BATAM – Pengungkapan dugaan peredaran narkotika di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Batam terus mendapat perhatian dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ikatan Pemuda Karya DPD Tingkat I Provinsi Kepulauan Riau.
Setelah Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan operasi di HH Club Planet 3.0 Pub & KTV dan mengamankan 32 orang pada Senin dini hari, 10 Agustus 2026, perkembangan penindakan kembali menjadi sorotan setelah garis polisi juga terpasang di sejumlah lokasi hiburan di kawasan Newton, Jodoh, Batam.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pada Sabtu, 15 Agustus 2026 dini hari, garis polisi terlihat terpasang mulai dari area lantai dasar, pintu masuk V Club, hingga area P2 di kawasan Newton, Jodoh dan F1 Club di Hotel Planet Holiday.
Perkembangan tersebut dinilai harus menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pengembangan secara menyeluruh terhadap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ikatan Pemuda Karya DPD Provinsi Kepulauan Riau, Romesko Purba, memberikan apresiasi kepada Bareskrim Polri dan seluruh aparat yang terlibat dalam operasi pemberantasan narkotika di Kota Batam termaksud Polda Kepulaun Riau.
Menurutnya, langkah tegas aparat menunjukkan bahwa negara tidak boleh kalah dalam menghadapi ancaman peredaran narkotika yang dapat merusak masyarakat, khususnya generasi muda.
“Kami dari LBH IPK Kepri memberikan apresiasi kepada Bareskrim Polri dan seluruh jajaran aparat yang serius melakukan pemberantasan narkoba di Batam termaksud Polda Kepulauan Riau. Ini adalah bentuk kehadiran negara. Tidak boleh ada ruang bagi jaringan narkoba untuk berkembang dan merusak generasi muda kita,” ujar Romesko Purba di Batam, Sabtu (15/8/2026).
Romesko menegaskan, pengungkapan perkara narkotika tidak boleh berhenti hanya pada orang-orang yang diamankan dalam operasi.
Menurutnya, penyidik perlu melakukan pengembangan secara profesional untuk menelusuri seluruh mata rantai, mulai dari pengguna, pengedar, pemasok, perantara, pengendali, hingga pihak lain yang apabila berdasarkan penyidikan dan alat bukti memiliki keterkaitan.
“Jangan berhenti hanya pada pelaku yang ada di lapangan. Polisi harus membongkar siapa pemasoknya, siapa pengedarnya, siapa pengendalinya, dari mana barang tersebut masuk, bagaimana pola peredarannya, dan apakah terdapat jaringan yang lebih besar di belakangnya. Apalagi Pengungkapan di THM di Hotel Planet Holiday terdapat satu orang yang melarikan diri, kejar sampai dapat,” tegas Romesko.
Ia juga meminta agar pengembangan perkara dilakukan terhadap kemungkinan keterkaitan jaringan narkotika dengan tempat-tempat hiburan yang dikenal masyarakat sebagai Planet 1, Planet 2, dan Planet 3, sepanjang ditemukan fakta dan bukti yang mengarah ke sana.
“Kalau dari hasil pengembangan ditemukan adanya jaringan yang saling berkaitan di Planet 1, Planet 2, dan Planet 3, maka bongkar semuanya sampai ke akar-akarnya. Jangan sampai penegakan hukum hanya berhenti di satu titik sementara jaringan yang lebih besar masih berjalan.” ujarnya.
Romesko menegaskan, apabila dalam proses penyidikan ditemukan keterlibatan pihak manajemen, pengelola, pemodal, maupun pemilik, maka seluruh pihak tersebut harus diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.
“Kalau penyidik menemukan fakta dan alat bukti yang cukup mengenai keterlibatan siapa pun, termasuk manajemen, pengelola, pemodal, atau pemilik, maka jangan pandang bulu. Periksa dan proses sesuai hukum. Tetapi tentu semuanya harus berdasarkan pembuktian yang sah, bukan asumsi atau penghakiman,” katanya.
THM yang Terbukti Terlibat Harus Ditutup
Terkait sejumlah tempat hiburan malam yang kini menjadi perhatian publik, Romesko meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum melakukan evaluasi serius.
Ia menyatakan, apabila dari proses penyelidikan dan pembuktian ditemukan bahwa suatu tempat hiburan secara sengaja digunakan, dibiarkan menjadi tempat transaksi narkotika, atau memiliki keterlibatan dalam tindak pidana narkotika, maka harus ada tindakan tegas sesuai hukum, termasuk kemungkinan penutupan atau pencabutan izin berdasarkan kewenangan dan prosedur yang berlaku.
