BATAM – kabarinvestigasi.co.id: Maraknya aktivitas Tambang Pasir Darat dan Cucian pasir ilegal di Jalan Pasundan Kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa, Kota Batam membuat warga Resah.
Selain melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Warga juga meminta kepada aparat Kepolisian Polda Kepri dan instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam Serta ditpam BP Batam untuk segera melakukan penindakan.
PS (Inisial) Warga Nongsa yang tak mahu namanya disebutkan mengatakan kerusakan Lingkungan yang di timbulkan oleh aktivitas Penambangan ilegal ini sangat signifikan merusak hutan dan lahan.
“Tanah, air dan udara disekitar lokasi penambangan pasir ilegal di Nongsa sangat merusak dan mengganggu warga, lain lagi ancaman bencana seperti longsor, erosi dan penurunan tanah adalah dampak nyata yang di rasakan oleh masarakat sekitar, kami mohon agar Kepolisian Polda Kepri dan instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam Serta ditpam BP Batam untuk segera melakukan penindakan,” ujar warga tersebut kepada media ini, Jum’at (17/01/2025).
Sementara pantauan Media ini ke lokasi, tidak ada satupun pihak yang mengakui pemilik Penambangan pasir darat ilegal dan pencucian pasir tersebut, namun salah satu pekerja dilokasi penambangan mengatakan telah membayar biaya Kordinasi.
“Sudah membayar kordinasi, cuma tidak tau berapa nilai jumlah rupiahnya,” ungkap Reza, salah satu pekerja tambang pasir dilokasi yang tidak menjelaskan kepada siapa saja biaya koordinasi itu diberikan
Hingga berita ini dipublikasikan, Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Ditreskrimsus Polda Kepri dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam Serta ditpam BP Batam. (tumenengsembiring/daud/luterginting/redaksi)