KARIMUN – Kabarinvestigasi.co.id: Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa. S.I.K., M.H mengatakan akan melakukan tindakan atas dugaan perjudian di Foodcourt 22 dan Hotel Satria, kepada wartawan media ini, Robby menyebut akan melakukan penyelidikan.
“Kami akan Lidik, dan apabila ditemukan cukup unsur, kami akan tindak,” ujarnya kepada wartawan Kabarinvestigasi.co.id, Rabu (23/04/2025)
Seperti diberitakan sebelumnya, Hotel Satria, salah satu Hotel yang beralamat di jalan Ahmad Yani, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau Diduga menyediakan fasilitas Perjudian jenis Bola Pimpong, selain itu, Perjudian juga diduga marak di Foodcourt 22.
Putaran bola pimpong yang berdurasi 5 sampai 10 menit sangat diminati para pengunjung hotel terutama dari kalangan Pemuda.
“Permainan putaran bola pimpong ini sangat menarik, dari pemesanan tebak angka 1 sampai angka 18, tamu Hotel pertama harus memiliki voucer dan usai permainan, voucer dapat di tukar,” Ujar Iyan saat di temui awak media, Kamis (17/10/24) lalu.
Pantauan Kabarinvestigasi.co.id dilokasi, Gelper berjalan aman dan masih di minati para tamu Hotel. Saat di konfirmasi media salah satu pekerja hotel terkait aktivitas tersebut, namun menolak untuk menjawab.
“Maaf pak, saya hanya pekerja dan jangan tulis nama ku kalau Bos (Pemilik Hotel) kami ada, tapi saya tidak tahu kemana,” Ujar Pekerja yang tidak mau disebutkan namanya.
Terpisah, Ketua Markas Cabang Karimun Laskar Merah Putih, Muhammad Iqbal, S.H menyayangkan adanya dugaan Judi Bola pimpong di Karimun, Ia juga mempertanyakan kapasitas Kepolisian dalam penindakan Perjudian yang gencar diberantas oleh Mabes Polri.
“Ia (Perjudian-red) kok bisa aman beroperasi, kemana kah Aparat Penegak Hukum? ini kan jadi pertanyaan juga,” Ujar Alumni Diklat Lemhanas RI ini.
Lanjutnya Iqbal, dalam undang-undang, sudah jelas diatur sanksi yan berat untuk Perjudian.
“Sudah jelas dalam pasal 303 di poin 1e dengan jalan sengaja mengadakan atau memberikan kesempatan untuk main judi atau sengaja turut campur, hukumannya paling lama 10 tahun dan denda sebanyak banyak 25 juta,”Ungkapnya Iqbal Alumi Universitas Islam Sumatera Utara ini.
Karena masih banyak lagi soal permainan judi dan sebagainya yang ada di Karimun yang diduga tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum di wilayah kabupaten Karimun, Iqbal meminta masyarakat mempertimbangkan efek negatif untuk kemajuan anak bangsa.
“Kita harus memikirkan dampak negatif untuk kalangan masyarakat, tidak ada dampak positifnya berjudi itu, justeru akan menimbulkan tindak kejahatannya di wilayah Karimun kedepannya,”tandasnya Iqbal. (Pakpahan/redaksi)

