Batam, http://kabarinvestigasi.co.id – Hitung-hitungan kemanusiaan kini dipertaruhkan di Teluk Bakau, Batu Besar, Nongsa. Sebanyak 271 Kepala Keluarga (KK) dari 7 generasi Kampung tua teluk bakau hanya meminta satu hal: dimanusiakan dengan sagu hati layak Rp60 Juta dan Kavling Siap Bangun (KSB).
Angka Rp60 Juta itu bukan angka asal sebut. Itu adalah harga kemanusiaan versi warga, yang akan menjadi penentu di Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Batam pada 30 September 2026 mendatang.
Harapan itu kini sepenuhnya digantungkan di tangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra.
Pernyataan Resmi Aliansi Masyarakat Teluk Bakau
Melalui Ketua Aliansi Masyarakat Teluk Bakau, Pak Salvius Nong, warga menegaskan posisi mereka.
“Kami bukan penyerobot. Kami adalah warga Kampung Tua teluk bakau pemegang Surat Tebas tahun 1963, jauh sebelum BP Batam ada. Kami 7 generasi hidup di sini,” tegas Salvius Nong kepada Tim Investigasi Gabungan 10 Media, Jumat (26/09/2026).
Salvius membeberkan bukti negara mengakui mereka. Warga mengantongi bukti pelayanan negara berupa listrik PLN resmi IDPEL 151001070713 atas nama Fransiskus Kaverius dan air ATB/Water Kiosk atas nama Zeflin yang masih aktif dibayar hingga September 2026.
“Kalau kami ilegal, mustahil negara kasih kami listrik dan air resmi selama puluhan tahun. Status RULI kami gugur demi hukum,” tambah Salvius.
Janji di Mako Ditpam yang Ditagih
Menurut Salvius Nong, warga memegang satu janji negara yang belum ditepati. Pada 28 November 2023, di Mako Ditpam BP Batam, dibuat Notulen Resmi yang menjanjikan relokasi ke KSB ukuran 6×10.
“Janji itulah yang kami pegang sampai mati. Kami tidak anti investasi, kami hanya menagih janji negara sendiri,” ujar Salvius.
Luka Baru: Ditawar Rp10-20 Juta, Kandang Ternak Saja Rp25 Juta
Luka baru menganga pada 4 Juni 2026. PT Sarana Bangun Sejati sebagai pemegang PL disebut menawarkan sagu hati hanya Rp10-20 Juta.
“Kami menolak karena tidak manusiawi,” kata Salvius. “Ironi, untuk menggusur kandang ternak saja dihargai Rp25 Juta, sementara rumah manusia dihargai lebih murah.”
Kecemburuan sosial pun meledak. Beredar kesaksian warga yang diterima Salvius bahwa ada dugaan oknum perangkat RT yang sudah menerima Rp40 Juta tapi masih tetap menempati lokasi.
Sementara warga kecil, belum dapat apa-apa tapi sudah diteror SP1 pada 24 September 2026, padahal RDP belum digelar. Atas dasar itu Aliansi Masyarakat melayangkan surat resmi No. 003/AM-Tlbk/IX/2026 ke 8 instansi.
Rincian Rp60 Juta Harga Kemanusiaan Versi Aliansi
Warga pun bermusyawarah bersama Aliansi. Lahirlah angka Rp60 Juta yang mereka sebut rasional dan manusiawi.
“Angka itu sudah kami hitung matang,” jelas Salvius Nong. “Rinciannya Rp40 Juta untuk membeli kavling pengganti dan Rp20 Juta untuk biaya bongkar, pindah, dan bangun awal. Itu harga kemanusiaan,” tegasnya.
Selain itu Aliansi Masyarakat yang dipimpin Salvius Nong merumuskan 4 tuntutan lain:
- KSB 6×10 yang legal dan sah sesuai Notulen Ditpam.
- Tenggat waktu 6 bulan – 1 tahun untuk membangun, bukan gusur kilat.
- Transparansi audit ganti rugi dan tanam tumbuh.
- Pembebasan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) selama 30 tahun pertama.
Menangis di Kaki Amsakar – Li Claudia
Di akhir wawancara, Salvius Nong menyampaikan rintihan 271 KK yang mengaku sebagai pendukung militan Amsakar – Li Claudia.
“Pak Amsakar, Bu Li Claudia, kami tidak menolak pembangunan. Kami hanya minta dimanusiakan. Tolong dengar jeritan kami. Kami titip nasib 271 KK ini di tangan bapak dan ibu,” ujar Salvius.
“Seandainya pun nanti apa yang kami harapkan ini terpenuhi, maka 271 KK Teluk Bakau akan sangat berterima kasih kepada Pak Amsakar Ahmad dan Bu Li Claudia Chandra. Kami akan doakan panjang umur, dan kami jaga investasi Nongsa dengan sepenuh hati,” pungkas Salvius Nong.
Kini bola panas ada di tangan DPRD Kota Batam. RDP 30 September akan menjadi sejarah: apakah Nongsa dibangun di atas air mata 271 KK, atau di atas senyuman keadilan?
Tim Investigasi Gabungan 10 Media masih membuka hak jawab kepada BP Batam, PT Sarana Bangun Sejati dan pihak terkait sesuai UU Pers No 40 Tahun 1999.
Narator:Salvius Nong – Ketua Aliansi Masyarakat Teluk Bakau
Penulis: Tim Kabarinvestigasi.co.id

