Batam – Penerapan sistem parkir berbayar dengan portal (autogate) di kawasan Grand Niaga Mas dan Maganda Residence, Batam Center, menuai penolakan keras dari warga. Aliansi Warga Tolak Autogate (AWTA) yang didukung Lembaga Bantuan Hukum Ikatan Pemuda Karya (LBH IPK) Kepri menilai proses perizinan cacat hukum, mengabaikan partisipasi warga, dan melanggar sejumlah peraturan.
Konflik ini berawal ketika PT Pesat Jaya Abadi (beroperasi dengan brand Tegar Parking) pada 14 Juni 2025 memberitahukan rencana pengelolaan parkir komputerisasi kepada warga. Dua hari kemudian, perusahaan tersebut mengajukan permohonan rekomendasi izin ke Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam. Rekomendasi dari UPTD Pelayanan Parkir Dishub Batam kemudian terbit pada 24 Juni 2025 (No. 083/B/500.11.33/VI/2025), dan sehari kemudian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) menerbitkan izin operasi melalui sistem OSS.
Penolakan dan Tudingan Pemaksaan
Meski telah diundang untuk sosialisasi pada 8 Juli 2025, warga justru secara aklamasi menolak rencana tersebut. Hampir 100% warga yang hadir menandatangani surat penolakan. Alasan penolakan mereka beragam, mulai dari tarif yang dinilai memberatkan (Rp 5.000 untuk mobil plus tarif jam-jaman dan inap hingga Rp 60.000), kekhawatiran terhadap kemacetan lalu lintas di jalur sempit, hingga rasa tidak nyaman karena privasi dan kemerdekaan mereka untuk memasuki rumah sendiri dirampas.
Supriyanto, Ketua Aliansi Warga Tolak Autogate (AWTA), menegaskan bahwa kebijakan ini dipaksakan tanpa musyawarah.
“Kami merasa kemerdekaan kami dirampas. Untuk masuk ke rumah sendiri saja kami harus dibatasi dengan kartu akses dan melalui portal yang merekam data pribadi. Ini adalah kawasan hunian, bukan bisnis murni. Akses ke perumahan tidak boleh dibatasi tanpa persetujuan warga, ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman,” tegas Supriyanto kepada awak media, Senin (1/9/2025)
Untuk kawasan ruko, Ia juga menyoroti potensi dampak ekonomi, “Jika nanti usaha di ruko sepi dan omzet turun, atau terjadi kehilangan kendaraan, siapa yang bertanggung jawab? Mereka (PT Pesat Jaya Abadi) harus berani jamin.”
Cacat Hukum dan Status Lahan yang Dipertanyakan

Direktur LBH IPK Kepri, Romesko Purba, S.H., yang bertindak sebagai kuasa hukum warga, menyoroti banyaknya kejanggalan dalam proses perizinan. Menurutnya, pemberian rekomendasi dan izin berlangsung sangat cepat dan mengesampingkan asas partisipasi masyarakat, yang merupakan bagian dari Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Yang paling krusial, Purba mengungkapkan bahwa status lahan parkir yang digunakan masih menjadi milik pengembang, PT Menorah Propertindo, dan belum dihibahkan kepada Pemerintah Kota Batam.
“Ini cacat hukum yang fatal. Pemerintah Kota Batam tidak memiliki hak secara sepihak untuk menarik retribusi atau memberikan izin pengelolaan parkir di atas lahan yang statusnya masih milik pengembang, seharusnya warga harus dimintai persetujuan bersama pengembang, karena itu masih fasilitas mereka sebelum dihibahkan ke Pemko Batam. Oleh karena itu, rekomendasi dari Dishub dan izin dari DPM-PTSP ini batal demi hukum karena subjek pengelolaan bukanlah subjek yang sah,” papar Romesko Purba.
Purba juga menyatakan bahwa tindakan Dishub Batam telah mengabaikan prinsip transparansi dan akuntabilitas, serta melanggar UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Eskalasi ke DPRD dan Ancaman Demo
Menyikapi hal ini, AWTA dan LBH IPK Kepri telah melayangkan somasi kepada Dishub Batam, DPM-PTSP, dan PT Pesat Jaya Abadi pada 1 September 2025. Mereka memberikan waktu 7 hari untuk mencabut izin dan menghentikan operasi portal.
Jika tidak diindahkan, sejumlah aksi eskalasi akan dilakukan seperti melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman RI Perwakilan Kepri, mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Pimpinan DPRD Kota Batam untuk mempertemukan semua pihak terkait dan membahas masalah ini secara terbuka.
“Kami akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Batam (Perbuatan Melawan Hukum) dan ke PTUN (atas penerbitan izin),” tegasnya.
Iya jug menyebut akan menggelar aksi unjuk rasa pada Senin, 22 September 2025, yang akan menuju ke kantor pengembang, Dishub, DPM-PTSP, DPRD, dan Kantor Walikota Batam. Aksi tersebut diperkirakan diikuti oleh 200 orang warga dan mahasiswa.
Somasi, pemberitahuan aksi, dan permohonan RDP telah resmi disampaikan kepada pihak-pihak terkait. Masyarakat kini menunggu respons dalam tujuh hari ke depan untuk menentukan langkah selanjutnya.
Sementara itu, pihak terkait dalam somasi tersebut belum dapat dimintai tanggapannya. (redaksi)