“Kami meminta THM yang berdasarkan proses hukum terbukti terlibat atau digunakan secara sistematis untuk peredaran narkoba ditindak tegas. Kalau memang memenuhi ketentuan untuk ditutup atau izinnya dicabut, maka harus dilakukan sesuai prosedur. Tidak boleh ada tempat hiburan yang kebal terhadap hukum,” tegasnya.
Menurut Romesko, penyegelan atau pemasangan garis polisi merupakan bagian dari proses penegakan hukum dan tidak serta-merta berarti seluruh pihak di lokasi tersebut telah terbukti melakukan tindak pidana.
Namun, ia meminta proses tersebut dikembangkan secara terbuka dan profesional agar masyarakat mendapatkan kepastian.
Soroti Informasi Dugaan Narkoba di THM Pacific Palace Hotel
Selain kawasan Planet dan Newton, Romesko juga menyinggung informasi yang berkembang di masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di sejumlah tempat hiburan malam lain di Kota Batam, termasuk Pacific Palace Hotel
Ia meminta aparat kepolisian tidak mengabaikan informasi yang berkembang, tetapi menindaklanjutinya melalui penyelidikan dan pembuktian secara profesional.
“Kami juga meminta kepolisian menelusuri informasi dan dugaan yang berkembang di masyarakat mengenai peredaran narkoba di THM Pacific Palace Hotel maupun tempat hiburan lainnya. Kalau ada informasi, laporan, atau petunjuk yang dapat ditindaklanjuti, lakukan penyelidikan secara serius,” ujar Romesko.
Ia menegaskan bahwa pernyataan tersebut bukan tuduhan bahwa THM Pacific Palace Hotel atau pihak tertentu telah terbukti melakukan tindak pidana.
“Kami tidak menyatakan ada pihak tertentu yang bersalah. Itu kewenangan penyidik dan pengadilan. Yang kami minta adalah semua informasi diuji secara hukum. Kalau tidak ditemukan pelanggaran, tentu harus disampaikan berdasarkan hasil penyelidikan. Tetapi kalau ditemukan bukti adanya peredaran atau keterlibatan jaringan narkoba, maka harus ditindak tanpa kompromi. Jika hanya berhenti di Jaringan Planet masyarakat berpikir Polri tidak fair mengungkap seluruhnya, termaksud juga terbongkarnya pabrik dan Gudang penyimpanan narkotika di kawasan ruko Sakura Permai (sering disebut warga sekitar sebagai Sakura Garden/Pertokoan Sakura Garden), Batu Ampar, Kota Batam oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama BNNP Kepri.” katanya.
Batam Harus Bebas dari Narkoba
Romesko menilai Batam memiliki posisi yang sangat strategis sekaligus rentan terhadap peredaran narkotika karena berada di wilayah perbatasan dan memiliki jalur laut yang luas. Berbagai pengungkapan narkotika sebelumnya juga menunjukkan Kepulauan Riau merupakan salah satu wilayah yang membutuhkan pengawasan serius terhadap ancaman jaringan narkotika.
Karena itu, ia meminta pemberantasan narkoba tidak hanya dilakukan melalui operasi penangkapan, tetapi juga melalui pencegahan, pengawasan, penelusuran aliran dana, dan pembongkaran jaringan hingga ke pihak yang memiliki peran penting apabila keterlibatannya dapat dibuktikan.
“Batam harus bebas dari narkoba. Ini bukan hanya soal berapa orang yang ditangkap, tetapi bagaimana kita menyelamatkan generasi muda. Anak-anak muda Batam dan Kepulauan Riau adalah masa depan daerah ini. Jangan biarkan mereka menjadi korban dari bisnis narkoba,” tegas Romesko.
Menurutnya, seluruh elemen masyarakat harus ikut mengambil peran dengan memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika.
“Masyarakat jangan takut memberikan informasi kepada aparat yang berwenang. LBH IPK Kepri siap mendukung langkah kepolisian dalam perang melawan narkoba. Mari kita bersama-sama selamatkan Batam dan Kepulauan Riau dari ancaman narkotika,” ujarnya.
Minta Jaringan Dibongkar Sampai ke Akar
Romesko berharap operasi terhadap HH Club Planet 3.0 dan perkembangan penyegelan sejumlah lokasi lain di kawasan Newton tidak berhenti sebagai tindakan sesaat.
Ia meminta kepolisian mengembangkan setiap fakta yang ditemukan untuk mengetahui apakah terdapat pola, jaringan, aliran barang, atau pihak-pihak yang saling terhubung.
Ia kembali menegaskan bahwa seluruh proses harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan due process of law.
“Tidak boleh ada fitnah, tidak boleh ada penghakiman tanpa bukti. Tetapi juga tidak boleh ada yang dilindungi apabila bukti hukum sudah ditemukan. Hukum harus bekerja secara objektif dan transparan,” pungkasnya. (redaksi)

