KARIMUN – Kabarinvestiasi.co.id: Pengadilan Negeri Karimun menjatuhkan hukum mati kepada ke tiga terdakwa Warga Negara India dalam kasus membawa shabu seberat 10,6 Kg, Ketua Hakim Pengadilan Karimun Yona Lamerossa Ketaren mengatakan, ketiga warga India bernama Raju Muthukumaran, Selvadurai Dinakaran dan Govindhasamy Vimalkandhan terbukti secara sah memiliki shabu tersebut.
“Ketiga terdakwa berdasarkan fakta ddipersidangan dan bukti-bukti serta keterangan dari saksi-saksi bahwa mereka telah melakukan perbuatan Tindak Pidana membawa Narkoba seberat 10,6 Kg dan dijatuhkan hukuman mati,” katanya dalam Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Karimun, Jum’at (25/05/2025)
Sementara Jaksa Penuntut Umum Benedictus Krisna Mukti mengatakan putusan yang di jatuhkan hakim Pengadilan Negeri Karimun terhadap ketiga terdakwa sesuai dengan harapan yaitu dengan hukuman mati.
“Putusan hukum mati ini yang di jatuhkan Hakim Pengadilan Negeri Karimun sesuai dengan harapan kita,” ujarnya.
Sementara itu penasehat hukum ke tiga terdakwa, Yan Apridho menyebutkan akan melakukan upayakan banding.
“Kita akan upayakan banding, karena putusan tersebut tidak melihat fakta persidangan dan hakim cenderung hanya melihat BAP” sebutnya. (Redaksi)

