BATAM. Kabarimvestigasi co.id – Inilah bukti paling telanjang bahwa hukum di Batam Kota sedang dipermainkan.
PT Bintang Husada, perusahaan yang melakukan penimbunan brutal kawasan hutan mangrove di belakang Perumahan Bukit Raya, Belian, Batam Kota, secara tidak langsung TELAH MENGAKUI PERBUATANNYA.
Bukti pengakuannya apa? PAGAR SENG ITU SENDIRI.
Untuk apa perusahaan memagari batas lokasi yang kelewatan timbunannya kalau bukan karena mereka tahu mereka SALAH dan telah melewati batas Penetapan Lokasi (PL) yang sah? Pemagaran itu adalah pengakuan dosa paling nyata di lapangan. Mereka tahu mereka menimbun mangrove, mereka tahu mereka lewat batas, makanya dipagar agar publik tidak masuk.
Fakta di lapangan pada 28/09/2026 pukul 10:43 WIB, titik Lat 1.136522° Long 104.092788° sangat jelas: hamparan tanah merah urukan di atas akar-akar mangrove yang mati, dikelilingi pagar seng baru. Bukti foto GPS Map Camera tidak bisa dibantah.
Lebih busuk lagi, setelah dipanggil dan di-BAP oleh Dinas Kehutanan Provinsi Kepri, bos perusahaan yang akrab disapa Aseng itu berjanji manis akan MEREHABILITASI lokasi.
TAPI HINGGA HARI INI, 2 MINGGU LEBIH, JANGANKAN MENCABUT TIMBUNAN, SATU BIBIT MANGROVE PUN TIDAK DITANAM!
Publik menagih janji itu. Mana rehabilitasinya? Mana tanggung jawabnya? Atau janji itu hanya trik licik untuk menghindari penjara?
Ini adalah penghinaan terhadap negara!
CATAT: REHABILITASI BUKAN PENGHAPUS PIDANA!
Jangan bodohi publik dengan janji tanam kembali. Dalam hukum lingkungan, rehabilitasi adalah KEWAJIBAN TAMBAHAN, bukan pengganti pidana. Pasal 54 UU No. 32 Tahun 2009 tegas menyatakan, pemulihan tidak menghapus tuntutan pidana dan denda.
Perusahaan ini tetap harus dipidana:
– 10 TAHUN PENJARA dan DENDA Rp10 MILIAR (Pasal 98 UU 32/2009)
– 10 TAHUN PENJARA dan DENDA Rp10 MILIAR (Pasal 73 UU Pesisir No. 1/2014)
– PENCABUTAN IZIN PL OLEH BP BATAM.
Sudah 3 kali diberitakan, sudah di-BAP, sudah mengakui dengan memagari lokasi kelewatan, sudah janji rehabilitasi, tapi 2 minggu lebih tidak ada bibit mangrove yang ditanam dan APARAT TETAP DIAM.
Ada apa dengan Batam? Apakah hukum hanya berlaku untuk rakyat kecil pencari kepiting di mangrove, tapi tumpul untuk PT Bintang Husada?
(Sembiring. Ginting)

