BATAM — Dugaan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah dalam persidangan perkara perdata Nomor 41/Pdt.G/2025/PN Tpg memasuki babak baru.
Kuasa hukum Deasy Natalia, melalui Firma Hukum Assisi & CO, pada Selasa (11/08/2026) resmi menyampaikan LPM kepada Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kepulauan Riau terkait dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu di atas sumpah yang diduga dilakukan oleh Darno, saksi dalam perkara tersebut.
Laporan disampaikan oleh Advokat Eko Nurisman, S.H., M.H. dan Romesko Purba, S.H., berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 04/SKK/NL/A&C/VII/2026 tanggal 10 Juli 2026.
Dalam laporan tersebut, Darno disebut sebagai pihak yang diduga memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya dalam persidangan, khususnya berkaitan dengan kemampuan Deasy Natalia mengasuh anak, kedekatan emosional anak, kondisi psikologis anak, hingga kehidupan pribadi Deasy Natalia.
Keterangan tersebut dinilai serius karena diduga berkaitan langsung dengan pertimbangan mengenai kelayakan Deasy sebagai ibu dan hak pengasuhan terhadap kedua anaknya.
Perkara Nomor 41/Pdt.G/2025/PN Tpg sebelumnya diputus secara verstek pada 13 Oktober 2025. Berdasarkan laporan tersebut, hak pengasuhan terhadap kedua anak Deasy Natalia diberikan kepada Zaioi Ardynoto D. Fimos.
Deasy menyatakan tidak pernah menerima relaas panggilan persidangan dan baru memperoleh salinan putusan pada 14 Juni 2026. Setelah mempelajari putusan tersebut, Deasy menemukan sejumlah keterangan dalam persidangan yang menurutnya bertentangan dengan fakta sebenarnya, terutama keterangan Darno.
Salah satu keterangan yang dipersoalkan adalah dugaan pernyataan bahwa Deasy tidak mampu mengurus anak-anaknya.
Padahal, menurut laporan, Deasy selama bertahun-tahun merupakan ibu yang secara aktif mengasuh, merawat, mendidik, menjaga dan memenuhi kebutuhan kedua anaknya. Bahkan Deasy disebut mempekerjakan asisten rumah tangga untuk membantu pekerjaan rumah sehingga dapat memberikan perhatian lebih kepada anak-anaknya.
Persoalan semakin serius ketika laporan tersebut menyoroti keterangan mengenai kondisi psikologis anak.
Dalam persidangan disebutkan bahwa kedua anak pernah dibawa ke UPTD PPA Provinsi Kepulauan Riau untuk konsultasi psikologi dan terdapat keterangan yang seolah-olah menunjukkan adanya gangguan mental dalam pengasuhan Deasy.
Namun, laporan tersebut menyertakan Surat Keterangan Nomor 16/RSBP.06.03/6/2026 tanggal 23 Juni 2026 dari dr. Ratna Istiastuti, Sp.KJ., M.Kes., Dokter Spesialis Jiwa pada Rumah Sakit BP Batam, yang menyatakan bahwa Delviana Quicen tidak memiliki riwayat mengalami gangguan mental dan/atau kejiwaan.
Karena itu, kuasa hukum meminta penyidik menelusuri dokumen asesmen psikologis, pihak yang memberikan informasi mengenai kondisi anak, serta dasar dari pernyataan mengenai gangguan mental tersebut.
Tidak hanya soal pengasuhan dan kondisi anak, laporan juga mempersoalkan keterangan Darno mengenai kehidupan pribadi Deasy.
Darno diduga memberikan pernyataan yang pada pokoknya menuduhkan bahwa Deasy tidur dengan laki-laki yang berbeda.
Deasy membantah keras tuduhan tersebut.
Kuasa hukum meminta penyidik menelusuri dari mana informasi tersebut diperoleh, apakah Darno melihat sendiri peristiwa yang dimaksud, kapan dan di mana peristiwa tersebut terjadi, siapa laki-laki yang dimaksud, serta apakah terdapat bukti komunikasi, foto, video maupun saksi lain yang dapat mendukung keterangan tersebut.
Dalam laporan tersebut, kuasa hukum mendasarkan dugaan tindak pidana pada Pasal 373 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang telah berlaku sejak 2 Januari 2026.
