Batam – Budi Bukti Purba, Ketua Ikatan Pemuda Karya (IPK) Dewan Pimpinan Daerah Tingkat I Provinsi Kepulauan Riau meminta Polda Kepulauan Riau agar segera memeriksa Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Lik Khai terkait Dugaan Kerusakan Lingkungan Penimbunan Daerah Aliran Sungai (DAS) Baloi, Kecamatan Lubuk Baja, Batam, Provinsi Kepulauan Riau, tepatnya dipinggiran Baloi Apartemen.
Menurutnya, langkah tersebut untuk memberikan kepastian hukum atas dugaan keterlibatan Lik Khai dan juga Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) Kota Batam, Suhar ST.

“Ada beberapa Versi yang beredar di masyarakat, Dinas Bina Marga mengatakan bahwa Penimbunan tersebut atas perintah Lik Khai dan dari beberapa sumber yang sudah beredar di media, bahwa Lik Khai juga tidak membantah penimbunan tersebut dan mengatakan itu proyek Dinas Bina Marga, jadi saling lempar, nah, Polisi-lah melalui Polda Kepri yang berwenang memberikan kepastian hukum atas dugaan Perbuatan Pidana Kerusakan Lingkungan penimbunan DAS tersebut,” ujarnya di Sekretariat IPK Kepri, Buana Central Park, Batu Aji, Kamis (10/04/2025).
Lanjutnya lagi, Pihaknya melalui Sayap IPK Kepri, yakni Lembaga Bantuan Hukum (LBH) IPK DPD Tingkat I Provinsi Kepulauan Riau akan segera menyurati Kepala Kepolisian Daerah atas desakan IPK itu.
“Saya telah meminta Direktur dan Tim Advokat di LBH IPK Kepri segera menyurati Kapolda Kepri agar menyurati Kapolda Kepri, agar kasus dugaan itu terang benderang, bukan hanya untuk Kepastian Hukum, tetapi untuk meng-counter bahwa Bang Amsakar dan Kak Li Claudia benar-benar peduli terhadap tatanan kota yang baik, buktinya Wakil Walikota yang sekaligus Wakil BP Batam turun langsung ke lokasi saat dugaan kasus itu viral. Ini juga untuk kontra narasi, semua juga tau Lik Khai ini secara politik Pendukung Amsakar Li Claudi saat Pilkada lalu, kita tidak mahu ada narasi dan asumsi beredar dimasyarakat bahwa Kemenangan itu akan dimanfaatkan Lik Khai untuk hal-hal yang bertentangan secara norma dan hukum ditengah-tengah masyarakat,” ujarnya.
Ia juga berharap, kasus ini dapat menjadi pembelajaran akan pentingnya tata kota dan tata lingkungan yang baik.
“Kita bisa perhatikan beberapa tempat Pengalokasian Lahan yang diberikan sangat menciderai tata ruang yang baik, bagaimana diduga bangunan bisa berdiri dilokasi yang seharunya Row atau Bufferzone, kita sama-sama tahu dimana saja itu karena terlihat jelas dengan mata, saya berharap kasus DAS jadi jalan membongkar semua dugaan mafia-mafia lahan baik itu dikalangan pengusaha dan oknum di pemerintahan yang bermain-main dengan tata ruang yang baik,” harapnya.
Ditempat yang sama, Direktur LBH IPK Kepri, Romesko Purba, S.H didampingi Wakilnya Filemon Halawa, S.Kom, S.H., M.H menyampaikan hal senada. Dengan dipanggilnya 2 pihak yang diduga paling bertanggungjawab atas penimbunan DAS itu akan mengungkap fakta hukum dan akan memberikan kepastian hukum.
“Saya yakin teman-teman sudah bekerja keras untuk mengusut dugaan pelanggaran pidana kerusakan lingkungan, dan informasi yang kami dapat dimedia penyidik sudah mulai memanggil para saksi-saksi termaksud ahli tentunya, tetapi video yang beredar terkait penimbunan DAS itu banyak sekali beredar baik itu pernyataan saudara Lik Khai dan pihak lain. Tentunya itu memudahkan penyelidikan para penyidik, sesuai pernyataan Ketua IPK, Pemanggilan Lik Khai dan pihak lain itu harus segera dilakukan walaupun itu tahap Klarifikasi,” ujarnya.
Romesko Purba juga menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pasal 98 dalam menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan yang dapat merusak lingkungan hidup, termasuk penimbunan yang berisiko pada kerusakan DAS, dapat dikenakan sanksi pidana. Penimbunan yang dilakukan di DAS dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan dapat dikenakan sanksi pidana.
