Rokan Hilir – Kantor Pos Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, menjadi sorotan masyarakat karena diduga tidak memasang atau mengibarkan Bendera Merah Putih di lingkungan kantor dalam kurun waktu yang disebut telah berlangsung selama berbulan-bulan.
Kondisi tersebut menuai pertanyaan dari sejumlah warga yang menilai pengibaran Bendera Merah Putih merupakan kewajiban setiap instansi dan bentuk penghormatan terhadap simbol negara.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, pengibaran Bendera Merah Putih di kantor instansi pemerintah maupun bangunan tertentu diatur sebagai bagian dari penghormatan terhadap simbol negara. Apabila benar terjadi pelanggaran, maka hal tersebut patut menjadi perhatian dan dievaluasi oleh pihak yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Kantor Pos Kubu, yang diketahui bernama Jasmi, hingga berita ini disusun belum memberikan keterangan atau klarifikasi terkait dugaan tersebut. Oleh karena itu, media masih berupaya memperoleh konfirmasi guna memastikan alasan tidak dikibarkannya Bendera Merah Putih.
Masyarakat berharap pihak manajemen yang membawahi Kantor Pos Kubu, termasuk pimpinan wilayah, segera melakukan pemeriksaan dan evaluasi apabila ditemukan adanya kelalaian dalam menjalankan kewajiban tersebut. Langkah pembinaan maupun tindakan administratif sepenuhnya menjadi kewenangan instansi yang berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi dari Kepala Kantor Pos Kubu maupun pihak manajemen terkait demi keberimbangan pemberitaan.