Pasal tersebut mengatur mengenai tindak pidana memberikan keterangan palsu di atas sumpah dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Namun, kuasa hukum menegaskan bahwa laporan tersebut tidak dimaksudkan untuk terlebih dahulu menyatakan Darno bersalah. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta alat bukti yang sah.
Romesko: Kalau Kesaksian Palsu Terbukti, Ini Bukan Perkara Sepele
Managing Partner Firma Hukum Assisi & CO, Romesko Purba, S.H., didampingi Advokat Rekan Eko Nurisman, S.H., M.H., mengatakan laporan tersebut dibuat karena terdapat dugaan kuat bahwa keterangan yang diberikan dalam persidangan perlu diuji secara hukum.
Romesko menegaskan, kesaksian di bawah sumpah bukan sekadar pernyataan biasa. Menurutnya, ketika sebuah keterangan saksi diduga tidak benar dan keterangan tersebut digunakan dalam proses pembuktian hingga berpotensi memengaruhi putusan mengenai hak asuh anak, persoalannya menjadi serius.
“Kami tidak sedang menghukum siapa pun melalui laporan Pengaduan ini. Kami meminta negara memeriksa apakah benar telah terjadi kesaksian palsu di bawah sumpah. Kalau ternyata terbukti bahwa ada keterangan yang sengaja dibuat tidak benar, kemudian keterangan itu dipakai dalam persidangan dan berkontribusi terhadap hilangnya hak pengasuhan seorang ibu terhadap anak-anaknya, maka ini bukan persoalan sepele,” tegas Romesko.
Ia menyebut Pasal 373 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP memberikan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun terhadap perbuatan memberikan keterangan palsu di atas sumpah.
“Ancaman pidananya jelas, maksimal tujuh tahun. Karena itu kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menguji setiap keterangan Darno: apakah dia melihat sendiri, mengalami sendiri, mengetahui sendiri, atau hanya menerima cerita dari pihak lain. Jangan sampai keterangan yang tidak benar masuk ke ruang sidang, kemudian menjadi dasar pertimbangan hakim dan pada akhirnya seorang ibu kehilangan hak pengasuhan anaknya,” ujar Romesko.
Menurutnya, titik persoalan bukan semata-mata siapa yang mendapatkan hak asuh, melainkan apakah proses menuju putusan tersebut dibangun di atas fakta dan keterangan yang benar.
“Kalau kesaksian itu benar, buktikan kebenarannya. Kalau ternyata palsu, hukum harus berjalan. Kami tidak meminta polisi memihak Deasy Natalia. Kami meminta polisi berpihak kepada kebenaran dan hukum,” katanya.
Romesko juga menegaskan bahwa pihaknya menghormati kewenangan Pengadilan Negeri Tanjungpinang maupun Mahkamah Agung yang sedang menangani proses hukum perdata dan Peninjauan Kembali.
“Laporan pidana ini berdiri sendiri. Kami tidak mencampuri kewenangan Mahkamah Agung dalam memeriksa Peninjauan Kembali. Yang kami minta adalah penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana kesaksian palsu. Jika alat bukti menunjukkan adanya tindak pidana, tentu hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Dalam laporan tersebut, penyidik juga diminta memeriksa Darno, memeriksa berita acara persidangan, menelusuri sumber informasi yang digunakan dalam memberikan kesaksian, serta memeriksa pihak-pihak lain yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa tersebut.
Selain Darno, laporan meminta penyidik mendalami kemungkinan keterlibatan Zaioi Ardynoto D. Fimos, khususnya apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya pemberian informasi, arahan, rekayasa fakta, penganjuran, atau bentuk peran lainnya dalam munculnya keterangan yang diduga palsu.
Kuasa hukum juga menyerahkan sejumlah bukti awal, antara lain salinan putusan perkara, Akta Memori Peninjauan Kembali, dokumen kependudukan, dokumen perkawinan, surat keterangan medis/psikiatri, dokumentasi hubungan ibu dan anak, serta dokumen lainnya.
Laporan ini kini berada pada ranah aparat penegak hukum untuk diuji melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Apabila nantinya ditemukan bukti permulaan yang cukup, kuasa hukum meminta perkara ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Sementara itu, redaksi masih berupaya menghubungi Terlapor yakni Darno tetapi belum dapat dimintai komentarnya. (Redaksi)