Sementara itu Wakil Direktur LBH IPK Filemon Halawa, S.Kom, S.H., M.H menambahkan bahwa ada ketentuan lain di undang-undang yang diduga dilanggar dalam peristiwa hukum tersebut.
“Teman-teman penyidik tentu sangat paham Undang-undang mana yang dilanggar dalam dugaan penimbunan DAS tersebut, UU Nomor 31 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air pada Pasal 43 juga menyebut setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat merusak kualitas atau kuantitas air, atau mengubah aliran sungai tanpa izin yang sah. Penimbunan di DAS bisa merusak kualitas aliran sungai dan mengganggu ekosistem air serta Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang pada Pasal 40 mengatur tentang penggunaan ruang yang meliputi kawasan lindung, seperti daerah aliran sungai. Penimbunan yang dilakukan secara tidak sah atau tanpa izin dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap ketentuan peruntukan ruang,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan Penyidik sangat hati-hati dalam kasus itu, menurutnya Keterangan Ahli sangat diperlukan dalam terang benderangnya kasus yang menyita perhatian publik ini.
“Tentu keterangan ahli penting dalam perkara ini karena ini bukan pidana umum, namun dalam kerangka hukum kita sama-sama tahu siapa yang paling bertanggungjawab dalam dugaan penimbunan DAS ini,” ujarnya.
Seperti diberitakan media, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) telah menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi terkait dugaan perusakan lingkungan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Baloi, Kecamatan Lubuk Baja, Batam. Pemeriksaan akan berlangsung mulai Selasa (8/4/2025) hingga Jumat (11/4/2025).
“Untuk pemanggilan saksi dan pihak terkait sudah dikirimkan untuk tanggal 8 sampai 11 April,” kata Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Zamrul Aini, Selasa (8/4/2025) lalu seperti dilansir Kompas.com.
Pemeriksaan ini akan melibatkan perangkat RT/RW hingga sejumlah instansi terkait. Polisi juga menggandeng ahli lingkungan untuk menilai dampak kerusakan yang ditimbulkan dari aktivitas penimbunan aliran sungai.
“Hal ini dilakukan untuk membangun kronologi kejadian secara menyeluruh dari akar hingga ke level kebijakan. Kami juga sedang mengumpulkan data dan akan dibantu oleh ahli lingkungan dari ITB untuk meninjau langsung kondisi di lapangan dan menilai sejauh mana kerusakan yang terjadi,” ujar Zamrul. Koordinasi juga dilakukan dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam untuk menentukan titik lokasi yang terdampak aktivitas penimbunan.
Dugaan perusakan DAS Baloi mencuat setelah beredarnya video Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin Hamid, yang memarahi seorang warga saat melakukan inspeksi mendadak di perumahan, Minggu (23/3/2025). Dalam sidak tersebut, ditemukan adanya penyempitan aliran sungai yang disinyalir menjadi penyebab banjir di wilayah tersebut. Berdasarkan informasi lapangan, penimbunan telah berlangsung selama sekitar satu bulan. Aliran Sungai Baloi ditimbun menggunakan tanah bercampur sisa bangunan proyek apartmen, yang menyebabkan lebar sungai menyusut dari sekitar 25 meter menjadi hanya 5 meter.
Dalam Video yang beredar, Lik Khai menyebut bahwa proyek itu adalah proyek dari Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) Kota Batam untuk jalan Inspeksi, sementara itu Suhar Dinas Bina Marga membantah hal tersebut dan mengatakan pengerjaan itu atas permintaan Lik Khai.
Sungai Baloi sepanjang 6,51 kilometer merupakan bagian dari DAS Sukajadi yang penting dalam sistem drainase Kota Batam.
Wakil Wali Kota Batam yang juga Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, mengatakan pihaknya telah meminta dinas terkait untuk melakukan normalisasi di kawasan DAS Baloi.
“Dari sidak kemarin, apartemen mereka sudah melewati PL dan sudah mereka bongkar, dan mereka sudah rapikan terutama di wilayah DAS. Nanti akan ditata rapi dan dibuat RTH,” katanya Selasa (8/4/2025) lalu.
Li Claudia juga menegaskan bahwa aktivitas penimbunan tersebut melanggar Penetapan Lahan (PL) yang telah diberikan kepada pengembang. Pemerintah Kota Batam berencana membangun Ruang Terbuka Hijau (RTH) untuk menata kawasan tersebut secara estetis dan fungsional. Terkait proses hukum, ia menyatakan akan menghormati langkah yang diambil oleh aparat penegak hukum.
“Proses tetap proses, kita hormati hukum yang berlaku. Namun akan kita jalin komunikasi, agar kami dapat segera mengerjakan wilayah itu agar tidak banjir dan ditata lebih cantik,” ujarnya. (redaksi)