BATAM – Langkah Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap dugaan peredaran narkotika di HH Club Planet 3.0 Pub & KTV, Batam, mendapat apresiasi dari kalangan pemuda di Provinsi Kepulauan Riau.
Dalam operasi yang berlangsung pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB tersebut, tim gabungan Subdirektorat IV dan Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengamankan 32 orang.
Puluhan orang tersebut terdiri atas pihak yang berstatus sebagai tersangka maupun saksi. Selain itu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Hingga kini, penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap para pihak yang diamankan. Jenis dan jumlah barang bukti narkotika yang ditemukan juga belum disampaikan secara rinci oleh pihak kepolisian.
Pengungkapan tersebut dinilai menjadi langkah penting dalam memperkuat upaya pemberantasan narkotika, khususnya di lingkungan tempat hiburan malam.
Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM KNPI Provinsi Kepulauan Riau, Romesko Purba, menyampaikan apresiasi terhadap langkah tegas Bareskrim Polri tersebut.
Menurut Romesko, penggerebekan di HH Club Planet 3.0 menunjukkan bahwa aparat penegak hukum hadir untuk melindungi masyarakat dari ancaman peredaran narkotika yang dapat merusak masa depan generasi muda.
“Kami mengapresiasi langkah Bareskrim Polri yang melakukan tindakan tegas terhadap dugaan peredaran narkotika di HH Club Planet 3.0 Batam. Ini menjadi pesan penting bahwa negara tidak boleh kalah dalam menghadapi jaringan peredaran narkoba,” ujar Romesko Purba, Senin (10/8/2026).
Namun, menurutnya, proses hukum tidak seharusnya berhenti pada pihak-pihak yang diamankan di lokasi. Penyidik perlu mengembangkan perkara secara menyeluruh untuk mengungkap mata rantai peredaran narkotika hingga ke tingkat pemasok dan pengendali jaringan.
“Jangan berhenti pada 32 orang yang diamankan. Kami berharap penyidik terus mengembangkan perkara ini untuk mengetahui siapa pemasoknya, siapa pengedarnya, siapa pengendalinya, dari mana narkotika tersebut masuk ke Batam, dan apakah terdapat keterkaitan dengan jaringan lainnya,” tegasnya.
Romesko menekankan bahwa seluruh proses pengembangan perkara harus dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Polisi Didorong Periksa THM Lain
Lebih lanjut, Romesko mendorong aparat penegak hukum untuk tidak hanya melakukan pengawasan dan penindakan terhadap satu tempat hiburan malam.
Menurutnya, apabila terdapat tempat hiburan malam lainnya di Batam yang berdasarkan laporan masyarakat, informasi intelijen, temuan lapangan, maupun hasil penyelidikan aparat terindikasi menjadi lokasi transaksi atau peredaran narkotika, maka tempat tersebut perlu ditelusuri sesuai ketentuan hukum.
“Kami berharap langkah seperti ini tidak berhenti pada satu tempat. Apabila ada tempat hiburan malam lainnya yang berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian terindikasi menjadi tempat peredaran narkoba, kami mendorong agar dilakukan pemeriksaan dan penindakan secara profesional sesuai ketentuan hukum,” katanya.
Ia juga meminta agar penyidik mendalami kemungkinan adanya keterkaitan antara pelaku yang diamankan dengan jaringan peredaran narkotika lainnya.
“Kalau dalam pengembangan penyidikan ditemukan fakta dan alat bukti adanya keterkaitan dengan jaringan tertentu, termasuk jaringan yang diduga terhubung dengan tempat hiburan malam lainnya, maka harus diusut sampai tuntas. Jangan hanya menyentuh pelaku di lapangan, tetapi telusuri sampai ke jaringan utamanya,” ujar Romesko.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa setiap dugaan keterlibatan pihak maupun tempat usaha harus dibuktikan melalui proses hukum dan alat bukti yang sah.
“Jangan sampai ada pihak yang langsung dicap bersalah tanpa proses hukum. Kita mendukung penegakan hukum yang tegas, tetapi juga harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan due process of law,” tambahnya.
Narkoba Mengancam Masa Depan Generasi Muda Batam
Romesko menilai persoalan narkotika di Batam harus menjadi perhatian serius karena kota tersebut merupakan salah satu pusat industri, perdagangan dan jasa di wilayah perbatasan Indonesia.
Menurutnya, ancaman narkotika tidak hanya berkaitan dengan persoalan keamanan dan kriminalitas, tetapi juga menyangkut masa depan sumber daya manusia.
