Batam. Kabarinvestigasi. Co. Id. Pantauan di lokasi menunjukkan alat berat seperti ekskavator dan dump truk hilir-mudik melakukan pemotongan bukit serta penimbunan tanah, tepatnya depan kawasan Kaliban masuk kedalam ,lebih kurang 500 meter (Lima ratus meter )tanpa terpasang papan informasi proyek yang memuat nama kegiatan, pelaksana, serta dasar perizinan.
Pengawas proyek di lokasi berdalih bahwa kegiatan tersebut telah mendapatkan izin dari Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) dalam bentuk Kavling Siap Bangun (KSB).
Namun,Kegiatan Pemotongan Lahan tersebut ,tidak ada memunculkan Papan Proyek menjadi pertanyaan publik mengenai legalitas lengkap kegiatan, termasuk dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL, serta izin khusus cut and fill/pematangan lahan.
Menurut Peraturan Kepala BP Batam Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Lahan, pematangan tanah dapat dilakukan oleh penerima alokasi lahan setelah mengajukan permohonan izin pematangan tanah secara resmi kepada BP Batam.
Izin ini merupakan bagian dari proses pra-konstruksi untuk mengubah bentuk permukaan lahan menjadi siap bangun, dan wajib memenuhi persyaratan peruntukan serta dokumen lingkungan sesuai ketentuan.
BP Batam sebagai pemegang Hak Pengelolaan (HPL) atas tanah di Batam memiliki kewenangan utama dalam pengalokasian lahan, penerbitan izin pematangan, serta pengawasan pemanfaatan lahan berdasarkan Perka BP Batam Nomor 3 Tahun 2020 dan regulasi turunannya, serta PP Pemerintah yang mengatur kewenangan BP Batam (termasuk PP terkait penyelenggaraan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas).
BP Batam juga berwenang mengajukan pelepasan kawasan hutan jika diperlukan, sesuai Perpres Nomor 21 Tahun 2025.
Namun, BP Batam pernah menyatakan tidak lagi menerbitkan izin program KSB baru sejak sekitar tahun 2016, meski pematangan lahan atas alokasi existing masih memungkinkan dengan izin khusus.
Perda RTRW Kota Batam (misalnya Perda No. 2 Tahun 2004 dan regulasi turunan).
Kawasan ini berfungsi sebagai pengatur tata air, pencegah erosi, dan pelestarian lingkungan.
Beberapa titik di Nongsa, termasuk sekitar Kawasan Kabil Seberang Kaliban Punggur Kabil, pernah dilaporkan mengalami kerusakan hutan lindung akibat aktivitas pembukaan lahan atau tambang ilegal, yang kerap memicu aduan ke Kementerian LHK dan BP Batam.
Namun, mengingat kedekatannya dengan area kawasan Industri Kabil serupa di wilayah tersebut, setiap aktivitas pematangan lahan wajib memastikan tidak melanggar fungsi lindung dan telah memperoleh persetujuan pelepasan atau perubahan peruntukan jika diperlukan.
Pelanggaran terhadap kawasan Industri dapat berujung pada pelaporan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan (LHK), sebagaimana pernah dilakukan BP Batam terhadap kasus pematangan ilegal di masa lalu.
Kegiatan cut and fill tanpa dokumen lengkap berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, seperti erosi, sedimentasi, serta gangguan tata air di wilayah yang memiliki kontur bukit dan kedekatan dengan kawasan serta industri Nongsa.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada respons resmi. Pengawas proyek juga belum memberikan bukti dokumen izin secara lengkap saat dikonfirmasi di lapangan.
Kasus ini menambah daftar dugaan aktivitas lahan di Kabil Nongsa yang menuai pertanyaan publik terkait transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi BP Batam serta aspek lingkungan.
Masyarakat diimbau melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran, sementara BP Batam diharapkan meningkatkan pengawasan dan transparansi penerbitan izin pematangan lahan.
Masyarakat berharap Klarifikasi resmi dari BP Batam dan pihak proyek agar publik mendapatkan kejelasan.
Pembangunan di Batam harus tetap mengedepankan aspek legalitas, lingkungan, dan keberlanjutan demi kepentingan bersam,maka kami tim media berusaha mencari tanggapan ke dinas yang terkait , (t,sembiring ,L,Ginting)

