Labuhanbatu,kabarinvestigasi.co.id
Para forkopimda Paluta turun langsung lokasi lahan perjuangan,Kamis, 5 Oktober 2026
Kapolres dan seluruh Forkopimda Padang Lawas Utara beserta jajaran ny dan BPN Tapsel meninjau lokasi,Tenda Perjuangan Masyarakat Yang sudah seminggu menduduki lahan / Tanah ulayat mereka yg selama ini di kuasai PT. Tindoan Bujing.
Para forkopimda tersebut mendengar langsung keluhan warga, dimna Masyarakat Antusias dan sangat pro aktif dalam diskusi di tenda biru perjuangan itu, ada 3 ibu-ibu dan 2 orang Laki- laki dari massa aksi menyampai, sejarah panjang dan kelam mulai dari 185 tahun usia kampung mereka hingga hari ini secara turun temurun. kezaliman-kezaliman perusahaan selama masuk, merampok, menggusur dan menguasai lahan-lahan milik masyarkat.
Dan selalu penasehat hukum dan masyarakat, Alamsah Rambe, S.H, MH dan Tamren Siregar,S.H, M.H juga menuturkan Sejarah panjang Nenek moyang mereka. Dikatakan Kedua Penasehat Hukum tersebut adalah Anak Keturuan Raja-Raja di wilayah Desa Padang malakka dan Aek Tersebut,
Antara lain Mereka menegaskan bahwa keberadaan PT. Tindoan Bujing selama 35 Tahun secara Ilegal di desa mereka menjadi sebagai Bencana besar yg pernah ada sepanjang sejarah kampung ini, mulai perampokan, perampasan tanah ulayat masyarakat tanpa ada nya ganti Rugi, Merusak Lingkungan, Tatanan sosia masyarakat, memenjarakan, meneror, mengintimidasi masyarakat, sebut mereka.
Bupati yang di wakili Asisten ll dan Kesbangpol, juga pernah menjabat sebagai camat di wilayah tersebut menuturkan dan mengenang para tokoh di desa tersebut ,dan menyatakan bahwa benar ia mengetahui persoalan ini sejak dahulu, dan ia menyatakn bahwa “tanah ini harus kembali kepada masyarakat”. Sontak riuuuus gembira dari seluruh masyrakat.
Anggota dewan DPRD Paluta Madnalim Pakpahan, yang turut hadir ia juga Mantan Camat di Wilayah tersebut (Kecamatan Dolok Sigompulon) selama belasan Tahun. Keterangan nya bahwa ia juga kenal semua para tokoh terdahulu dan hingga sekarang, bahkan ia menyatakan dulu banyak swadaya masyarakat bahkan aset berupa Bangunan Jalan dan bendungan yang di bangun pakai uang negara. Yg kini masuk dalam areal yang di kuasai oleh perusahaan.ungkapnya.
Turut hadir terlihat di lokasi,Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tapsel yang di wakili Kepala Seksi penanganan sengketa, menerangkan bahwa, BPN tidak pernah ada membuat Patok Tapal Batas di seluruh Areal Perusahaan, terlebih Perusahaan ini juga tidak belum memiliki HGU.
Dan Pihak Perusahaan yang di hadiri oleh Jenderal Manager dan Asisten Kepala tak ada berkata apapun dalam pertemuan tersebut.
Kapolres Paluta, Bapak AKBP, Dhery Fajariandono, S.I.K, M.H , salam hangat kepada Masyarakat, dan berpesan Agar masyarakat tidak bertindak sembarangan, tidak berbuat hal-hal yang dapat merugikan pribadi masing, jangan Profokasi dan jangan anarkis tegas kapolres.
Breen saragih, Tim Penasehat Hukum dan sekaligus Kordinator Perjuangan Menyampaikan Pandangan ny secara tegas, dengan mengulang kembali duduk perkara, keluh kesah masyarakat dan Harapan ny, sembari Meminta Pendapat seluruh masyarkat yang hadir, menuturkan kepada seluruh pemangku kepentingan, mulai Masyarakat 3 desa beserta Raja adat, kepala Desa, Camat, BPN, DPRD, Bupati, Danramil, kapolsek dan Kapolres Paluta.
Ia menegasakn Tuntutan dan Harapan Rakyat, *Apakah kita sepakat Tanah Ini harus Kembali kepada kita??. Seluruh Masyarakat secara bersama-sama dengan semangat yang berApi-api menyatakan, SEPAKAT……!!!
lalu Breen saragih Mengetuk Palu, sebagai simbolis bahawa keputusan telah di ambil bersama dan tanah ini akan kembali kepada masyarakt.
Dengan Komando riuuh. Penulis (Aulia Lubis)

