Tanjungpinang : Sosialisasi wajib sertifikasi halal terus dilakukan secara meluas oleh Satgas Halal Kanwil Kemenag Kepri. Bahkan bersama UPT Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bintan, sosialisasi dilakukan hingga ke Desa Teluk Sasah, Bintan.
“Kami terus melakukan sosialisasi dan pendampingan sebagai bentuk pelaksanaan amanat Undang-Undang Jaminan Produk Halal Nomor 33 Tahun 2024. Ini kami lakukan bukan hanya di kota-kota saja tetapi juga sampai pelosok desa,” kata Titik Hindon, Sekretaris Satgas Halal Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (13/11/2024).
Titik menjelaskan sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan kesadaran kepada seluruh pelaku usaha pentingnya sertifikasi halal. Sehingga program ini bisa berjalan meskipun di pelosok desa sekalipun.
“Kami hadir untuk menyosialisasikan tentang program sertifikasi halal, sehingga pelaku usaha yang berada di sini bisa tersertifikasi,” ujarnya.
Dikatakannya bahwa kegiatan-kegiatan seperti ini terus dilakukan secara sinergi dengan berbagai instansi dan stakeholder di wilayah Kepulauan Riau. Pemerintah desa dan dan dinas sangat mendukung pelaksanaan program ini. Para peserta juga nampak begitu antusias bagaimana cara mendapatkan dan apa kewajiban ketika nanti sudah terbit sertifikat halalnya.
Setelah sosialisasi dilaksanakan, para pelaku usaha langsung mendapat pendampingan mulai dari pembuatan NIB (Nomor Induk Berusaha) hingga pengisian dokumen permohonan sampai dokumen siap diajukan, sembari menunggu kuota program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) dari Kementerian Agama.