILHAM semoga amal ibadahnya dapat di terima oleh Allah SWT. Ujar Hen .

Dikatakan Hendri sebagai ketua Qurban Masjid Al-Ilham ada pun tempat penyembelihan pada tahun tidak ada perubahan masih tempat yang biasa ditanah kebun sawit Arbianto , sedangkan untuk penyembelihan hewan qurban tersebut yang di lakukan oleh Ustad Haji Syamsudin. S.P.di dan Ustad Sarnen. Untuk pembagian hewan qurban sapi sebanyak 9 ekor dan Kambing sebanyak 9 ekor di serahkan kepada masyarakat sebanyak 312 kupon yang terdiri dari 4 Rukun Tetangga ( RT ) di lingkungan Masjid Al-Ilham dan ke Panti Asuhan Pajar Desa Dompas .tutur Hen.
Ditempat sang sama Ketua Masjid Al-Ilham Ustad Sukardi mengatakan Alhamdulillah Masjid Al-Ilham pada tahun 2026 ini ada peningkatan , saya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berbagi hartanya untuk diri sendiri demi menunaikan syariah Islam Allah SWT bagi yang mampu, kata Sukardi.
Sukardi menambah untuk sebagai penerima daging Qurban ini kita tidak memilahkan suku dan Ras , sebab dalam Al-Quran tidak menjelaskan sebagai penerima Qur’an itu bagi beragama Islam saja atau non islam.katanya.
Sementara Ustad itu H.Syamsudin.S.P.di selaku Ketua Seksi Ibadah Masjid Al-Ilham mengatakan berqurban itu adalah Sunnah Muakkad ( sunnah yang sangat dianjurkan ) bagi umat islamn bagi orang yang mampu secara finansial, dan tidak berdosa jika ditinggalkan. Namun ibadah ini bisa berubah menjadi wajib jika seseorang itu bernazar . ujar Syam
Sunnah Muakkad : Mayoritas dikatakan oleh ulama ( Mazhab Syafii , Maliki dan Hambali ) menyepakati hukum ini sangat dianjurkan bagi umat muslim yang mampu melaksanakan nya untuk mendapatkan pahala yang besar.
Dalam menjalankan Rukun Islam yang ke lima disertai qurban hewan sebagai hukum Syahadat, kata Ustad H.Syamsudin .S.P.di .
Untuk kepada yang melakukan Qurban yang sudah di serahkan kepada Panitia Qurban yang sudah terbentuk percayakan sajalah , sebab panitia sudah melakukan yang terbaik yang di serahkan kepada masyarakat dilingkungan Masjid Al-Ilham. Ujar Syamsudin.
Darwis Ak