Data Badan Pusat Statistik menunjukkan jumlah penduduk Kota Batam berdasarkan Sensus Penduduk 2020 mencapai 1.196.396 jiwa. Dari jumlah tersebut, sebanyak 70,31 persen berada dalam kelompok usia produktif 15–64 tahun.
Kondisi tersebut menunjukkan besarnya potensi sumber daya manusia yang dimiliki Batam sekaligus pentingnya menjaga generasi produktif dari ancaman narkotika.
“Yang harus kita pikirkan bukan hanya berapa orang yang ditangkap dalam satu operasi. Pertanyaan besarnya adalah berapa banyak generasi muda Batam yang harus kita selamatkan dari narkoba. Kita sedang berbicara mengenai masa depan ratusan ribu anak muda yang akan menentukan arah Batam dan Kepulauan Riau ke depan,” kata Romesko.
Ia menilai satu generasi muda yang terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkotika dapat membawa dampak panjang, bukan hanya bagi dirinya sendiri, tetapi juga bagi keluarga dan lingkungan sosial.
“Jangan sampai anak-anak muda kita kehilangan masa depan karena narkoba. Mereka seharusnya berada di sekolah, perguruan tinggi, tempat kerja, dunia usaha, organisasi kepemudaan, kegiatan olahraga dan berbagai aktivitas produktif. Bukan justru terjebak menjadi pengguna, kurir, pengedar, apalagi bagian dari jaringan narkotika,” ujarnya.
Penindakan Harus Berkelanjutan

KNPI Provinsi Kepulauan Riau, lanjut Romesko, mendorong agar pemberantasan narkotika dilakukan secara berkelanjutan dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Menurutnya, pemberantasan narkoba tidak dapat hanya mengandalkan operasi penindakan. Upaya tersebut harus berjalan beriringan dengan pencegahan dan pengawasan.
“Ada tiga hal yang harus berjalan bersama, yaitu penindakan, pencegahan dan pengawasan. Terhadap bandar dan jaringan peredaran narkotika harus dilakukan penegakan hukum secara tegas. Sementara dari sisi pencegahan, pemerintah, masyarakat, dunia pendidikan, organisasi kepemudaan dan pelaku usaha juga harus mengambil peran,” jelasnya.
Romesko juga mengingatkan para pengelola tempat hiburan malam agar memastikan kegiatan usahanya tidak menjadi ruang bagi transaksi maupun peredaran narkotika.
“Tempat hiburan malam harus memiliki tanggung jawab untuk menjaga lingkungan usahanya. Jangan sampai tempat usaha yang seharusnya menjadi ruang hiburan justru dimanfaatkan sebagai tempat transaksi narkotika,” katanya.
Ia berharap pengungkapan di HH Club Planet 3.0 dapat menjadi momentum bagi aparat dan pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi serta memperkuat pengawasan terhadap tempat hiburan malam di Kota Batam.
“Kalau ada tempat lain yang terindikasi, silakan aparat melakukan penyelidikan. Kalau ditemukan bukti, tindak tegas sesuai hukum. Tidak boleh ada tempat yang merasa kebal hukum,” tegasnya.
KNPI Kepri Dukung Kepolisian Berantas Narkoba
Romesko kembali menegaskan dukungan KNPI Provinsi Kepulauan Riau terhadap aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika.
Ia menilai keberhasilan pemberantasan narkoba membutuhkan keberanian aparat penegak hukum sekaligus partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi.
“Kami dari KNPI Provinsi Kepulauan Riau mendukung aparat kepolisian dalam memberantas narkoba. Masyarakat juga harus berani memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika. Jangan diam dan jangan membiarkan narkoba menghancurkan generasi kita,” katanya.
Pengungkapan dugaan peredaran narkotika di HH Club Planet 3.0 menambah rangkaian penindakan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri terhadap dugaan peredaran narkotika di tempat hiburan malam sepanjang 2026.
Romesko berharap langkah tegas tersebut dapat terus dilanjutkan dan diperluas apabila ditemukan indikasi serta alat bukti yang cukup di tempat lain.
“Selamatkan Batam, selamatkan Kepulauan Riau, dan selamatkan generasi muda kita dari narkoba. Kami mendukung kepolisian untuk membongkar jaringan narkotika sampai ke akar-akarnya, siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum,” pungkas Romesko Purba. (redaksi)

