Dumai , ; Anggota Petani Sawit di RT07 Kelurahan Batuteritip kecamatan Sei Sembilan Dumai Ahirnya mengadu ke DPRD Y LBH CCI ( Dewan Pimpinan Daerah Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cenderawasih Celebes Indonesia ) Kota Dumai pada Kamis 2 Juli 2026.
warga Petani yang sejak tahun 2015 hingga tahun 2024 tetap merasa nyaman beraktivitas yakni mengelola lahan pertanian Sawit mereka , namun tahun 2025 muncul yang mengaku Kelompok ” Tanah Adat” dan mengklaim tanah kebun Sawit mereka adalah “Tanah Adat”. Karena tanah pertanian Sawit Kami di Kleim sebagai Tanah Adat, maka Kami sangat merasa terusik dan tidak ada rasa nyaman lagi ujar Warga Petani itu . ” sebab bukti kuat yang menyatakan tanah kebun sawit yang kami kelola adalah Tanah Adat , tetapi tidak ada bisa diperlihatkan kepada Kami ” tegas petani dari Batuteritip itu.
Yang menjadi Pertanyaan besar adalah,Kenapa ? tidak ada larangan atau tidak ada pemberitahuan kepada Kami Awal sejak lahan tanah tersebut kami kerjakan atas arahan dan petunjuk dari RT 07 di Kelurahan Batuteritip tahun 2015 lalu.yang ketika itu di Jabat Bogel kata Selamat dan Dedi didampingi Boimin sani menjelaskan kepada Awak Media dan kepada Ketua DPD YLBH CCI Kota Dumai.
Menurut Anggota Petani Sawit ini, mereka pada tahun 2015 tanah untuk lahan pertanian di imas Tumbang dan di bersihkan,hingga penanaman Sawit dilakukan sejak tahun 2018 dan kini sudah berbuah Pasir tetapi tidak ada Kleim terhadap tanah kebun sawit tersebut .
Kekesalan Warga Petani ini, Lantaran adanya Yang muncul mengklaim tanah pertanian Sawit warga tersebut sejak tahun 2025 adalah Tanah Adat ” , dan sampai hingga sekarang ,inilah membuat para Petani Sawit ini berupaya mendapatkan keadilan ujar Amir Hamzah Simanjuntak. Karena petani Sawit ini merasa terusik dan kenyamanan nya Jadi terganggu maka mengadu ke YLBH CCI Dumai ujar Amir Hamzah Simanjuntak CFLE memperjelas pada Awak Media Jumat 3 juli 2026.
Ketua DPD YLBH CCI Dumai mengatakan, Siap mendampingi Warga Petani Sawit di RT 07 Kelurahan Batuteritip Dumai dalam mengurus Penyelesaian terkait Sengketa tanah kebun Sawit warga tersebut dengan melakukan langkah kordinasi yang baik terhadap semua pihak yang terkait dengan keberadaan Tanah pertanian Sawit warga tersebut terang Amir Hamzah Simanjuntak menjawab pertanyaan Wartawan .
Warga Petani yang mendambakan perlindungan Hukum diantaranya Mukidih,.Yusuf , Dedi, Selamat dan Boimin Sani merupakan mewakili Anggota Kelompok Petani Sawit di RT 07 Keluraham Batuteritip Kec Sei Sembilan Dumai ,dan Resmi melaporkan kejadian itu pada Y LBH CCI Kota Dumai dan memberi Kuasa Pendampingan Kepada DPD YLBH CCI Kota Dumai pada tanggal 2 Juli 2026.
Tim Kerja YLBH CCI Dumai segera menelusuri kasus ini . “mengapa belakangan ini ,mulai tahun 2025 Tanah kebun sawit yang di kelola Warga itu sudah 11 tahun lamanya sampai sekarang tahun 2026, baru pula lah di Kleim ” Sebagai Tanah Adat “. Kejadian ini segera di dalami YLBH CCI Dumai berkordinasi dengan DPP Y LBH CCI Pusat untuk mendapatkan kejelasan dari Menteri Kehutanan RI,dan Menteri ATR / BPN Pusat terkait status lahan tanah di RT 07 Kel Batuteritip Kec SeSembilan Kota Dumai .( RDS / Amirudin ).

