Kabarinvestigasi.co.id. Pelalawan, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur kembali menjadi sorotan publik setelah beredarnya pemberitahuan internal di lingkungan kelurahan yang menyebutkan bahwa Ketua RT atas nama Andohar Sinaga tidak lagi diizinkan mengutip retribusi sampah atau swadaya warga mulai April 2026 dan seterusnya.
Informasi yang beredar di grup internal RT, Andohar menjelaskan berasal dari pihak kelurahan, disebutkan adanya temuan hasil survei dan laporan warga yang melibatkan Tim GAUL dan LPM. Dalam laporan tersebut, warga sekitar 190 KK di wilayah RT 02 RW 14 disebut telah melakukan pembayaran iuran, namun belum seluruhnya disalurkan kepada Pokmas GAUL, mitra pengelola layanan pengangkutan sampah di wilayah tersebut.
Pihak kelurahan juga menetapkan tenggat waktu pelunasan penyerahan dana kepada Pokmas GAUL paling lambat 20 April 2026. Selain itu, dalam informasi yang sama disebutkan bahwa jabatan Ketua RT Andohar Sinaga tidak akan diperpanjang mulai 17 April 2026.
Peran Pokmas GAUL dalam Pengelolaan Retribusi Sampah
Dalam sistem pengelolaan layanan kebersihan di sejumlah RT, Pokmas (Kelompok Masyarakat) seperti GAUL umumnya berperan sebagai mitra pemerintah Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur dalam membantu operasional pengangkutan sampah, termasuk pengumpulan iuran atau retribusi dari warga.
Secara hukum administrasi pemerintahan, pokmas tidak berdiri sebagai lembaga negara, melainkan sebagai kelompok masyarakat yang bekerja berdasarkan penugasan atau kerja sama dengan kelurahan, kesepakatan operasional layanan,
serta mekanisme swadaya masyarakat yang diatur dalam kebijakan lokal atau peraturan daerah terkait retribusi kebersihan.
Dugaan keterlambatan atau belum disalurkannya dana yang telah dikutip dari warga dapat menjadi dasar evaluasi administratif oleh pihak kelurahan maupun lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).
Klarifikasi Andohar Sinaga: Bantah Angka dan Pertanyakan Proses
Menanggapi informasi pemberhentian tersebut, Andohar Sinaga memberikan klarifikasi melalui pesan WhatsApp kepada lurah. Dalam pesannya, ia menyatakan keberatan atas keputusan yang dinilai sepihak serta membantah sebagian data yang disebutkan terkait jumlah retribusi/swadaya warga.
“Dengan alasan belum membayar retribusi sampah Januari–Maret sebesar Rp 11.400.000, saya belum pernah kutip sampai sebesar itu.” tuturnya.
Ia juga menyebut pernah dipanggil Kelurahan dan diminta menandatangani surat pernyataan terkait pengelolaan retribusi, namun menolak karena merasa data yang disampaikan tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Kemudian, Andohar menjelaskan bahwa pengelolaan iuran Pokmas GAUL di wilayahnya baru berjalan bertahap sejak 2025 dan mengalami beberapa kendala operasional, termasuk masa sosialisasi, perubahan mekanisme, hingga situasi pribadi yang ia sebut turut mempengaruhi aktivitas lapangan.
Permintaan Klarifikasi dan Rasa Keberatan
Andohar juga menyampaikan bahwa dirinya merasa keberatan karena informasi pemberhentian dan dugaan pelanggaran administrasi tersebut diumumkan di grup internal kelurahan tanpa komunikasi langsung terlebih dahulu secara menyeluruh.
Ia menilai bahwa langkah tersebut berdampak pada nama baiknya di lingkungan masyarakat.
Dalam pesan lanjutan, ia meminta agar dilakukan klarifikasi bersama antara pihak kelurahan, LPM, Tim Pokmas GAUL, serta warga untuk mencocokkan data kutipan retribusi yang dipersoalkan.
Ia menegaskan kesiapannya untuk menerima konsekuensi apabila ditemukan bukti adanya kekeliruan dalam pengelolaan dana.
Aspek Hukum dan Tata Kelola: Kedudukan Pokmas dan RT
Secara umum, dalam tata kelola pemerintahan daerah di Indonesia, Ketua RT merupakan bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan (LKD) yang ditetapkan atau disahkan oleh lurah/camat sesuai kewenangan daerah.
Pokmas adalah kelompok masyarakat yang dibentuk berdasarkan kebutuhan layanan atau program, dan bekerja sama dengan pemerintah kelurahan dalam bidang tertentu, termasuk kebersihan lingkungan.
Pengelolaan retribusi atau swadaya warga pada prinsipnya harus transparan, dapat dipertanggungjawabkan, dan sesuai kesepakatan serta aturan yang berlaku di wilayah tersebut.
Dalam kasus seperti ini, perbedaan data antara pengutip lapangan, pengelola program, dan warga dapat memicu evaluasi administratif yang berujung pada peninjauan jabatan RT apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam pelaporan.
Namun, setiap keputusan pemberhentian idealnya dilakukan melalui mekanisme klarifikasi, verifikasi data, dan pembinaan sesuai prosedur pemerintahan setempat.
Hingga berita ini disusun, proses klarifikasi antara pihak terkait masih berlangsung. Polemik ini menjadi perhatian warga karena menyangkut pengelolaan iuran kebersihan dan transparansi dana swadaya yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Hasil konfirmasi kepada Lurah Pangkalan Kerinci Timur menjelaskan terkait status jabatan RT, validasi data retribusi, serta posisi hukum Pokmas GAUL dalam sistem pengelolaan kebersihan di wilayah tersebut.
Team Redaksi.

