JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melaksanakan pengawasan terhadap pelaku industri jasa keuangan. Salah satu upaya yang diambil adalah penutupan beberapa perusahaan yang melanggar regulasi yang berlaku.
Di sektor pembiayaan, termasuk perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, serta lembaga jasa keuangan lainnya (PVML), terdapat dua perusahaan yang izinnya dicabut oleh OJK. Kedua perusahaan tersebut berasal dari sektor peer to peer (P2P) lending dan multifinance.
Berikut adalah daftar perusahaan yang izinnya dicabut:
- Investree
Izin usaha PT Investree Radika Jaya (Investree) dicabut oleh OJK pada Senin (21/10/2024) karena beberapa alasan. Pertama, perusahaan ini melanggar ketentuan mengenai ekuitas minimum dan aturan lainnya yang tercantum dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Kedua, OJK menilai kinerja Investree memburuk, yang berdampak pada gangguan operasional dan layanan kepada masyarakat.
Keputusan pencabutan izin usaha Investree tercatat dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024. OJK mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga industri jasa keuangan yang sehat dan mewujudkan penyelenggara layanan finansial yang berintegritas serta bertata kelola baik. OJK juga menekankan pentingnya manajemen risiko yang memadai untuk melindungi masyarakat.
Sebelum mengambil langkah pencabutan izin, OJK telah memberikan kesempatan kepada pengurus dan pemegang saham Investree untuk memenuhi kewajiban ekuitas minimum, mencari investor strategis yang kredibel, memperbaiki kinerja perusahaan, serta memenuhi ketentuan yang berlaku. OJK juga telah memberikan sanksi administratif bertahap, mulai dari peringatan hingga pembatasan kegiatan usaha, sebelum akhirnya mencabut izin tersebut.
Selain itu, OJK juga menindak pihak terkait lainnya dalam masalah Investree, yaitu Adrian Ashartanto Gunadi, dengan melarangnya menjadi pemegang saham di lembaga jasa keuangan. OJK juga memblokir rekening, melakukan penelusuran aset, dan berusaha memulangkan Adrian ke Indonesia melalui kerja sama dengan penegak hukum.
- Rindang Sejahtera Finance (RSF)
OJK juga mencabut izin usaha PT Rindang Sejahtera Finance (RSF) sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-49/D.06/2024 pada 3 Oktober 2024. RSF, yang beralamat di Gedung Jaya Lantai 3, Jakarta Pusat, sebelumnya sudah diberikan status pengawasan khusus oleh OJK karena tingkat kesehatan perusahaan yang tidak memadai.
OJK memberikan kesempatan kepada direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham RSF untuk melakukan perbaikan dalam hal kesehatan perusahaan dan pemenuhan ketentuan yang berlaku. Namun, RSF gagal melakukan perbaikan sesuai waktu yang ditentukan, sehingga OJK memutuskan untuk mencabut izin usaha perusahaan tersebut.
Keputusan pencabutan izin usaha RSF adalah bagian dari upaya OJK untuk menegakkan ketentuan perundang-undangan dan memastikan terciptanya industri perusahaan pembiayaan yang sehat dan terpercaya, serta melindungi konsumen.
Dengan langkah ini, OJK menunjukkan komitmennya dalam memastikan bahwa industri jasa keuangan di Indonesia berjalan secara sehat dan sesuai dengan regulasi yang ada, demi kepentingan masyarakat dan perlindungan konsumen. (CNBC/Red)