Pekanbaru. Kabarinvestigasi. Co. Id. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) HORAS Ikatan Keluarga Batak Riau (IKBR) menyatakan kecewa karena penanganan perkara kematian dr. Alex Cristo Loris Situmorang belum berlanjut. Kuasa hukum keluarga menyebut pihaknya telah beberapa kali berkomunikasi dengan keluarga almarhum, namun hingga kini belum memperoleh respons yang diharapkan untuk melanjutkan langkah hukum.
Hal tersebut disampaikan Dr. Freddy Simanjuntak, SH, MH, selaku juru bicara LBH HORAS IKBR, dalam konferensi pers pada Senin (21/9/2026).
Freddy mengatakan, perkara tersebut sudah cukup lama tidak menunjukkan perkembangan yang dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya. Karena itu, LBH HORAS merasa perlu memberikan penjelasan kepada publik mengenai kondisi terbaru penanganan perkara tersebut.
“Sebetulnya terkait dengan perkara ini sudah cukup lama tidak ada proses, tidak ada progres ke depan. Jadi perlu kami tegaskan dalam hal ini,” ujar Freddy.
Ia menjelaskan, LBH HORAS dan IKBR telah beberapa kali melakukan komunikasi dengan keluarga korban, baik keluarga almarhum dari pihak Situmorang maupun keluarga istrinya dari pihak Marbun yang berada di Perawang.
Menurut Freddy, dari komunikasi tersebut, pihaknya memperoleh kesan bahwa keluarga belum menginginkan perkara tersebut untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.
“Kami sudah beberapa kali melakukan komunikasi kepada pihak keluarga korban, baik dari keluarga almarhum, marga Situmorang, maupun keluarga istrinya, marga Marbun di Perawang. Namun ternyata tanggapan dari pihak keluarga korban sepertinya belum menginginkan perkara ini berjalan lebih lanjut ke depan,” katanya.
Kondisi tersebut, kata Freddy, menjadi persoalan bagi LBH HORAS karena sejak awal pihaknya menangani perkara tersebut atas dasar kepedulian organisasi terhadap persoalan yang menyangkut warga Batak di wilayah hukum Provinsi Riau.
Ia menegaskan, pendampingan yang dilakukan LBH HORAS bukan didasari persoalan pembayaran ataupun jasa hukum. Menurutnya, seluruh proses pendampingan dilakukan secara sukarela sebagai bagian dari kepedulian organisasi.
“Kami tidak pernah berpikir tentang masalah pembayaran, tentang masalah jasa hukum. Kami ikhlas menangani ini dengan keinginan dari organisasi untuk menjaga nama organisasi karena ini menyangkut marwah orang Batak,” tegasnya.
Freddy juga menyampaikan bahwa selama proses pendampingan, LBH HORAS telah mengeluarkan biaya yang tidak sedikit. Selain itu, pihaknya bahkan telah menyiapkan tim forensik dari Universitas Sumatera Utara (USU) untuk membantu melakukan kajian terhadap perkara tersebut.
Menurut Freddy, tim forensik yang disiapkan merupakan tenaga profesional dan telah menyatakan kesiapannya untuk melakukan pemeriksaan. Bahkan, rincian biaya untuk proses tersebut telah disampaikan kepada pihak keluarga.
“Tim forensik dari USU sudah kami siapkan. Mereka profesional dan sudah siap. Masalah perincian biaya pun sudah kami sampaikan kepada pihak keluarga, tetapi keluarga tidak merespons,” ujarnya.
Meski keluarga belum memberikan respons untuk melanjutkan langkah tersebut, Freddy menegaskan LBH HORAS tidak mundur karena adanya kesimpulan Polres Siak yang sebelumnya menyatakan dr. Alex meninggal akibat bunuh diri.
Ia mengatakan, LBH HORAS memiliki pandangan berbeda terhadap penyebab kematian almarhum berdasarkan informasi, saksi, dokumentasi, dan bukti yang menurut mereka telah diperoleh selama pendampingan.
“Bukan berarti kami mundur oleh karena perkara ini sebelumnya oleh pihak Polres Siak sudah mengumumkan, sudah menyimpulkan bahwa terhadap diri korban telah terjadi bunuh diri, bukan dibunuh,” katanya.
Namun, Freddy menyatakan LBH HORAS tetap meyakini terdapat sejumlah kejanggalan yang menurut mereka perlu dikaji lebih lanjut.
“Meskipun berdasarkan alat bukti yang ada, fakta-fakta hukum, saksi-saksi, gambar, dan alat bukti lainnya, kami yakin dan percaya bahwa ini kematian yang tidak wajar, bukan karena bunuh diri. Karena banyak kejanggalan di sini,” ujarnya.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan dari LBH HORAS berdasarkan informasi dan bukti yang mereka klaim telah diperoleh selama melakukan pendampingan. Hingga kini, kesimpulan resmi Polres Siak tetap menyatakan tidak ditemukan fakta yang mengarah pada tindak pidana pembunuhan dan korban meninggal akibat perbuatannya sendiri
Freddy mengatakan, pihaknya sebelumnya juga telah menyampaikan kepada keluarga mengenai rencana untuk menempuh langkah hukum berupa laporan terkait dugaan pembunuhan berencana kepada Polda Riau.
“Kami juga sudah menyampaikan bahwa perkara ini harus kita buat laporan pengaduan tentang dugaan pembunuhan berencana di Polda Riau,” katanya.
Namun, menurut Freddy, rencana tersebut kembali bergantung pada keputusan keluarga.
Ia menegaskan, LBH HORAS pada dasarnya siap melanjutkan pendampingan dan memperjuangkan langkah hukum apabila keluarga memberikan persetujuan dan dukungan penuh.
Ini semua berpulang kepada pihak keluarga. Apalah daya kami, kami mau memproses hukum, kami mau fight, kami mau mendesak, bahkan kami sudah menyiapkan tim forensik dari USU,” ujarnya.
Freddy menilai persoalan tersebut perlu diluruskan agar masyarakat, khususnya keluarga besar IKBR dan warga Batak di Riau, memahami bahwa berhentinya langkah lanjutan bukan disebabkan LBH HORAS tidak lagi menangani perkara tersebut.
Menurutnya, LBH HORAS tetap memiliki sikap dan pandangan terhadap perkara tersebut. Namun, keputusan untuk melanjutkan proses hukum berada pada pihak keluarga.
Perkara ini bukan tidak diproses. Perkara ini bukan tidak dilanjutkan, tetapi karena sesuatu hal sebagaimana alasan yang kami sampaikan tadi, karena ini keinginan dari pihak keluarga yang belum sepenuh hati,” tutup Freddy. (*)

